Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

TIPIKOR

Bupati Gumas Beri Jaminan, Penahanan Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Ditangguhkan

PALANGKA RAYA-Raut wajah tegang seketika mencair, tatkala permohonan penangguhan penahanan dikabulkan majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili. Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik subbidang pendidikan SMPN di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun anggaran 2020 terlihat senang. Beberapa kali menunduk, seperti mengucap syukur dan terima kasih. Pemandangan itu terlihat di balik layar komputer pada penghujung jalannya sidang secara virtual, Kamis (13/10).

Ketiga terdakwa itu adalah Esra, mantan Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas serta eks anak buahnya, Wandra selaku mantan Kepala Bidang Pendidikan, Pembinaan Ketenagaan dan Imanuel Nopri sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan. Malam kemarin merupakan malam terakhir mereka menghuni Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Dalam surat penetapan tersebut, alasan majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dikarenakan adanya jaminan dari beberapa pihak. Selain jaminan dari istri masing-masing terdakwa, orang yang juga memberi jaminan adalah Bupati Gumas Jaya S Monong.

“Terkait jaminan, orang yang menjamin ketiga terdakwa ini adalah Bupati Gunung Mas,” sebut Achmad Peten Sili sembari mengatakan bahwa karena adanya jaminan dari orang nomor satu di Kabupaten Gumas tersebut, majelis hakim berani mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para terdakwa.

Setelah resmi ditangguhkan penahanannya, ketua majelis hakim mengingatkan kepada ketiga terdakwa untuk tidak coba-coba mempersulit jalannya persidangan.

“Saudara jangan coba-coba untuk mencari alasan agar tidak hadir saat persidangan. Sekali saja saudara tidak hadir, maka bisa saja kami memerintahkan saudara ditahan kembali,” tegasnya.

“Iya Pak, siap Pak, Siap Pak,” kata ketiga terdakwa berulang-ulang.

Baca Juga :  Kawal Penetapan Harga Beli TBS Sawit

Mendengar jawaban tersebut, ketua majelis hakim kemudian membacakan satu per satu isi surat penetapan majelis hakim terkait persetujuan penangguhan tahanan untuk ketiga terdakwa.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan nota dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gumas, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan terhadap dakwaan oleh pihak penasihat hukum para terdakwa.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Hariyadi Meidiantoro dan Hadiarto, terdakwa Esra, Wandra, dan Imanuel Nopri didakwa dengan tuduhan  bersama-sama telah melakukan korupsi atas dana alokasi khusus (DAK) fisik dari Kementerian Keuangan untuk pembangunan prasarana fisik sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kabupaten Gumas tahun anggaran 2020.

Tahun itu sebanyak 28 SMPN memperoleh DAK fisik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sekitar Rp16,448 miliar.

Semestinya para terdakwa tahu bahwa pemanfaatan DAK fisik itu untuk pembangunan SMPN dan dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah. Namun terdakwa Esra justru mengatakan bahwa pemanfaatan dana dapat dilakukan dengan menunjuk para kepala tukang sebagai pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan.

Mengikuti perkataan Esra, terdakwa Wandra dan Imanuel Nopri kemudian membuat daftar nama orang-orang yang akan ditunjuk untuk mengerjakan pembangunan SMPN penerima DAK fisik tahun anggaran 2020 tersebut. Yang mana orang-orang itu merupakan para pihak yang menjadi bagian dari tim pemenangan Bupati Gunung Mas pada pemilihan kepala daerah tahun 2019 lalu,” beber Hariyadi.

Wandra dan Nopri kemudian menyerahkan daftar nama kepala tukang kepada para kepala SMPN penerima DAK fisik. “Para kepala sekolah itu tidak berani mempertentangkan apa yang disampaikan oleh Imanuel Nopri dan Wandra yang merupakan pejabat di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gumas. Bahkan yang menentang diancam akan dicopot dari jabatan dan dipindahtugaskan,” beber Hariyadi.

Baca Juga :  Bappedalitbang Selidiki Lahan Kritis Bekas Tambang

Dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa ikut menikmati uang yang disebut sebagai komitmen fee yang diberikan oleh pihak kepala SMPN penerima dana. Jumlah uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp1,2 miliar.

Ketiga terdakwa diancam dengan dakwaan primair yakni secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Bagaimana tanggapan dari pihak penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa itu? Apakah mau mengajukan eksepsi atau lanjut pembuktian?” tanya Achmad Peten Sili selaku ketua majelis hakim. “Kami akan ajukan eksepsi yang kami bacakan sekarang,” jawab Pua Hadinata mewakili tim penasihat hukum terdakwa.

Walau sedikit terkejut mendengar jawaban pihak penasihat hukum terdakwa, tapi ketua majelis hakim kemudian mempersilakan untuk membacakan.

Dalam nota eksepsi itu, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota dakwaan yang diajukan JPU kepada klien mereka. JPU, menurut Pua, sudah membuat sebuah kesalahan dalam menyusun nota dakwaan.

