Minggu, November 10, 2024
33 C
Palangkaraya

Gawat! Depot Air Minum, Minim Pengawasan

PALANGKA RAYA-Air menjadi salah satu kebutuhan dasar bagi manusia. Hal ini membuat bisnis air minum isi ulang begitu menggiurkan. Alhasil, keberadaan usaha air minum isi ulang kian bertumbuh dan menjamur di Kota Cantik Palangka Raya. Sayangnya, di tengah banyaknya warga yang membuka usaha, pengawasan maupun pembinaan dari instansi terkait masih minim. Padahal pengawasan sangat penting dilakukan untuk memastikan air yang dikonsumsi khalayak aman dan sehat.

Instansi yang punya tanggung jawab melakukan pengawasan kelayakan dan kebersihan air minum adalah kewenangan dari dinas kesehatan (dinkes) kabupaten/kota. “Begitupun pengawasan depo air minum isi ulang, pengawasan juga di kabupaten/kota,” tegas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul kepada Kalteng Pos, Minggu (12/2).

Kalteng Pos pun menelusuri ke beberapa pemilik usaha air minum isi ulang di Jalan G Obos Palangka Raya. Salah satunya milik Kurnia. Dia mengatakan, selama dirinya membuka usaha belum pernah ada pengecekan atau pengawasan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya.

“Selama buka tempat isi air galon tidak pernah ada pengecekan dari Dinkes,” kata Kurnia, beberapa waktu lalu.

Selama membuka usaha pengisian air isi ulang, Kurnia mengaku, ketika ada konsumen yang ingin mengisi air galon di tempatnya, ada beberapa tahapan pembersihan. Mulai dari pencucian galon, sterilisasi baru dilakukan pengisian. Air yang digunakan berasal dari Tangkiling.

“Orang yang ngantar mulai dari Tangkiling, dua tandon harganya Rp 250.000. Masing-masing tandon berisi 1.200 liter air,”ujar Kurnia sembari menyebut dua tandon tersebut habis dalam waktu tiga hari, sedangkan setiap galon air isi ulang dijualnya seharga Rp6.000.

“Sehari bisa terjual 10 galon,” tambahnya.

Kurnia mengaku, air yang bersumber dari Tangkiling cukup berkualitas. Untuk memastikan kondisi air benar-benar layak konsumsi, Kurnia menyebut, setiap dua bulan ada penggantian alat penyaringan. Setiap penggantian mengeluarkan biaya sekitar Rp300.000. “Kalau (penyaringan) tidak diganti, maka bisa ada kotoran hitam yang menempel,” terangnya.

Masih di wilayah G Obos, pengusaha air minum isi ulang Andre mengatakan, selama tiga tahun membuka usaha di Jalan G Obos VII, tidak pernah sekalipun dilakukan pengawasan dari Dinkes Kota Palangka Raya. “Selama 3 tahun buka depot air belum ada pengecekan Dinkes, tidak ada pengontrolan air datang ke sini,”beber pria 36 tahun tersebut.

Baca Juga :  Berulang Kali Air Tak Mengalir, Warga Tangkiling Mengeluh

Andre mengaku, juga membeli sumber air dari Tangkiling. Satu kali pengambilan sekitar 2.400 liter untuk dua tandon. Sama seperti Kurnia, Andre juga menjual air isi ulang dengan harga Rp6.000 rupiah per galonnya. Meskipun belum pernah ada pengawasan dari Dinkes, Andre mengaku sejauh ini tidak ada komplen dari para konsumennya.

Menyikapi hal ini, Dinkes Kota Palangka Raya melalui Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Nur Ainawiyah mengatakan, untuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang keluarkan adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tahun ini 80 persen harus dipenuhi. Kemudian harus adanya sampel, dan adanya sertifikat pelatihan.

“Kami sudah ke depot air minum, memang mereka (usaha air minum isi ulang) itu sangat menjamur, aku itu nggak yakin mereka itu (pemilik usaha yang mengaku tak pernah dicek dinkes, red) punya izin atau enggak, karena apa? Kalau mereka mengurus izin mereka harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebagai salah satu syaratnya,” ungkap Nur, kepada Kalteng Pos di ruang kerja, Selasa (15/2).

