PALANGKA RAYA- Frustasi,bingung, heran, kesal dan Marah. Perasaan campur aduk itu dirasakan oleh Haris Arif, warga Jalan Piranha Palangka Raya. Pasalnya, sudah lima tahun laporan kasus penggelapan 25 sertifikat tanah yang dia laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng tidak menemui kejelasan.
“Saya sudah berkali-kali diminta datang untuk memberikan keterangan dalam BAP baik di Polda Kalteng maupun di Kejaksaan Tinggi, tapi perkara laporan kasus yang saya laporkan ini sampai sekarang masih belum jelas juga, ” kata Haris dalam press release kepada awak media, beberapa hari lalu.
Haris menceritakan asal mula permasalahan ini berawal ketika pada 23 Febuari tahun 2017 dirinya didampingi pengacaranya, Gideon Silaen, SH datang membuat laporan dugaan tindak pidana ke pihak Polda Kalteng terkait dugaan penggelapan 25 sertifikat tanah miliknya dengan pihak terlapor utama bernama S, warga Pangkalan Bun, Kobar.
“Saya membuat laporan polisi terkait penggelapan yang dilakukan saudara S, adapun laporan yang digelapkannya adalah 25 buah sertifikat hak milik (SHM) saya beserta 25 IMB dan 25 setoran pajaknya “kata Haris.
Alasan Haris melaporkan S sendiri karena yang bersangkutan tanpa seizinnya pada sekitar tahun 2014 telah memindahkan tangankan dan juga ada menjual SHM yang dititipkan Haris kepadanya itu. Ditambahkan nya bahwa untuk tanah yang terdapat dalam 25 SHM tersebut seluruhnya memang berada di wilayah Pangkalan Bun, Kotawaringin barat.
Yang menjadi sumber kekesalan dari Haris adalah lamanya penanganan pihak kepolisian terkait laporan kasus tersebut.”Dari saya melaporkan kasus ini 23 Febuari 2017 itu sampai sekarang ini belum ada kepastian hukum,” kata Haris dengan Suara yang keras.
Haris menerangkan bahwa selama lima tahun ini dia terus bolak balik ke Mapolda Kalteng untuk mempertanyakan laporan nya tersebut.”Saya mungkin ada lebih dari seratus kali datang ke penyidik , bertemu dari satu penyidik di oper lagi ke penyidik lainnya lagi ” ujar nya dengan penuh rasa kesal.
Selain terkait mengendapnya kasus tersebut, Haris juga melihat berbagai kejanggalan cara penanganan polisi terkait laporannya tersebut.Bahkan dikatakannya laporan nya tersebut sempat dinyatakan dihentikan penyidikan oleh pihak kepolisian.
“Polisi bahkan sempat mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor:Sp.Sidik/37.b/III/RES.1.11./2021/Ditreskrimum,” beber Haris sambil menunjukkan surat yang dimaksud.
Alasan pihak kepolisian mengeluarkan surat Penghentian Penyidikan tersebut karena pihak kepolisian pada saat gelar perkara kasus tersebut tidak menemukan cukup bukti pihak terlapor yakni S telah melakukan penggelapan 25 SHM tersebut.
” Bagaimana bisa kurang cukup bukti padahal 25 Sertifikat dan 25 IMB atas nama saya ada di pegang S,juga ada juga bukti penitipan sertifikat itu dulu kepada S,” ujarnya mempertanyakan pernyataan polisi tersebut tersebut
Akhirnya untuk memperjuangkan laporan nya tetap di tindak lanjuti kepolisian, Haris pun melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap pihak kepolisian terkait penghentian penyidikan tersebut ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Palangka Raya pun memutuskan memenangkan gugatannya tersebut dan memerintahkan kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses penyidikan atas laporan Nomor: L/149/VIII/2017/SPKT yang dibuatnya tahun 2017 tersebut.
“Saat dapat laporan terkait berubahnya laporan saya dari laporan penggelapan sertifikat ke laporan penggelapan hasil itu dari jaksa yang memegang perkara ini,” terangnya ini.
Haris mengakui dirinya sangat frustasi bingung dan heran dengan cara penanganan polisi terkait penanganan perkara laporannya tersebut.
Sementara itu pengamat hukum Parlin Bayu Hutabarat, SH yang juga mendengar keterangan Haris Arif mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin dengan kasus yang dihadapi oleh Haris Arif tersebut.
Parlin mengatakan bahwa masalah yang dihadapi Haris Arif merupakan bentuk dari lemahnya penegakan hukum di Kalimantan Tengah.
“Saya sangat prihatin dengan kondisi penegakan hukum seperti ini terutama terkait proses penyidikan yang sangat lama yang menggambarkan tidak adanya kepastian hukum untuk masyarakat,” katanya saat dimintai pendapatnya.(sja/ram)