Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Figur Debutan Berpeluang Jadi Anggota DPD, Petahana Terancam

 

PALANGKA RAYA-Menjelang detik-detik terakhir penutupan penyerahan dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD RI, tercatat sebanyak 13 bakal calon yang menyerahkan dokumen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, penyerahan terakhir pada pukul 23.54 WIB. Banyak figur debut atau sosok baru yang mendaftar ikut kontestasi (data lengkap lihat tabel).

Melihat 12 sosok yang mendaftar sebagai calon anggota DPD RI Kalteng. Hanya ada dua petahana yang mendaftar mereka adalah Agustin Teras Narang dan Habib Said Abdurrahman Albaghaits. Sedangkan dua senator lainnya yakni H Muhammad Rakhman dan Hj Yustina Ismiati memutuskan tidak ikut kontestasi lagi.

Kemudian 10 nama baru datang dari latar belakang berbeda dan cukup terkenal di Kalteng. Ada sosok kepala daerah, wakil kepala daerah, pengusaha muda hingga dokter ikut mendaftar sebagai calon anggota DPR RI dapil Kalteng.

“Update terakhir penyerahan syarat dukungan bakal calon anggota DPD di Kalteng hingga pukul 23.54 WIB, ada 13 bakal calon DPD yang menyerahkan dokumen, 12 syarat dukungannya lengkap dan dokumen diterima, sedangkan satu orang tidak memenuhi syarat (TMS) dan dokumen dikembalikan,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga :  1,8 Juta Warga Kalteng Miliki Hak Pilih

Anggota Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis Penyelenggara Sastriadi mengatakan, untuk satu orang bakal calon DPD RI yang dinyatakan TMS dan dokumen dikembalikan dikarenakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan pemilih. Selanjutnya, pasca penyerahan dokumen ini pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen itu. Ferivikasi dilaksanakan mulai 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.

“Pasca ferivikasi administrasi ini kami menyampaikan kepada masing-masing bakal calon hasil daripada ferivikasi yang kamu lakukan,” katanya.

Hasil verifikasi administrasi ini, apabila ada yang perlu dilakukan perbaikan oleh bakal calon, maka perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu dilaksanakan pada 16 hingga 22 Januari mendatang. Kemudian para bakal calon menyerahkan kembali perbaikan yang sudah dilakukan.

“Kami laksanakan ferivikasi lagi untuk menetapkan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) untuk bisa ke tahap berikutnya, selanjutnya tahap ferivikasi faktual,” ucapnya.

Baca Juga :  Kajari Pulpis Ajak Warga LDII Ciptakan Kondusifitas Daerah 

Pada penyerahan dukungan minimal pemilih ini, lanjut dia, saat ferivikasi administrasi terjadi perbedaan atau ternyata kurang daripada yang disyaratkan maka yang bersangkutan diminta untuk melakukan perbaikan. Namun apabila memang saat perbaikan tidak bisa memenuhi minimal syarat dikungan maka akan dinyatakan TMS.

“Misal saat ferivikasi syarat minimal dukungan kurang, akan dilakukan perbaikan, jika memang tidak bisa memenuhi itu maka dinyatakan TMS, setop di situ saja, tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya,” lanjut Sastriadi.

Ditambahkannya, dari 12 bakal calon yang dokumennya diterima dua di antaranya petahana yakni Habib Said Abdurrahman Albaghaits dan Agustin Teras Narang. Tahun ini memang pendaftar lebih sedikit daripada pemilihan sebelumnya yakni 20 orang.

Pihaknya juga belum bisa memastikan dari mana para pendaftar bakal calon DPD RI ini, apakah berasal dari seluruh kabupaten/kota se-Kalteng atau lebih banyak dari ibu kota provinsi saja.

“Asal mereka (bakal calon,red) belum dilakukan pengecekan, jadi belum diketahui alamat asal,” tegasnya.(abw/ram)

 

 

 

 

PALANGKA RAYA-Menjelang detik-detik terakhir penutupan penyerahan dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD RI, tercatat sebanyak 13 bakal calon yang menyerahkan dokumen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, penyerahan terakhir pada pukul 23.54 WIB. Banyak figur debut atau sosok baru yang mendaftar ikut kontestasi (data lengkap lihat tabel).

Melihat 12 sosok yang mendaftar sebagai calon anggota DPD RI Kalteng. Hanya ada dua petahana yang mendaftar mereka adalah Agustin Teras Narang dan Habib Said Abdurrahman Albaghaits. Sedangkan dua senator lainnya yakni H Muhammad Rakhman dan Hj Yustina Ismiati memutuskan tidak ikut kontestasi lagi.

Kemudian 10 nama baru datang dari latar belakang berbeda dan cukup terkenal di Kalteng. Ada sosok kepala daerah, wakil kepala daerah, pengusaha muda hingga dokter ikut mendaftar sebagai calon anggota DPR RI dapil Kalteng.

“Update terakhir penyerahan syarat dukungan bakal calon anggota DPD di Kalteng hingga pukul 23.54 WIB, ada 13 bakal calon DPD yang menyerahkan dokumen, 12 syarat dukungannya lengkap dan dokumen diterima, sedangkan satu orang tidak memenuhi syarat (TMS) dan dokumen dikembalikan,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga :  1,8 Juta Warga Kalteng Miliki Hak Pilih

Anggota Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis Penyelenggara Sastriadi mengatakan, untuk satu orang bakal calon DPD RI yang dinyatakan TMS dan dokumen dikembalikan dikarenakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan pemilih. Selanjutnya, pasca penyerahan dokumen ini pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen itu. Ferivikasi dilaksanakan mulai 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.

“Pasca ferivikasi administrasi ini kami menyampaikan kepada masing-masing bakal calon hasil daripada ferivikasi yang kamu lakukan,” katanya.

Hasil verifikasi administrasi ini, apabila ada yang perlu dilakukan perbaikan oleh bakal calon, maka perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu dilaksanakan pada 16 hingga 22 Januari mendatang. Kemudian para bakal calon menyerahkan kembali perbaikan yang sudah dilakukan.

“Kami laksanakan ferivikasi lagi untuk menetapkan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) untuk bisa ke tahap berikutnya, selanjutnya tahap ferivikasi faktual,” ucapnya.

Baca Juga :  Kajari Pulpis Ajak Warga LDII Ciptakan Kondusifitas Daerah 

Pada penyerahan dukungan minimal pemilih ini, lanjut dia, saat ferivikasi administrasi terjadi perbedaan atau ternyata kurang daripada yang disyaratkan maka yang bersangkutan diminta untuk melakukan perbaikan. Namun apabila memang saat perbaikan tidak bisa memenuhi minimal syarat dikungan maka akan dinyatakan TMS.

“Misal saat ferivikasi syarat minimal dukungan kurang, akan dilakukan perbaikan, jika memang tidak bisa memenuhi itu maka dinyatakan TMS, setop di situ saja, tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya,” lanjut Sastriadi.

Ditambahkannya, dari 12 bakal calon yang dokumennya diterima dua di antaranya petahana yakni Habib Said Abdurrahman Albaghaits dan Agustin Teras Narang. Tahun ini memang pendaftar lebih sedikit daripada pemilihan sebelumnya yakni 20 orang.

Pihaknya juga belum bisa memastikan dari mana para pendaftar bakal calon DPD RI ini, apakah berasal dari seluruh kabupaten/kota se-Kalteng atau lebih banyak dari ibu kota provinsi saja.

“Asal mereka (bakal calon,red) belum dilakukan pengecekan, jadi belum diketahui alamat asal,” tegasnya.(abw/ram)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/