Minggu, Mei 19, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Tanah Masih Dikuasai PT Adaro, Warga Desa Kelanis Murung Ngelurug ke Pengadilan

PALANGKA RAYA – Basri bersama keluarga dan puluhan warga dari Desa Kelanis Murung, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan ngelurug ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis lalu (9/2/2023). Mereka mempertanyakan terkait keluarnya putusan banding yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa perkara banding Nomor 6/PDT.G/2023/PT Plk yang dikeluarkan pada 9 Januari 2023.

Sesampainya di depan pagar Pengadilan Tinggi Palangka Raya, rombongan yang kedatangannya lebih lambat dari jadwal sempat melakukan aksi orasi. Mereka juga membentangkan beberapa spanduk yang isinya ungkapan keberatan dan kekecewaan.  Pengadilan Tinggi Palangka Raya diketahui membatalkan isi putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 16/PDT.G /2022 /PN.BNT terkait eksekusi lahan seluas 12 hektare di Desa Kelanis Murung yang sudah dimenangkannya.

Dalam orasinya, Basri menuntut keadilan yang dirasakannya tidak adil kepada dirinya atas keluarganya atas amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang membatalkan isi putusan Pengadilan Negeri Buntok yang memenangkan gugatannya terhadap PT Adaro Indonesia.

Basri juga meminta kepada pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya menjelaskan kepada pihaknya alasan majelis hakim banding yang memeriksa perkara tersebut mengeluarkan alasan pembatalan terhadap putusan Pengadilan Negeri Buntok dan memenangkan banding yang diajukan oleh PT Adaro Indonesia tersebut.

Menurut Basri, ada kejanggalan menyangkut putusan banding tersebut yang dikeluarkan hanya 17 hari sejak diajukan oleh PT Adaro Indonesia.

“Kami mohon Bapak bisa menjelaskan dan menyelesaikan permasalah ini dengan sejelas jelasnya,” kata Basri dalam orasinya.

Basri juga sempat menyampaikan unek-uneknya terkait perjuangannya dalam mempertahankan tanah miliknya di Desa Kelanis Murung melawan pihak PT Adaro Indonesia tersebut.

Dia mengatakan bahwa perjuangan tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2001. Hingga pada tahun 2005, dia mengajukan gugatan terhadap PT Adaro Indonesia ke Pengadilan Negeri Buntok.

Lewat serangkaian sidang mulai dari gugatan di Pengadilan Negeri Buntok hingga Kasasi di Mahkamah Agung (MA) sudah dia lewati. Hingga akhirnya pada tahun 2021, dalam putusan peninjauan kembali yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dengan nomor 562/PK/Pdt./2021,  gugatan Basri tersebut dinyatakan diterima dan dimenangkan oleh MA.

Baca Juga :  Pj Bupati Harus Paham Kondisi Kalteng

“Coba anda bayangkan betapa lamanya usaha saya ini tapi tetap saya ikuti sesuai aturan,” kata Basri menyampaikan perasaannya.

Tetapi, yang kemudian membuat dirinya kecewa adalah saat dirinya mengajukan gugatan agar lahan yang dimenangkannya sesuai putusan MA itu segera dikosongkan dan diserahkan oleh pihak PT Adaro Indonesia kepada dirinya dan gugatannya yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Buntok itu pun tersebut dimenangkannya, pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam amar putusan banding membatalkan putusan tersebut.

Dalam orasinya itu, Basri juga menyebutkan nama Presiden RI, Kapolri hingga Menkopolhukam untuk bisa memberikan perhatian terkait persoalannya dengan PT Adaro Indonesia tersebut.

Seusai melakukan orasi, Basri dan sejumlah warga kemudian diterima oleh pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Adapun yang menerima Basri adalah Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya yakni hakim tinggi Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim tinggi H Ajidinnor dan pejabat panitera, Seno soeharjono Santoso. Mereka kemudian mengadakan pertemuan tertutup.

Setelah hampir satu jam, akhirnya Basri keluar. Dalam wawancara dengan wartawan, Basri mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan berbagai penjelasan dari pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Terkait masalah eksekusi, tidak bisa dilaksanakan karena dokumen tidak mencukupi.

Basri juga mengatakan Pengadilan Tinggi Palangka Raya menyampaikan bahwa langkah hukum yang bisa dilakukan Basri bila keberatan dengan hasil putusan banding adalah melakukan kasasi ke MK

“Jadi kita pasti Kasasi,” ujarnya sebelum mengakhiri wawancara tersebut.

Sementara itu, saat dimintai keterangan Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Wahyu Prasetyo mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya memberikan seluruh penjelasan terkait pertanyaan yang diajukan oleh Badri menyangkut putusan banding kasus perkaranya tersebut. Dikatakan oleh Wahyu, bahwa Basri saat ini sudah memahami penjelasan yang diberikan pihaknya.

