Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Terdakwa Investasi Bodong Dituntut 7 Tahun

PALANGKA RAYA-Sidang perkara tindak pidana investasi bodong crypto currency atau mata uang digital terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Dua terdakwa yang terjerat kasus ini, Vitto Siagian dan Bella Cicilia, dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

Tuntutan hukuman penjara terhadap kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri ini dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Gedung PN Palangka Raya, Senin (24/10).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu masing masing dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ucap jaksa Riwun Sriwati membacakan tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar secara daring itu.

Selain meminta agar kedua terdakwa dipenjara selama 7 tahun, JPU juga meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh Agung Sulistiyono SH MHum yang juga merupakan Ketua PN Palangka Raya ini, menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda kepada masing-masing terdakwa sebesar 5 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

JPU menyatakan bahwa terdakwa Vitto Siagian dan Bella Cicilia telah secara sah terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana yakni sebagai pelaku usaha distribusi yang dianggap menerapkan sistem skema piramida atau skema ponzi berbentuk modus investasi palsu, dalam usaha mereka mengumpulkan dana dari para korban.

Baca Juga :  NasDem Kalteng Target 10 Kursi DPRD Provinsi, 2 Kursi DPR RI

Perbuatan kedua terdakwa disebut jaksa telah melanggar peraturan sebagaimana yang diancam dan diatur dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh JPU dalam dakwaan.

Jaksa penuntut juga menyebutkan pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa dalam perkara ini. Di antaranya perbuatan yang dilakukan Vitto dan Bella telah menyebabkan kerugian yang besar bagi masyarakat dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan usaha investasi.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, terutama terhadap para korban atau para member investasi yang belum mendapatkan pengembalian dana yang sudah disetorkan kepada kedua terdakwa.

Terhadap tuntutan JPU, Ifik Haryanto selaku penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan bahwa pihaknya akan memberi tanggapan dalam nota pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang berikut. Rencananya sidang kasus investasi bodong ini akan dilanjutkan kembali pada Senin (7/11).

Sementara itu, penasihat hukum dari 96 orang investor yang menjadi korban kasus investasi bodong ini, Parlin Bayu Hutabarat, mengaku merasa cukup puas dengan tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa penuntut.

Baca Juga :  Wujudkan Investasi Green Rice and Food Estate

“Mendengar tuntutan hukuman tujuh tahun penjara tadi, setidaknya mendekati harapan dari para korban,” kata Parlin yang diwawancarai usai sidang tersebut.

Dikatakannya bahwa keberhasilan jaksa untuk bisa membuktikan kedua terdakwa bersalah dalam kasus pidana investasi bodong ini sangat penting artinya bagi para korban.

Apabila kedua terdakwa akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus perkara pidana ini, maka bisa menjadi dasar untuk dilanjutkan proses hukum terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan kedua terdakwa.

Dikatakan Parlin, jika kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, maka aset kekayaan yang dimiliki keduanya bisa disita dan digunakan untuk mengembalikan kerugian para korban.

Dalam kesempatan itu, Parlin juga mengatakan bahwa pihaknya tak bosan mengingatkan kepada jaksa maupun majelis hakim yang menangani perkara ini, bahwa sampai saat ini para korban investasi bodong ini masih sangat mengharapkan agar uang yang sudah disetor kepada kedua terdakwa bisa dikembalikan.

“Sampai saat ini belum ada iktikad dari kedua terdakwa untuk mengembalikan sepeser pun kerugian para korban, itu membuktikan terdakwa memang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Sidang perkara tindak pidana investasi bodong crypto currency atau mata uang digital terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Dua terdakwa yang terjerat kasus ini, Vitto Siagian dan Bella Cicilia, dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

Tuntutan hukuman penjara terhadap kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri ini dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Gedung PN Palangka Raya, Senin (24/10).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu masing masing dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ucap jaksa Riwun Sriwati membacakan tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar secara daring itu.

Selain meminta agar kedua terdakwa dipenjara selama 7 tahun, JPU juga meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh Agung Sulistiyono SH MHum yang juga merupakan Ketua PN Palangka Raya ini, menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda kepada masing-masing terdakwa sebesar 5 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

JPU menyatakan bahwa terdakwa Vitto Siagian dan Bella Cicilia telah secara sah terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana yakni sebagai pelaku usaha distribusi yang dianggap menerapkan sistem skema piramida atau skema ponzi berbentuk modus investasi palsu, dalam usaha mereka mengumpulkan dana dari para korban.

Baca Juga :  NasDem Kalteng Target 10 Kursi DPRD Provinsi, 2 Kursi DPR RI

Perbuatan kedua terdakwa disebut jaksa telah melanggar peraturan sebagaimana yang diancam dan diatur dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh JPU dalam dakwaan.

Jaksa penuntut juga menyebutkan pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa dalam perkara ini. Di antaranya perbuatan yang dilakukan Vitto dan Bella telah menyebabkan kerugian yang besar bagi masyarakat dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan usaha investasi.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, terutama terhadap para korban atau para member investasi yang belum mendapatkan pengembalian dana yang sudah disetorkan kepada kedua terdakwa.

Terhadap tuntutan JPU, Ifik Haryanto selaku penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan bahwa pihaknya akan memberi tanggapan dalam nota pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang berikut. Rencananya sidang kasus investasi bodong ini akan dilanjutkan kembali pada Senin (7/11).

Sementara itu, penasihat hukum dari 96 orang investor yang menjadi korban kasus investasi bodong ini, Parlin Bayu Hutabarat, mengaku merasa cukup puas dengan tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa penuntut.

Baca Juga :  Wujudkan Investasi Green Rice and Food Estate

“Mendengar tuntutan hukuman tujuh tahun penjara tadi, setidaknya mendekati harapan dari para korban,” kata Parlin yang diwawancarai usai sidang tersebut.

Dikatakannya bahwa keberhasilan jaksa untuk bisa membuktikan kedua terdakwa bersalah dalam kasus pidana investasi bodong ini sangat penting artinya bagi para korban.

Apabila kedua terdakwa akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus perkara pidana ini, maka bisa menjadi dasar untuk dilanjutkan proses hukum terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan kedua terdakwa.

Dikatakan Parlin, jika kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, maka aset kekayaan yang dimiliki keduanya bisa disita dan digunakan untuk mengembalikan kerugian para korban.

Dalam kesempatan itu, Parlin juga mengatakan bahwa pihaknya tak bosan mengingatkan kepada jaksa maupun majelis hakim yang menangani perkara ini, bahwa sampai saat ini para korban investasi bodong ini masih sangat mengharapkan agar uang yang sudah disetor kepada kedua terdakwa bisa dikembalikan.

“Sampai saat ini belum ada iktikad dari kedua terdakwa untuk mengembalikan sepeser pun kerugian para korban, itu membuktikan terdakwa memang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/