Dikatakan Nur, pengawasan depot air minum ini bukan hanya dinkes. Pengawasan harus dilakukan secara internal dan eksternal. Internal itu adalah pemilik usaha depo air minum, dan eksternal yaitu dinkes. Selain itu, menurut Nur, pemilik usaha wajib melakukan pemeriksaan, atau mereka minta ke Dinkes diambilkan sampelnya lalu pihak Dinkes datang. Depo air minum (DAM) tidak bisa berdiri di kaki sendiri, semua harus terkoneksi.

Nur mengungkapkan, memang ada yang memberikan saran agar semua DAM ini diperiksa, namun dinkes sendiri punya keterbatasan, mulai dari mengumpulkan orang, biaya untuk melatih, belum bisa untuk semuanya. Nur mengharapkan dan menyarakan agar para pengusaha air minum isi ulang punya asosiasi.

Nur menuturkan, depot air minum ini sangat banyak, ada yang usahanya sudah mati, ganti nama, ganti tempat dan harus cari lagi dan butuh izin usaha. Namun, dia memastikan usaha air isi ulang yang ada di Palangka Raya ini masih relatif aman.

Dinkes juga, lanjut Nur, terus mendatangi depo air minum isi ulang, mengajak pemilik usaha mengikuti pelatihan agar para pemilik usaha air minum isi ulang paham terkait pengolahan air minim isi ulang, dan setiap pelatihan tersebut akan diberikan sertifikat.

Baca Juga :  Fairid Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi Anak

 Air minum sudah menjadi bagian dari kebutuhan pokok masyarakat. Pembeliannya dilakukan di depot air minum yang terdapat di toko-toko terdekat. Dalam menghasilkan produk berupa air minum yang akan dikonsumsi masyarakat, depot air minum perlu dilakukan pengawasan agar produk yang dihasilkan dapat tetap memenuhi standar kesehatan. Upaya pengawasan juga diiringi dengan pengujian sampel dari air minum yang dijual. Hasil uji sampel itu dapat menghasilkan tingkat kelayakan produk air minum yang dijual oleh suatu depot air minum. Pengujian itu dilakukan demi mengetahui kualitas air yang dijual serta kelayakannya untuk dikonsumsi.

Lembaga yang ikut berperan dalam menguji sampel dan menjaga kelayakan air minum itu, selain oleh Dinkes kabupaten/kota setempat, adalah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya.

Kepala BBPOM Palangka Raya Safriansyah mengatakan dalam pengawasan penjualan air minum pihaknya membantu dalam hal pengujian mutu air minum tersebut. Pengujian itu akan dilakukan atas rekomendasi atau permintaan dari dinkes kabupaten/kota. Selain itu para pelaku usaha juga bisa memeriksakan mutu air yang akan dijualnya kepada BBPOM jika dibutuhkan untuk mendaftarkan produknya kepada DPMPTSP setempat.

“Kami akan menguji sampel air minum itu jika pihak Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota meminta atau dari pihak pelaku usaha yang mau memberikan izin ke DPMPTSP untuk hasil uji lab, bisa kita bantu untuk menguji mutunya,” beber Safriansyah.

Safriansyah menjelaskan pengujian mutu air minum itu pada umumnya menguji kandungan cemaran mikroba di dalam air tersebut. Cemaran mikroba itu antara lain bakteri e-coli, salmonella, dan kuman-kuman patogen lainnya.

“Juga untuk uji sampel unsur kimianya itu untuk unsur yang termasuk dalam logam berat, ada batasan-batasan maksimal yang boleh untuk keberadaan logam berat yang terkandung dalam air minum,” tambahnya.

