Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Dana BLT Covid-19 Buat Judi dan Sewa PSK, Kades Dibui 8 Tahun

Kaltenonline.com-Majelis Hakim Tipikor Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 187 juta terhadap Kepala Desa Sukowarno, Askari karena terbukti menggelapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 untuk judi dan menyewa wanita panggilan.

Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi, Senin, mengatakan terdakwa Askari, 43 terbukti tidak menunaikan sisa pembayaran dana BLT Covid-19 untuk 156 keluarga penerima manfaat (KPM) dan malah mengalihkannya untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa terbukti menggunakan dana tersebut untuk bermain judi, menyewa PSK, dan membayar uang muka mobil wanita simpanannya,” kata Sahlan membacakan putusan, dikutip dari Antara.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca Juga :  Ayo, ke Pasar Tani Pemko

Majelis hakim menilai, Askari sudah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Jika terdakwa tidak mampu membayar kerugian negara maka diganti dengan kurungan 2,5 tahun penjara. Selain tindakan terdakwa yang tidak mendukung pemberantasan korupsi, perilakunya yang menggunakan dana BLT Covid-19 untuk berjudi menjadi poin pemberat vonis.

Kaltenonline.com-Majelis Hakim Tipikor Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 187 juta terhadap Kepala Desa Sukowarno, Askari karena terbukti menggelapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 untuk judi dan menyewa wanita panggilan.

Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi, Senin, mengatakan terdakwa Askari, 43 terbukti tidak menunaikan sisa pembayaran dana BLT Covid-19 untuk 156 keluarga penerima manfaat (KPM) dan malah mengalihkannya untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa terbukti menggunakan dana tersebut untuk bermain judi, menyewa PSK, dan membayar uang muka mobil wanita simpanannya,” kata Sahlan membacakan putusan, dikutip dari Antara.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca Juga :  Ayo, ke Pasar Tani Pemko

Majelis hakim menilai, Askari sudah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Jika terdakwa tidak mampu membayar kerugian negara maka diganti dengan kurungan 2,5 tahun penjara. Selain tindakan terdakwa yang tidak mendukung pemberantasan korupsi, perilakunya yang menggunakan dana BLT Covid-19 untuk berjudi menjadi poin pemberat vonis.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/