Minggu, November 24, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Heboh Pencopotan Sekda Kobar, Ini Pernyataan Lengkap Pj Bupati

PANGKALAN BUN-Pj Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Anang Dirjo telah mencopot Suyanto dari jabatannya sebagai sekretaris daerah (sekda). Menanggapi hal itu, Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin menyebut bahwa pengangkatan dan pemberhentian sekda bisa dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai tingkatannya.

“Sekda itu diangkat dan diberhentikan oleh PPK sesuai tingkatannya, karena jabatannya adalah Sekda Kobar maka yang berhak menggantikan adalah Pj Bupati Kobar,” kata Nuryakin saat dihubungi, Selasa (11/10).

Ia menegaskan bahwa pemberhentian dan pencopotan jabatan itu menjadi kewenangan Pj Bupati Kobar. “Soal alasan pemberhentian, silakan dikonfirmasi ke Pemkab Kobar,” tuturnya.

Terpisah, Pj Bupati Kobar Anang Dirjo menyebut, keputusannya mencopot Suyanto dari jabatan sebagai sekda dan diganti oleh Juni Gultom sebagai Plt, merupakan kewenangannya sebagai pimpinan. Tentunya, lanjut Anang, keputusan itu diambil setelah melalui tahapan dan komunikasi yang matang. Bukan dilakukan secara tiba-tiba.

Apabila masyarakat mempertanyakan soal pencopotan jabatan itu, tutur Anang, tentunya ada banyak hal yang perlu disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Salah satunya, ada program dan tugas yang dijalankan tidak sesuai dengan visi misi serta arahan presiden dalam melakukan percepatan pembangunan. Ditegaskan Anang, sistem kinerja yang dilakukan oleh pemerintah bukan berjalan di tempat. Semua perangkat daerah harus siap berlari untuk menggapai tujuan dan program yang sudah disusun.

Baca Juga :  Guru Diharapkan Makin Profesional dan Inovatif

“Kalau apa yang manjadi program berjalan di tempat, tentu ada sistem yang mengganggu ataupun tidak sesuai. Saya punya kewenangan. Kalau tidak bisa bekerja sama, dicopot saja,” tegasnya.

Masalah seperti ini, lanjut Anang, hendaknya tidak boleh terjadi dalam roda pemerintahan saat menjalankan amanah. Siapa pun yang ditunjuk menjadi pemimpin, seharusnya didukung oleh seluruh jajaran. Minimnya komunikasi dalam mengatasi berbagai persoalan di Kobar juga menjadi catatan penting. Sudah seharusnya ditanggapi dengan cepat dan tepat. Jika tidak, maka pelayanan kepada masyarakat menjadi lambat.

“Terbukti berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, justru kami mendapatkan informasinya dari masyarakat. Jadi perlu dipahami bahwa pergantian jabatan adalah hal yang biasa di kalangan pemerintah. Ini dilakukan demi kinerja yang lebih baik lagi ke depan. Begitu pula dengan para ASN. Harus bisa bekerja sesuai dengan keinginan masyarakat dan memiliki integritas tinggi,” tegasnya.

Baca Juga :  Tangani 19 Ribu Kasus Narkoba, Terapkan 15 Aplikasi

Berkaitan dengan Juni Gultom yang ditunjuk sebagai Plt, dikatakan Anang bahwa penunjukkan itu sudah melalui berbagai tahapan dan penilaian. Bahkan ada tim khusus yang memberikan penilaian melalui Kemendagri di tingkat pusat.

“Semua sudah melalui aturan dan sistem yang berlaku dalam menentukan dan memilih penjabat baru. Kami juga akan evaluasi dalam satu bulan ke depan, kalau tidak bisa bekerja maksimal, akan dicopot juga,” ujarnya.

Sementara itu, Suyanto selaku mantan sekda tidak memberikan banyak keterangan atau informasi berkaitan dengan pencopotan dirinya. Ia hanya meminta doa dan support.