Untuk standar kualitas air yang layak dikonsumsi tersebut seperti apa komposisi bakteri dan kimiawi yang harus terkandung di dalamnya, Safri tidak menyebutkan secara detail karena dibutuhkan data terperinci untuk menjelaskan hal itu. (*rid/dan/abw/ala)

PALANGKA RAYA-Air menjadi salah satu kebutuhan dasar bagi manusia. Hal ini membuat bisnis air minum isi ulang begitu menggiurkan. Alhasil, keberadaan usaha air minum isi ulang kian bertumbuh dan menjamur di Kota Cantik Palangka Raya. Sayangnya, di tengah banyaknya warga yang membuka usaha, pengawasan maupun pembinaan dari instansi terkait masih minim. Padahal pengawasan sangat penting dilakukan untuk memastikan air yang dikonsumsi khalayak aman dan sehat.

Instansi yang punya tanggung jawab melakukan pengawasan kelayakan dan kebersihan air minum adalah kewenangan dari dinas kesehatan (dinkes) kabupaten/kota. “Begitupun pengawasan depo air minum isi ulang, pengawasan juga di kabupaten/kota,” tegas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul kepada Kalteng Pos, Minggu (12/2).

Kalteng Pos pun menelusuri ke beberapa pemilik usaha air minum isi ulang di Jalan G Obos Palangka Raya. Salah satunya milik Kurnia. Dia mengatakan, selama dirinya membuka usaha belum pernah ada pengecekan atau pengawasan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya.

“Selama buka tempat isi air galon tidak pernah ada pengecekan dari Dinkes,” kata Kurnia, beberapa waktu lalu.

Selama membuka usaha pengisian air isi ulang, Kurnia mengaku, ketika ada konsumen yang ingin mengisi air galon di tempatnya, ada beberapa tahapan pembersihan. Mulai dari pencucian galon, sterilisasi baru dilakukan pengisian. Air yang digunakan berasal dari Tangkiling.

“Orang yang ngantar mulai dari Tangkiling, dua tandon harganya Rp 250.000. Masing-masing tandon berisi 1.200 liter air,”ujar Kurnia sembari menyebut dua tandon tersebut habis dalam waktu tiga hari, sedangkan setiap galon air isi ulang dijualnya seharga Rp6.000.

“Sehari bisa terjual 10 galon,” tambahnya.

Kurnia mengaku, air yang bersumber dari Tangkiling cukup berkualitas. Untuk memastikan kondisi air benar-benar layak konsumsi, Kurnia menyebut, setiap dua bulan ada penggantian alat penyaringan. Setiap penggantian mengeluarkan biaya sekitar Rp300.000. “Kalau (penyaringan) tidak diganti, maka bisa ada kotoran hitam yang menempel,” terangnya.

Masih di wilayah G Obos, pengusaha air minum isi ulang Andre mengatakan, selama tiga tahun membuka usaha di Jalan G Obos VII, tidak pernah sekalipun dilakukan pengawasan dari Dinkes Kota Palangka Raya. “Selama 3 tahun buka depot air belum ada pengecekan Dinkes, tidak ada pengontrolan air datang ke sini,”beber pria 36 tahun tersebut.

Baca Juga :  Berulang Kali Air Tak Mengalir, Warga Tangkiling Mengeluh

Andre mengaku, juga membeli sumber air dari Tangkiling. Satu kali pengambilan sekitar 2.400 liter untuk dua tandon. Sama seperti Kurnia, Andre juga menjual air isi ulang dengan harga Rp6.000 rupiah per galonnya. Meskipun belum pernah ada pengawasan dari Dinkes, Andre mengaku sejauh ini tidak ada komplen dari para konsumennya.

Menyikapi hal ini, Dinkes Kota Palangka Raya melalui Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Nur Ainawiyah mengatakan, untuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang keluarkan adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tahun ini 80 persen harus dipenuhi. Kemudian harus adanya sampel, dan adanya sertifikat pelatihan.

“Kami sudah ke depot air minum, memang mereka (usaha air minum isi ulang) itu sangat menjamur, aku itu nggak yakin mereka itu (pemilik usaha yang mengaku tak pernah dicek dinkes, red) punya izin atau enggak, karena apa? Kalau mereka mengurus izin mereka harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebagai salah satu syaratnya,” ungkap Nur, kepada Kalteng Pos di ruang kerja, Selasa (15/2).