Di antara penjelasan kepada Basri, lanjut Wahyu, alasan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Buntok karena ada bukti di dalam dokumen sidang yakni bukti T1, bahwa pihak PT Adaro Indonesia pernah menyerahkan tali asih kepada pihak Basri.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Tetapkan Dua Tersangka Perkara KPU Kapuas

“Apakah itu benar atau tidak itukan kami tidak bisa menilai karena itu sudah jadi putusan,” ujar Wahyu.

Terkait keberatan Basri yang merasa hasil putusan banding tersebut begitu cepat keluar, Wahyu mengatakan bahwa sejak tahun 2020, pihak  Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah  mengeluarkan aturan bahwa putusan harus diputus cepat.

“Sejak tahun 2020 putusan banding tidak ada yang diputus lebih dari 25 hari,” kata Wahyu mengakhiri keterangannya.

 

Untuk diketahui, putusan PK MA No.562/PK/Pdt./2021 pada 7 Oktober 2021 yang salinan putusannya diterima pada 8 Maret 2022 menyatakan mengabulkan gugatan Basri atas lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Adaro Indonesia.

21 Maret 2022, Kuasa hukumnya saat itu, Akhmad Junaidi menyampaikan, permohonan eksekusi atas lahan seluas 12 hektare sesuai surat hibah tahun 1961 untuk dilakukan, karena pihaknya menilai sejak putusan PK di MA yang memutuskan memenangkan kliennya, sampai saat ini belum ada itikad dari pihak PT Adaro Indonesia untuk melaksanakan putusan tersebut.

Junaidi juga membeberkan, persoalan sengketa lahan antara kliennya dengan PT Adaro Indonesia tersebut telah berproses hukum sejak 2005 lalu.

Saat itu (2005), putusan Pengadilan Negeri Buntok telah menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan Basri. Namun putusan itu digugurkan oleh putusan banding oleh tergugat (PT Adaro Indonesia) di Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 2006.

Kemudian, lanjut dia, kliennya mengajukan Kasasi ke MA dan dalam putusannya MA menolak permohonan kasasi oleh kliennya.

Namun upaya hukum terus dilakukan pihak Basri selalu penggugat dengan mengajukan PK MA pada awal 2021 lalu. Hingga akhirnya putusan PK menyatakan mengabulkan permohonan penggungat dan membatalkan putusan Kasasi MA sebelumnya.

Informasi yang diperoleh, lahan yang kini dikuasai PT Adaro Indonesia tersebut digunakan untuk keperluan operasional pertambangan batu bara milik perusahaan itu, seperti stok pile, confeyor dan lain-lain.(sja/ram)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PALANGKA RAYA – Basri bersama keluarga dan puluhan warga dari Desa Kelanis Murung, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan ngelurug ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis lalu (9/2/2023). Mereka mempertanyakan terkait keluarnya putusan banding yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa perkara banding Nomor 6/PDT.G/2023/PT Plk yang dikeluarkan pada 9 Januari 2023.

Sesampainya di depan pagar Pengadilan Tinggi Palangka Raya, rombongan yang kedatangannya lebih lambat dari jadwal sempat melakukan aksi orasi. Mereka juga membentangkan beberapa spanduk yang isinya ungkapan keberatan dan kekecewaan.  Pengadilan Tinggi Palangka Raya diketahui membatalkan isi putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 16/PDT.G /2022 /PN.BNT terkait eksekusi lahan seluas 12 hektare di Desa Kelanis Murung yang sudah dimenangkannya.

Dalam orasinya, Basri menuntut keadilan yang dirasakannya tidak adil kepada dirinya atas keluarganya atas amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang membatalkan isi putusan Pengadilan Negeri Buntok yang memenangkan gugatannya terhadap PT Adaro Indonesia.

Basri juga meminta kepada pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya menjelaskan kepada pihaknya alasan majelis hakim banding yang memeriksa perkara tersebut mengeluarkan alasan pembatalan terhadap putusan Pengadilan Negeri Buntok dan memenangkan banding yang diajukan oleh PT Adaro Indonesia tersebut.

Menurut Basri, ada kejanggalan menyangkut putusan banding tersebut yang dikeluarkan hanya 17 hari sejak diajukan oleh PT Adaro Indonesia.

“Kami mohon Bapak bisa menjelaskan dan menyelesaikan permasalah ini dengan sejelas jelasnya,” kata Basri dalam orasinya.

Basri juga sempat menyampaikan unek-uneknya terkait perjuangannya dalam mempertahankan tanah miliknya di Desa Kelanis Murung melawan pihak PT Adaro Indonesia tersebut.

Dia mengatakan bahwa perjuangan tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2001. Hingga pada tahun 2005, dia mengajukan gugatan terhadap PT Adaro Indonesia ke Pengadilan Negeri Buntok.

Lewat serangkaian sidang mulai dari gugatan di Pengadilan Negeri Buntok hingga Kasasi di Mahkamah Agung (MA) sudah dia lewati. Hingga akhirnya pada tahun 2021, dalam putusan peninjauan kembali yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dengan nomor 562/PK/Pdt./2021,  gugatan Basri tersebut dinyatakan diterima dan dimenangkan oleh MA.

