PALANGKA RAYA-Saling klaim kepemilikan lahan di Jalan Jintan dan Pramuka, Kelurahan Menteng bikin gempar. Mayoritas warga yang sudah belasan tahun memiliki legalitas tanah sertifikat hak milik (SHM) dibuat kaget bukan kepalang. Tanah yang sudah berdiri bangunan secara tiba-tiba diklaim dengan surat keterangan tanah (SKT). Merasa terusik, warga yang tanahnya diklaim menempuh upaya hukum.
Sejak awal Januari lalu warga Jalan Jintan dan Jalan Pramuka dihebohkan dengan terbitnya SKT dari Kelurahan Menteng atas nama Singkang. Dalam SKT itu mengklaim tanah milik sebagian warga milik atas nama Singkang. Berdasarkan keterangan Ketua RT 03/RW 06 Diarto (63), pihaknya sangat mengeluhkan karena terdapat banyak tanah kosong yang sudah dimiliki warga secara sah dengan bukti SHM dan bahkan tanah yang sudah terbangun rumah, tapi masih terklaim.
Diarto menyebut Singkang dan Perry sendiri membuktikan legalitas kepemilikan atas tanah yang selama ini dimiliki masyarakat dengan adanya SKT yang diterbitkan oleh Kelurahan Menteng. Namun, masyarakat telah memiliki SHM yang notabene memiliki kekuatan hukum lebih kuat. Diarto tidak dapat memastikan berapa hektare (ha) lahan yang diklaim oleh pihak Singkang.
“Saya tidak tahu persis ada berapa yang diklaim, tapi di sini kan banyak tanah warga yang sudah memiliki SHM,” kata Diarto saat ditemui Kalteng Pos, Kamis (26/1/2023).
Ia tidak dapat menyebutkan secara pasti kapan persisnya klaim oleh pihak Singkang. “Aku tidak ingat sudah berapa kali dia (Singkang) mengklaim kepemilikan tanah di sini. Tapi semenjak saya menjabat sebagai RT dua periode ini, sudah dua kali dia mencoba mengklaim kepemilikan tanah di sini,” bebernya.
Diarto mengaku kecewa terhadap sikap lurah dan perangkat kepala seksi pemerintahan (kasipem) di Kelurahan Menteng. Saat ini pihaknya tengah menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah tersebut kepada pihak inspektorat dan polres.
Upaya warga dalam menempuh jalur hukum dijelaskan lebih lanjut oleh Akhmad Taufik selaku kuasa hukum warga. Dikatakannya, pihaknya sudah mengirim surat ke berbagai instansi terkait di lingkup Pemerintahan Kota Palangka Raya yang ikut bertanggung jawab terkait masalah yang saat ini menimpa warga Jalan Jintan dan Jalan Pramuka.
“Saya sudah bersurat ke BPN agar memblokir jangan sampai sertifikat, lalu ke wali kota sudah saya masukkan ke pembatalan atas nama Singkang, hari Senin saya sudah audiensi dengan Asisten I untuk memberikan sanksi Lurah Menteng kalau telah memberikan petunjuk untuk penguasaan tanah kosong di Jalan Jintan dan Jalan Pramuka,” beber Taufik saat menghubungi Kalteng Pos via telepon WhatsApp, Rabu (25/1).
Berdasarkan pengamatannya, surat tanah yang dibuat oleh Singkang merupakan surat tanah palsu. Hal itu dibuktikan dengan tidak ditandatanganinya surat tersebut oleh Lurah dan Sumberdinata. “Kan dalam surat itu ada pernyataannya ya,” ucapnya.