Dikatakan Nur, pengawasan depot air minum ini bukan hanya dinkes. Pengawasan harus dilakukan secara internal dan eksternal. Internal itu adalah pemilik usaha depo air minum, dan eksternal yaitu dinkes. Selain itu, menurut Nur, pemilik usaha wajib melakukan pemeriksaan, atau mereka minta ke Dinkes diambilkan sampelnya lalu pihak Dinkes datang. Depo air minum (DAM) tidak bisa berdiri di kaki sendiri, semua harus terkoneksi.

Nur mengungkapkan, memang ada yang memberikan saran agar semua DAM ini diperiksa, namun dinkes sendiri punya keterbatasan, mulai dari mengumpulkan orang, biaya untuk melatih, belum bisa untuk semuanya. Nur mengharapkan dan menyarakan agar para pengusaha air minum isi ulang punya asosiasi.

Nur menuturkan, depot air minum ini sangat banyak, ada yang usahanya sudah mati, ganti nama, ganti tempat dan harus cari lagi dan butuh izin usaha. Namun, dia memastikan usaha air isi ulang yang ada di Palangka Raya ini masih relatif aman.

Dinkes juga, lanjut Nur, terus mendatangi depo air minum isi ulang, mengajak pemilik usaha mengikuti pelatihan agar para pemilik usaha air minum isi ulang paham terkait pengolahan air minim isi ulang, dan setiap pelatihan tersebut akan diberikan sertifikat.

Baca Juga :  Fairid Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi Anak

 Air minum sudah menjadi bagian dari kebutuhan pokok masyarakat. Pembeliannya dilakukan di depot air minum yang terdapat di toko-toko terdekat. Dalam menghasilkan produk berupa air minum yang akan dikonsumsi masyarakat, depot air minum perlu dilakukan pengawasan agar produk yang dihasilkan dapat tetap memenuhi standar kesehatan. Upaya pengawasan juga diiringi dengan pengujian sampel dari air minum yang dijual. Hasil uji sampel itu dapat menghasilkan tingkat kelayakan produk air minum yang dijual oleh suatu depot air minum. Pengujian itu dilakukan demi mengetahui kualitas air yang dijual serta kelayakannya untuk dikonsumsi.

Lembaga yang ikut berperan dalam menguji sampel dan menjaga kelayakan air minum itu, selain oleh Dinkes kabupaten/kota setempat, adalah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya.

Kepala BBPOM Palangka Raya Safriansyah mengatakan dalam pengawasan penjualan air minum pihaknya membantu dalam hal pengujian mutu air minum tersebut. Pengujian itu akan dilakukan atas rekomendasi atau permintaan dari dinkes kabupaten/kota. Selain itu para pelaku usaha juga bisa memeriksakan mutu air yang akan dijualnya kepada BBPOM jika dibutuhkan untuk mendaftarkan produknya kepada DPMPTSP setempat.

“Kami akan menguji sampel air minum itu jika pihak Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota meminta atau dari pihak pelaku usaha yang mau memberikan izin ke DPMPTSP untuk hasil uji lab, bisa kita bantu untuk menguji mutunya,” beber Safriansyah.

Safriansyah menjelaskan pengujian mutu air minum itu pada umumnya menguji kandungan cemaran mikroba di dalam air tersebut. Cemaran mikroba itu antara lain bakteri e-coli, salmonella, dan kuman-kuman patogen lainnya.

“Juga untuk uji sampel unsur kimianya itu untuk unsur yang termasuk dalam logam berat, ada batasan-batasan maksimal yang boleh untuk keberadaan logam berat yang terkandung dalam air minum,” tambahnya.

Untuk standar kualitas air yang layak dikonsumsi tersebut seperti apa komposisi bakteri dan kimiawi yang harus terkandung di dalamnya, Safri tidak menyebutkan secara detail karena dibutuhkan data terperinci untuk menjelaskan hal itu. (*rid/dan/abw/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/