Senin, November 25, 2024
30.4 C
Palangkaraya

Direktur PT Adhi Graha Bisa Dijerat TPPU

PALANGKA RAYA-Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri Arie Respati (AR) kini mendekam di jeruji besi Rutan Mapolda Kalteng. Penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum masih mendalami kasus dugaan penipuan di bidang properti yang korbannya mencapai ratusan orang itu. Apakah AR bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)? Sejauh ini penyidik belum bisa menjawab.

Penyidik terlebih dahulu akan menelusuri aliran dana hasil dugaan penipuan tersebut. Apakah dipakai untuk membangun properti di daerah lain atau untuk digunakan untuk keperluan pribadi.

“Kami masih fokus untuk menyelesaikan berkas pidana kasus penipuannya. Nanti setelah selesai, kita lihat hasil pengembangannya,” kata Dirreskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto kepada Kalteng Pos, beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Kajati Resmikan Balai Rehabilitasi Nazpa Adhyaksa

Terpisah, Jeplin M Sianturi selaku praktisi hukum menuturkan, tersangka bisa saja dijerat TPPU. Penyidik tentu dapat menerapkan Undang-Undang (UU) tentang TPPU, dengan catatan dapat dibuktikan lebih dahulu dugaan tindak pidana yang dilakukannya tersangka.

BACA JUGA: Polisi: PT Adhi Graha Sama Sekali Belum Punya Modal

PALANGKA RAYA-Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri Arie Respati (AR) kini mendekam di jeruji besi Rutan Mapolda Kalteng. Penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum masih mendalami kasus dugaan penipuan di bidang properti yang korbannya mencapai ratusan orang itu. Apakah AR bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)? Sejauh ini penyidik belum bisa menjawab.

Penyidik terlebih dahulu akan menelusuri aliran dana hasil dugaan penipuan tersebut. Apakah dipakai untuk membangun properti di daerah lain atau untuk digunakan untuk keperluan pribadi.

“Kami masih fokus untuk menyelesaikan berkas pidana kasus penipuannya. Nanti setelah selesai, kita lihat hasil pengembangannya,” kata Dirreskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto kepada Kalteng Pos, beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Kajati Resmikan Balai Rehabilitasi Nazpa Adhyaksa

Terpisah, Jeplin M Sianturi selaku praktisi hukum menuturkan, tersangka bisa saja dijerat TPPU. Penyidik tentu dapat menerapkan Undang-Undang (UU) tentang TPPU, dengan catatan dapat dibuktikan lebih dahulu dugaan tindak pidana yang dilakukannya tersangka.

BACA JUGA: Polisi: PT Adhi Graha Sama Sekali Belum Punya Modal

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/