Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Penggunaan Digitalisasi Sistem Pemerintahan

Upaya Memperkecil Praktik Penyalahgunaan Wewenang

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H Nuryakin melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Suhaemi menghadiri sosialisasi arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peta Rencana SPBE Provinsi Kalteng tahun 2023-2027 di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (6/12/2022).

Dalam kegiatan itu, turut hadir Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistika Agus Siswadi beserta jajaran dan para kepala Dinas Kominfo dari masing-masing kabupaten/kota se-Kalteng.

Saat membacakan sambutan sekda, Suhaemi menyampaikan, bahwa sangat penting dalam mendukung penerapan teknologi informasi untuk mensukseskan pelaksanaan pelayanan Pemprov Kalteng melalui digitalisasi pelayanan pemerintahan. “Baik pelayanan internal pemerintah maupun pelayanan publik masyarakat, perlu digitalisasi,” ucapnya.

Baca Juga :  Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Wakapolda Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di SMA NU Palangka Raya

Suhaemi menyampaikan, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, juga berdampak positif mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan melindungi data sistem dan transaksi elektronik di seluruh dunia.

“Demikian juga dengan di Indonesia. Namun dari perkembangan teknologi tersebut, kita juga tidak bisa mengingkari atas munculnya hal-hal baru yang bersifat negative. Utamanya upaya-upaya dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan membobol sistem informasi milik organisasi maupun individu,” jelasnya.

Melihat permasalahan di atas, Suhaemi menyampaikan, sistem pemerintahan berbasis SPBE sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2018 antara lain, menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dimaksudkan untuk memberikan layanan tepat kepada pengguna dengan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, dan keamanan.

Baca Juga :  Jalan 13 Kilometer Hasil TMMD Resmi Dibuka

Selain itu, dengan diterapkannya sistem pemerintahan berbasis digital, reformasi birokrasi demi memangkas biaya penyelenggaraan pemerintahan, memangkas waktu dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, dan memperkecil praktik penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan, dapat dilakukan.

“Diterbitkannya perpres ini menandai perwujudan pelaksanaan reformasi birokrasi yang menjadi salah satu upaya pemangkasan biaya dan waktu serta meminimalisir kemungkinan terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tandasnya. (dan/ens)

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H Nuryakin melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Suhaemi menghadiri sosialisasi arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peta Rencana SPBE Provinsi Kalteng tahun 2023-2027 di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (6/12/2022).

Dalam kegiatan itu, turut hadir Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistika Agus Siswadi beserta jajaran dan para kepala Dinas Kominfo dari masing-masing kabupaten/kota se-Kalteng.

Saat membacakan sambutan sekda, Suhaemi menyampaikan, bahwa sangat penting dalam mendukung penerapan teknologi informasi untuk mensukseskan pelaksanaan pelayanan Pemprov Kalteng melalui digitalisasi pelayanan pemerintahan. “Baik pelayanan internal pemerintah maupun pelayanan publik masyarakat, perlu digitalisasi,” ucapnya.

Baca Juga :  Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Wakapolda Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di SMA NU Palangka Raya

Suhaemi menyampaikan, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, juga berdampak positif mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan melindungi data sistem dan transaksi elektronik di seluruh dunia.

“Demikian juga dengan di Indonesia. Namun dari perkembangan teknologi tersebut, kita juga tidak bisa mengingkari atas munculnya hal-hal baru yang bersifat negative. Utamanya upaya-upaya dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan membobol sistem informasi milik organisasi maupun individu,” jelasnya.

Melihat permasalahan di atas, Suhaemi menyampaikan, sistem pemerintahan berbasis SPBE sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2018 antara lain, menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dimaksudkan untuk memberikan layanan tepat kepada pengguna dengan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, dan keamanan.

Baca Juga :  Jalan 13 Kilometer Hasil TMMD Resmi Dibuka

Selain itu, dengan diterapkannya sistem pemerintahan berbasis digital, reformasi birokrasi demi memangkas biaya penyelenggaraan pemerintahan, memangkas waktu dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, dan memperkecil praktik penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan, dapat dilakukan.

“Diterbitkannya perpres ini menandai perwujudan pelaksanaan reformasi birokrasi yang menjadi salah satu upaya pemangkasan biaya dan waktu serta meminimalisir kemungkinan terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tandasnya. (dan/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/