Senin, November 25, 2024
26.2 C
Palangkaraya

Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Sesuai Fakta Hukum

PALANGKA RAYA-Vonis bebas yang dijatuhkan kepada Supriyadi, terdakwa kasus korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun anggaran 2017 menjadi sorotan beberapa hari terakhir. Menyikapi hal ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara ini memastikan vonis tersebut sudah sesuai fakta-fakta hukum. 

Terdakwa Supriyadi didakwa melakukan penyimpangan penyaluran DAK Non Fisik tahun anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat. Terdakwa dinyatakan bebas dalam sidang yang digelar Selasa (6/9). Putusan tersebut dibacakan Irfanul Hakim selaku ketua majelis hakim. Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Heru Setiyadi SH MH menyebut bahwa putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan.

“Apabila dalam pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya suatu kesalahan, maka hukum tidak boleh memaksakan untuk seseorang berbuat salah atau mengada-ngadakan supaya terdakwa dijatuhi pidana,” kata Heru Setiyadi di gedung PN, Kamis (8/9).

Heru yang juga merupakan hakim di PN ini menyampaikan sejumlah fakta persidangan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara yang menjerat terdakwa Supriady. Dibenarkannya bahwa terdakwa Supriyadi merupakan pejabat bendahara pengeluaran di Dinas Pendidikan Katingan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Katingan.

Nomor 4 Tahun 2017 terkait penetapan para pejabat yang ditunjuk dan diberi wewenang sebagai pengguna anggaran atau barang, kuasa pengguna anggaran atau barang penandatanganan SPM, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan tahun 2017.

Baca Juga :  Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Terdakwa Narkoba Tertawa

Lebih lanjut dikatakan Heru, dalam fakta hukum ditemukan bahwa pada 2017 Pemkab Katingan telah mencairkan DAK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diperuntukkan bagi guru PNS yang ditempatkan di daerah khusus terpencil, yang data penerimanya telah ditetapkan dalam SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Nama-nama penerima telah ditetapkan dalam SK menteri dan telah diverifikasi oleh Jefri Suryatin (saksi), sebagaimana tertuang dalam rekap nama-nama calon penerima, yang kemudian dimintakan pembayarannya kepada terdakwa dengan dimintakannya Surat Perintah Pembayaran (SPP), dan setelah diteliti oleh terdakwa, kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh kepala dinas,” terang Heru.

Sebelum SPP tersebut sampai ke tangan Supriady sebagai bendahara, terlebih dahulu melalui kepala di-nas dan telah mendapatkan disposisi dari kepala dinas sendiri. Dikatakan Heru, dari hasil fakta sidang terungkap pula bahwa terkait kebenaran atau validitas nama para guru yang mendapatkan tunjangan dana khusus guru PNS di daerah terpencil yang terdapat dalam rekap SK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ternyata merupakan tanggung jawab dari saksi Jefri Suryatin sebagai pihak yang diberi tanggung jawab untuk merekap nama-nama para calon penerima tunjangan khusus tersebut.

Baca Juga :  Anak Usia 6-11 Tahun Mulai Divaksin

“Dan juga merupakan tanggung jawab dari kepala dinas waktu itu, karena sebelum Surat Perintah Pembayaran (SPP) sampai di meja terdakwa sebagai bendahara, SPP itu telah disetujui dan didisposisi oleh kepala dinas untuk diproses dan selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh kepala dinas,” beber Heru.

Ditegaskannya bahwa terdakwa Supriady tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau mengutak-atik data, seperti menambah atau mengganti nama para penerima tunjangan yang terdapat dalam rekap yang sudah dibuat oleh Jefri Suryatin.

“Terdakwa hanya berwenang untuk meneliti kelengkapan berkas atau kelengkapan dokumen dari para calon penerima yang namanya terdaftar dalam SK menteri, itu saja,” tegasnya.

“Selain itu, ada surat pernyataan dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan bahwa penyaluran dana tunjangan khusus guru di Katingan tersebut sama sekali tidak berten-tangan dengan aturan hukum,” tambah Heru.