Kesalahan yang dibuat JPU tersebut adalah terkait penulisan frasa pengadilan yang berhak menyidangkan perkara korupsi ini bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, melainkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Hal ini menunjukkan ketidakcermatan JPU dalam menyusun surat dakwaan sehingga memiliki implikasi hukum terkait kewenangan mengadili dalam perkara ini,” tutur Pua. (sja/ce/ram)

 

 

 

 

 

 

 

 

PALANGKA RAYA-Raut wajah tegang seketika mencair, tatkala permohonan penangguhan penahanan dikabulkan majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili. Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik subbidang pendidikan SMPN di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun anggaran 2020 terlihat senang. Beberapa kali menunduk, seperti mengucap syukur dan terima kasih. Pemandangan itu terlihat di balik layar komputer pada penghujung jalannya sidang secara virtual, Kamis (13/10).

Ketiga terdakwa itu adalah Esra, mantan Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas serta eks anak buahnya, Wandra selaku mantan Kepala Bidang Pendidikan, Pembinaan Ketenagaan dan Imanuel Nopri sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan. Malam kemarin merupakan malam terakhir mereka menghuni Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Dalam surat penetapan tersebut, alasan majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dikarenakan adanya jaminan dari beberapa pihak. Selain jaminan dari istri masing-masing terdakwa, orang yang juga memberi jaminan adalah Bupati Gumas Jaya S Monong.

“Terkait jaminan, orang yang menjamin ketiga terdakwa ini adalah Bupati Gunung Mas,” sebut Achmad Peten Sili sembari mengatakan bahwa karena adanya jaminan dari orang nomor satu di Kabupaten Gumas tersebut, majelis hakim berani mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para terdakwa.

Setelah resmi ditangguhkan penahanannya, ketua majelis hakim mengingatkan kepada ketiga terdakwa untuk tidak coba-coba mempersulit jalannya persidangan.

“Saudara jangan coba-coba untuk mencari alasan agar tidak hadir saat persidangan. Sekali saja saudara tidak hadir, maka bisa saja kami memerintahkan saudara ditahan kembali,” tegasnya.

“Iya Pak, siap Pak, Siap Pak,” kata ketiga terdakwa berulang-ulang.

Baca Juga :  Kawal Penetapan Harga Beli TBS Sawit

Mendengar jawaban tersebut, ketua majelis hakim kemudian membacakan satu per satu isi surat penetapan majelis hakim terkait persetujuan penangguhan tahanan untuk ketiga terdakwa.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan nota dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gumas, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan terhadap dakwaan oleh pihak penasihat hukum para terdakwa.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Hariyadi Meidiantoro dan Hadiarto, terdakwa Esra, Wandra, dan Imanuel Nopri didakwa dengan tuduhan  bersama-sama telah melakukan korupsi atas dana alokasi khusus (DAK) fisik dari Kementerian Keuangan untuk pembangunan prasarana fisik sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kabupaten Gumas tahun anggaran 2020.

Tahun itu sebanyak 28 SMPN memperoleh DAK fisik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sekitar Rp16,448 miliar.

Semestinya para terdakwa tahu bahwa pemanfaatan DAK fisik itu untuk pembangunan SMPN dan dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah. Namun terdakwa Esra justru mengatakan bahwa pemanfaatan dana dapat dilakukan dengan menunjuk para kepala tukang sebagai pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan.

Mengikuti perkataan Esra, terdakwa Wandra dan Imanuel Nopri kemudian membuat daftar nama orang-orang yang akan ditunjuk untuk mengerjakan pembangunan SMPN penerima DAK fisik tahun anggaran 2020 tersebut. Yang mana orang-orang itu merupakan para pihak yang menjadi bagian dari tim pemenangan Bupati Gunung Mas pada pemilihan kepala daerah tahun 2019 lalu,” beber Hariyadi.

Wandra dan Nopri kemudian menyerahkan daftar nama kepala tukang kepada para kepala SMPN penerima DAK fisik. “Para kepala sekolah itu tidak berani mempertentangkan apa yang disampaikan oleh Imanuel Nopri dan Wandra yang merupakan pejabat di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gumas. Bahkan yang menentang diancam akan dicopot dari jabatan dan dipindahtugaskan,” beber Hariyadi.

Baca Juga :  Bappedalitbang Selidiki Lahan Kritis Bekas Tambang

Dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa ikut menikmati uang yang disebut sebagai komitmen fee yang diberikan oleh pihak kepala SMPN penerima dana. Jumlah uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp1,2 miliar.

Ketiga terdakwa diancam dengan dakwaan primair yakni secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Bagaimana tanggapan dari pihak penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa itu? Apakah mau mengajukan eksepsi atau lanjut pembuktian?” tanya Achmad Peten Sili selaku ketua majelis hakim. “Kami akan ajukan eksepsi yang kami bacakan sekarang,” jawab Pua Hadinata mewakili tim penasihat hukum terdakwa.

Walau sedikit terkejut mendengar jawaban pihak penasihat hukum terdakwa, tapi ketua majelis hakim kemudian mempersilakan untuk membacakan.

Dalam nota eksepsi itu, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota dakwaan yang diajukan JPU kepada klien mereka. JPU, menurut Pua, sudah membuat sebuah kesalahan dalam menyusun nota dakwaan.

Kesalahan yang dibuat JPU tersebut adalah terkait penulisan frasa pengadilan yang berhak menyidangkan perkara korupsi ini bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, melainkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Hal ini menunjukkan ketidakcermatan JPU dalam menyusun surat dakwaan sehingga memiliki implikasi hukum terkait kewenangan mengadili dalam perkara ini,” tutur Pua. (sja/ce/ram)

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/