Minggu, November 10, 2024
33 C
Palangkaraya

Satpol PP Kobar Bergerak, Bongkar Reklame Tak Berizin

PANGKALAN BUN- Setelah dipastikan tidak memiliki izin, beberapa reklame yang terpasang disepanjang jalan dibongkar. Sontak aksi yang dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar menjadikan tontonan masyarakat. Sebanyak 12 reklame yang semi permanen diangkat menggunakan alat berat di Jalan Iskandar, area Bundaran Pancasila Pangkalan Bun, Kamis (19/1).

Kepala Satpol PP Kobar Majerum Purni menegaskan, bahwa langkah tegas ini dilakukan karena reklame tidak memtahui aturan. Para pemasang ataupun pemilik dianggap melanggar karena memasang tidak menggunakan izin. Walaupun ada yang menggunakan izin dianggap sudah kedaluwarsa. Langkah tegas yang dilakukan ini juga melalui tahapan dengan mengirimkan surat pemberitahuan agar diperpanjang ijinnya. Tetapi imbauan yang dilakukan justru diindahkan.

Baca Juga :  PT Korintiga Hutani Gelar Khitanan Massal di Desa Panahan

“Kami langsung tindak tegas dengan membongkar reklame yang terpasang. Sudah teguran beberapa kali  disampaikan tetapi tidak digubris,” katanya.

Majerum menambahkan, akhirnya karena tidak ada upaya perpanjang sehingga dibongkar. Pembongkaran paksa yang dilakukan tidak ada perlawanan dari pemilik maupun yang menggunakan. Dan reklame yang dicabut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dijadikan barang bukti. Apabila nantinya melakukan pengurusan bisa datang ke kantor untuk mengambi. Setelah semua proses aturan dan perijinan dilakukan.

“Kalau belum diperpanjang ijinnya tidak akan kami berikan. Kami melakukan tindakan ini  sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.(son)

PANGKALAN BUN- Setelah dipastikan tidak memiliki izin, beberapa reklame yang terpasang disepanjang jalan dibongkar. Sontak aksi yang dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar menjadikan tontonan masyarakat. Sebanyak 12 reklame yang semi permanen diangkat menggunakan alat berat di Jalan Iskandar, area Bundaran Pancasila Pangkalan Bun, Kamis (19/1).

Kepala Satpol PP Kobar Majerum Purni menegaskan, bahwa langkah tegas ini dilakukan karena reklame tidak memtahui aturan. Para pemasang ataupun pemilik dianggap melanggar karena memasang tidak menggunakan izin. Walaupun ada yang menggunakan izin dianggap sudah kedaluwarsa. Langkah tegas yang dilakukan ini juga melalui tahapan dengan mengirimkan surat pemberitahuan agar diperpanjang ijinnya. Tetapi imbauan yang dilakukan justru diindahkan.

Baca Juga :  PT Korintiga Hutani Gelar Khitanan Massal di Desa Panahan

“Kami langsung tindak tegas dengan membongkar reklame yang terpasang. Sudah teguran beberapa kali  disampaikan tetapi tidak digubris,” katanya.

Majerum menambahkan, akhirnya karena tidak ada upaya perpanjang sehingga dibongkar. Pembongkaran paksa yang dilakukan tidak ada perlawanan dari pemilik maupun yang menggunakan. Dan reklame yang dicabut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dijadikan barang bukti. Apabila nantinya melakukan pengurusan bisa datang ke kantor untuk mengambi. Setelah semua proses aturan dan perijinan dilakukan.

“Kalau belum diperpanjang ijinnya tidak akan kami berikan. Kami melakukan tindakan ini  sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.(son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/