JAKSA Agung ST Burhanuddin merotasi beberapa pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), termasuk Kajati Kalteng Pathor Rahman SH MH menggantikan Iman Wijaya. Penunjukan Supardi sebagai Kajati Riau berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 245 tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. Surat ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 8 Agustus 2022.
Dalam sambutannya, Burhanudin meminta kepada Supardi dan seluruh Kajati dan Kajari untuk memberikan perhatian khusus terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah agar dikejar dan diselesaikan terutama perkara besar. Hal ini agar capaian kinerja tindak pidana korupsi tidak hanya didominasi oleh Kejaksaan Agung saja.
“Di daerah hukum saudara juga terdapat potensi perkara besar yang seharusnya dapat saudara ungkap,” kata Jaksa Agung, Burhanudin dalam acara pelantikan yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (22/8) Jakarta.
Burhanudin minta seluruh satuan kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi, memaksimalkan penelusuran aset, dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara. Lebih lanjut, Burhanudin menekankan agar seluruh satuan kerja di lingkungan hukum masing-masing untuk bekerja secara maksimal.
“Oleh karenanya saya tekankan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru saja dilantik untuk segera mengakselerasi dan mengerahkan seluruh satuan kerja di daerah hukumnya dalam rangka meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jangan jadikan keterbatasan sumber daya di wilayah hukum saudara sebagai alasan yang menghambat peningkatan kualitas penanganan perkara, melainkan jadikan keterbatasan itu sebagai tantangan,” ujarnya.
Burhanudin mengatakan, korupsi di daerah juga tidak kalah masif dan banyak dengan berbagai modus yang sederhana sehingga untuk mengungkapnya juga tidak terlalu sulit. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi di daerah untuk berdiam diri sebab karya mereka ditunggu di tempat kerja yang saudara pimpin.
“Saya tegaskan kembali, penanganan korupsi di daerah jangan bikin gaduh, jangan ada kepentingan apapun kecuali kepentingan penegakan hukum. Penegakan hukum yang tuntas dan berhasil ketika kita mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegasnya.
Untuk diketahui, Supardi lahir di Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 April 1971. Sepak terjangnya dalam menangani kasus korupsi sudah tidak perlu diragukan lagi. Memiliki karir dengan prestasi luar biasa di korp Adhyaksa, Supardi juga pernah dipercaya untuk mengemban amanah sebagai Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, mega korupsi yang dibongkar oleh Supardi saat dirinya dipercaya sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan menetapkan Surya Darmadi alias Apeng dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun. Bahkan kasus korupsi ini disebut-sebut terbesar di Indonesia. Kini Surya Darmadi alias Apeng sudah ditahan di Rutan Kejagung RI. (hms/ala/ko)