Berdasarkan sejumlah fakta persidangan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menyatakan terdakwa Supriady tidak bersalah dan membebaskannya dari dakwaan jaksa penuntut.  Majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi ini telah memberikan penilaian secara proporsional dan profesional. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Vonis bebas yang dijatuhkan kepada Supriyadi, terdakwa kasus korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun anggaran 2017 menjadi sorotan beberapa hari terakhir. Menyikapi hal ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara ini memastikan vonis tersebut sudah sesuai fakta-fakta hukum. 

Terdakwa Supriyadi didakwa melakukan penyimpangan penyaluran DAK Non Fisik tahun anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat. Terdakwa dinyatakan bebas dalam sidang yang digelar Selasa (6/9). Putusan tersebut dibacakan Irfanul Hakim selaku ketua majelis hakim. Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Heru Setiyadi SH MH menyebut bahwa putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan.

“Apabila dalam pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya suatu kesalahan, maka hukum tidak boleh memaksakan untuk seseorang berbuat salah atau mengada-ngadakan supaya terdakwa dijatuhi pidana,” kata Heru Setiyadi di gedung PN, Kamis (8/9).

Heru yang juga merupakan hakim di PN ini menyampaikan sejumlah fakta persidangan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara yang menjerat terdakwa Supriady. Dibenarkannya bahwa terdakwa Supriyadi merupakan pejabat bendahara pengeluaran di Dinas Pendidikan Katingan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Katingan.

Nomor 4 Tahun 2017 terkait penetapan para pejabat yang ditunjuk dan diberi wewenang sebagai pengguna anggaran atau barang, kuasa pengguna anggaran atau barang penandatanganan SPM, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan tahun 2017.

Baca Juga :  Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Terdakwa Narkoba Tertawa

Lebih lanjut dikatakan Heru, dalam fakta hukum ditemukan bahwa pada 2017 Pemkab Katingan telah mencairkan DAK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diperuntukkan bagi guru PNS yang ditempatkan di daerah khusus terpencil, yang data penerimanya telah ditetapkan dalam SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Nama-nama penerima telah ditetapkan dalam SK menteri dan telah diverifikasi oleh Jefri Suryatin (saksi), sebagaimana tertuang dalam rekap nama-nama calon penerima, yang kemudian dimintakan pembayarannya kepada terdakwa dengan dimintakannya Surat Perintah Pembayaran (SPP), dan setelah diteliti oleh terdakwa, kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh kepala dinas,” terang Heru.

Sebelum SPP tersebut sampai ke tangan Supriady sebagai bendahara, terlebih dahulu melalui kepala di-nas dan telah mendapatkan disposisi dari kepala dinas sendiri. Dikatakan Heru, dari hasil fakta sidang terungkap pula bahwa terkait kebenaran atau validitas nama para guru yang mendapatkan tunjangan dana khusus guru PNS di daerah terpencil yang terdapat dalam rekap SK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ternyata merupakan tanggung jawab dari saksi Jefri Suryatin sebagai pihak yang diberi tanggung jawab untuk merekap nama-nama para calon penerima tunjangan khusus tersebut.

Baca Juga :  Anak Usia 6-11 Tahun Mulai Divaksin

“Dan juga merupakan tanggung jawab dari kepala dinas waktu itu, karena sebelum Surat Perintah Pembayaran (SPP) sampai di meja terdakwa sebagai bendahara, SPP itu telah disetujui dan didisposisi oleh kepala dinas untuk diproses dan selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh kepala dinas,” beber Heru.

Ditegaskannya bahwa terdakwa Supriady tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau mengutak-atik data, seperti menambah atau mengganti nama para penerima tunjangan yang terdapat dalam rekap yang sudah dibuat oleh Jefri Suryatin.

“Terdakwa hanya berwenang untuk meneliti kelengkapan berkas atau kelengkapan dokumen dari para calon penerima yang namanya terdaftar dalam SK menteri, itu saja,” tegasnya.

“Selain itu, ada surat pernyataan dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan bahwa penyaluran dana tunjangan khusus guru di Katingan tersebut sama sekali tidak berten-tangan dengan aturan hukum,” tambah Heru.

Berdasarkan sejumlah fakta persidangan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menyatakan terdakwa Supriady tidak bersalah dan membebaskannya dari dakwaan jaksa penuntut.  Majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi ini telah memberikan penilaian secara proporsional dan profesional. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/