PALANGKA RAYA – Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, pentingnya pemberian obat cacing kepada anak – anak untuk mencegah stunting.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya drg Andjar Hari Purnomo mengatakan, adapun usia pemberian obat cacing kepada anak adalah mulai usia 12 – 59 bulan (pra sekolah) dengan dosis 200 Mili Gram (MG) atau setengah tablet, kepada anak usia satu hingga dua tahun. Sedangkan anak dengan usia dua hingga 12 tahun, pemberian obat cacingnya satu buah tablet dengan dosis 400 MG. Tunda pemberian obat cacing apabila anak sedang dalam keadaan demam atau sakit.
Pemberian obat cacing haruslah dilakukan atau diberikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau Puskesmas Pembantu (Pustu), pemberian obat cacing harus sesuai petunjuk dosis dan usia.
Menurutnya, pemberian obat cacing ini idealnya dua kali dalam satu tahun, untuk mencegah terjadinya anak cacingan, dimana anak cacingan ini dapat berpotensi menganggu tumbuh kembang anak.
“Ayo kepada orang tua berikan obat cacing dua kali setahun, untuk mencegah cacingan dan mencegah agar anak tidak stunting, karena cacing sendiri merupakan parasit yang menyerap nutrisi makanan,” terangnya. (ahm/ans)