Baca Juga :  Pj Bupati Harus Paham Kondisi Kalteng

“Coba anda bayangkan betapa lamanya usaha saya ini tapi tetap saya ikuti sesuai aturan,” kata Basri menyampaikan perasaannya.

Tetapi, yang kemudian membuat dirinya kecewa adalah saat dirinya mengajukan gugatan agar lahan yang dimenangkannya sesuai putusan MA itu segera dikosongkan dan diserahkan oleh pihak PT Adaro Indonesia kepada dirinya dan gugatannya yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Buntok itu pun tersebut dimenangkannya, pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam amar putusan banding membatalkan putusan tersebut.

Dalam orasinya itu, Basri juga menyebutkan nama Presiden RI, Kapolri hingga Menkopolhukam untuk bisa memberikan perhatian terkait persoalannya dengan PT Adaro Indonesia tersebut.

Seusai melakukan orasi, Basri dan sejumlah warga kemudian diterima oleh pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Adapun yang menerima Basri adalah Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya yakni hakim tinggi Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim tinggi H Ajidinnor dan pejabat panitera, Seno soeharjono Santoso. Mereka kemudian mengadakan pertemuan tertutup.

Setelah hampir satu jam, akhirnya Basri keluar. Dalam wawancara dengan wartawan, Basri mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan berbagai penjelasan dari pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Terkait masalah eksekusi, tidak bisa dilaksanakan karena dokumen tidak mencukupi.

Basri juga mengatakan Pengadilan Tinggi Palangka Raya menyampaikan bahwa langkah hukum yang bisa dilakukan Basri bila keberatan dengan hasil putusan banding adalah melakukan kasasi ke MK

“Jadi kita pasti Kasasi,” ujarnya sebelum mengakhiri wawancara tersebut.

Sementara itu, saat dimintai keterangan Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Wahyu Prasetyo mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya memberikan seluruh penjelasan terkait pertanyaan yang diajukan oleh Badri menyangkut putusan banding kasus perkaranya tersebut. Dikatakan oleh Wahyu, bahwa Basri saat ini sudah memahami penjelasan yang diberikan pihaknya.

Di antara penjelasan kepada Basri, lanjut Wahyu, alasan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Buntok karena ada bukti di dalam dokumen sidang yakni bukti T1, bahwa pihak PT Adaro Indonesia pernah menyerahkan tali asih kepada pihak Basri.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Tetapkan Dua Tersangka Perkara KPU Kapuas

“Apakah itu benar atau tidak itukan kami tidak bisa menilai karena itu sudah jadi putusan,” ujar Wahyu.

Terkait keberatan Basri yang merasa hasil putusan banding tersebut begitu cepat keluar, Wahyu mengatakan bahwa sejak tahun 2020, pihak  Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah  mengeluarkan aturan bahwa putusan harus diputus cepat.

“Sejak tahun 2020 putusan banding tidak ada yang diputus lebih dari 25 hari,” kata Wahyu mengakhiri keterangannya.

 

Untuk diketahui, putusan PK MA No.562/PK/Pdt./2021 pada 7 Oktober 2021 yang salinan putusannya diterima pada 8 Maret 2022 menyatakan mengabulkan gugatan Basri atas lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Adaro Indonesia.

21 Maret 2022, Kuasa hukumnya saat itu, Akhmad Junaidi menyampaikan, permohonan eksekusi atas lahan seluas 12 hektare sesuai surat hibah tahun 1961 untuk dilakukan, karena pihaknya menilai sejak putusan PK di MA yang memutuskan memenangkan kliennya, sampai saat ini belum ada itikad dari pihak PT Adaro Indonesia untuk melaksanakan putusan tersebut.

Junaidi juga membeberkan, persoalan sengketa lahan antara kliennya dengan PT Adaro Indonesia tersebut telah berproses hukum sejak 2005 lalu.

Saat itu (2005), putusan Pengadilan Negeri Buntok telah menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan Basri. Namun putusan itu digugurkan oleh putusan banding oleh tergugat (PT Adaro Indonesia) di Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 2006.

Kemudian, lanjut dia, kliennya mengajukan Kasasi ke MA dan dalam putusannya MA menolak permohonan kasasi oleh kliennya.

Namun upaya hukum terus dilakukan pihak Basri selalu penggugat dengan mengajukan PK MA pada awal 2021 lalu. Hingga akhirnya putusan PK menyatakan mengabulkan permohonan penggungat dan membatalkan putusan Kasasi MA sebelumnya.

Informasi yang diperoleh, lahan yang kini dikuasai PT Adaro Indonesia tersebut digunakan untuk keperluan operasional pertambangan batu bara milik perusahaan itu, seperti stok pile, confeyor dan lain-lain.(sja/ram)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/