“Mohon doanya saja, saya tidak ingin memberikan tanggapan apapun, terima kasih,” ucapnya singkat. (abw/son/ce/ala)

PANGKALAN BUN-Pj Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Anang Dirjo telah mencopot Suyanto dari jabatannya sebagai sekretaris daerah (sekda). Menanggapi hal itu, Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin menyebut bahwa pengangkatan dan pemberhentian sekda bisa dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai tingkatannya.

“Sekda itu diangkat dan diberhentikan oleh PPK sesuai tingkatannya, karena jabatannya adalah Sekda Kobar maka yang berhak menggantikan adalah Pj Bupati Kobar,” kata Nuryakin saat dihubungi, Selasa (11/10).

Ia menegaskan bahwa pemberhentian dan pencopotan jabatan itu menjadi kewenangan Pj Bupati Kobar. “Soal alasan pemberhentian, silakan dikonfirmasi ke Pemkab Kobar,” tuturnya.

Terpisah, Pj Bupati Kobar Anang Dirjo menyebut, keputusannya mencopot Suyanto dari jabatan sebagai sekda dan diganti oleh Juni Gultom sebagai Plt, merupakan kewenangannya sebagai pimpinan. Tentunya, lanjut Anang, keputusan itu diambil setelah melalui tahapan dan komunikasi yang matang. Bukan dilakukan secara tiba-tiba.

Apabila masyarakat mempertanyakan soal pencopotan jabatan itu, tutur Anang, tentunya ada banyak hal yang perlu disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Salah satunya, ada program dan tugas yang dijalankan tidak sesuai dengan visi misi serta arahan presiden dalam melakukan percepatan pembangunan. Ditegaskan Anang, sistem kinerja yang dilakukan oleh pemerintah bukan berjalan di tempat. Semua perangkat daerah harus siap berlari untuk menggapai tujuan dan program yang sudah disusun.

Baca Juga :  Guru Diharapkan Makin Profesional dan Inovatif

“Kalau apa yang manjadi program berjalan di tempat, tentu ada sistem yang mengganggu ataupun tidak sesuai. Saya punya kewenangan. Kalau tidak bisa bekerja sama, dicopot saja,” tegasnya.

Masalah seperti ini, lanjut Anang, hendaknya tidak boleh terjadi dalam roda pemerintahan saat menjalankan amanah. Siapa pun yang ditunjuk menjadi pemimpin, seharusnya didukung oleh seluruh jajaran. Minimnya komunikasi dalam mengatasi berbagai persoalan di Kobar juga menjadi catatan penting. Sudah seharusnya ditanggapi dengan cepat dan tepat. Jika tidak, maka pelayanan kepada masyarakat menjadi lambat.

“Terbukti berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, justru kami mendapatkan informasinya dari masyarakat. Jadi perlu dipahami bahwa pergantian jabatan adalah hal yang biasa di kalangan pemerintah. Ini dilakukan demi kinerja yang lebih baik lagi ke depan. Begitu pula dengan para ASN. Harus bisa bekerja sesuai dengan keinginan masyarakat dan memiliki integritas tinggi,” tegasnya.

Baca Juga :  Tangani 19 Ribu Kasus Narkoba, Terapkan 15 Aplikasi

Berkaitan dengan Juni Gultom yang ditunjuk sebagai Plt, dikatakan Anang bahwa penunjukkan itu sudah melalui berbagai tahapan dan penilaian. Bahkan ada tim khusus yang memberikan penilaian melalui Kemendagri di tingkat pusat.

“Semua sudah melalui aturan dan sistem yang berlaku dalam menentukan dan memilih penjabat baru. Kami juga akan evaluasi dalam satu bulan ke depan, kalau tidak bisa bekerja maksimal, akan dicopot juga,” ujarnya.

Sementara itu, Suyanto selaku mantan sekda tidak memberikan banyak keterangan atau informasi berkaitan dengan pencopotan dirinya. Ia hanya meminta doa dan support.

“Mohon doanya saja, saya tidak ingin memberikan tanggapan apapun, terima kasih,” ucapnya singkat. (abw/son/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/