Senin, November 25, 2024
30.4 C
Palangkaraya

Deklarasi Peniadaan Mudik 2021

PALANGKA RAYA –Komitmen pemerintah dalam hal peniadaan mudik tahun 2021 sangat serius. Salah satunya diwujudkan dengan Deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M.

Kepala Staf Korem (Kasrem) 102/Pjg Kolonel Czi Wakhyono menghadiri Deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H oleh Forkopimda Kalteng yang diinisiasi Polda Kalteng. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 dan mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi warga masyarakat yang akan melaksanakan Hari Raya Idulfitri di Provinsi Kalteng

“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah serta Upaya Mencegah dan Memutus Rantai Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1442 Hijriah,” terang Kasrem usai mengikuti acara deklarasi di depan Loby Mapolda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 1, Senin (26/4).

Baca Juga :  Kadin Kalteng Terus Berusaha Bangkitkan Ekonomi

Lebih lanjut, Kasrem menjelaskan, maksud dan tujuan Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

“Keputusan ini juga untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Fairid Minta One Prix Dipersiapkan dengan Matang

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, Wakapolda Kalteng, Kasiintel Kasrem 102/Pjg, perwakilan Sekda Kalteng, perwakilan Kabinda Kalteng, perwakilan Kajati Kalteng, perwakilan Ka BNNP Kalteng, perwakilan Kapengti Plk, Kadishub Kalteng, Ka Satpol PP Kalteng, perwakilan Kalaksa BPBD Kalteng, Wakil Ketua MUI Kalteng, Ketua PGI Plk, Rektor IAIN Plk dan Ketua Fordayak Kalteng. (penrem/ans)

PALANGKA RAYA –Komitmen pemerintah dalam hal peniadaan mudik tahun 2021 sangat serius. Salah satunya diwujudkan dengan Deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M.

Kepala Staf Korem (Kasrem) 102/Pjg Kolonel Czi Wakhyono menghadiri Deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H oleh Forkopimda Kalteng yang diinisiasi Polda Kalteng. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 dan mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi warga masyarakat yang akan melaksanakan Hari Raya Idulfitri di Provinsi Kalteng

“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah serta Upaya Mencegah dan Memutus Rantai Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1442 Hijriah,” terang Kasrem usai mengikuti acara deklarasi di depan Loby Mapolda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 1, Senin (26/4).

Baca Juga :  Kadin Kalteng Terus Berusaha Bangkitkan Ekonomi

Lebih lanjut, Kasrem menjelaskan, maksud dan tujuan Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

“Keputusan ini juga untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Fairid Minta One Prix Dipersiapkan dengan Matang

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, Wakapolda Kalteng, Kasiintel Kasrem 102/Pjg, perwakilan Sekda Kalteng, perwakilan Kabinda Kalteng, perwakilan Kajati Kalteng, perwakilan Ka BNNP Kalteng, perwakilan Kapengti Plk, Kadishub Kalteng, Ka Satpol PP Kalteng, perwakilan Kalaksa BPBD Kalteng, Wakil Ketua MUI Kalteng, Ketua PGI Plk, Rektor IAIN Plk dan Ketua Fordayak Kalteng. (penrem/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/