Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Depot Air Minum Harus Patuhi Standar Kelayakan

PALANGKA RAYA-Pemilik depot air minum isi ulang diimbau untuk mematuhi standarisasi kelayakan, demi memastikan kualitas air minum yang dijual ke masyarakat benar-benar layak dan aman dikonsumsi. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya Achmad Fordiansyah.

“Pengusaha depot air minum isi ulang yang sudah punya izin diharapkan tetap mematuhi standar kelayakan,” kata Fordiansyah, Senin (20/2).

Fordiansyah mengatakan, pengusaha depot ar minum isi ulang memang sudah seharusnya mengantongi izin. Apalagi pengurusan izin tidak butuh biaya. Hanya saja warga yang ingin mengurus izin harus melengkapi semua persyaratan. Karena itu pihaknya berpesan kepada pengelola depot air minum isi ulang yang belum berizin agar segera mengurus perizinan.

“Mereka harus buat izin, datang ke PTSP, ngurus izin ini enggak ada biaya, cukup datang saja ke Mal Pelayanan Pubik (MPP), ada petugas kami situ, sekarang ini sudah simpel kalau mau mengurus izin usaha,” tuturnya.

Seperti diketahui, air minum layak konsumsi harus melalui proses filter untuk menjamin kelayakan konsumsi. Hal ini penting untuk mencegah munculnya penyakit, baik dampak yang ditimbulkan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Sesuai Permenkes Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum, kadar E coli dalam air minum adalah 0 per 100 mililiter (ml) harus dipenuhi. Untuk itu perlu filter dalam rangka mengurangi jumlah E coli agar tidak berlebih sehingga menjadi air minum layak konsumsi.

Baca Juga :  BPOM: Air Isi Ulang Baiknya Dimasak Lagi

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng dr Riza Syahputra menambahkan, secara umum air harus dimasak sebelum dikonsumi. Cara lain adalah menggunakan alat filterisasi.

“Meskipun air itu diambil dari perbukitan dan tidak dimasak, harus terlebih dahulu difilter, itu penting,” ucap Riza.

Dengan filter, lanjut dia, dapat menyaring kandungan atau zat-zat berbahaya yang berisiko masuk ke dalam tubuh. Melalui filterisasi itu bisa menormalkan atau mendekati normal air yang akan dikonsumsi itu.

“Zat-zat yang tidak diketahui kandungannya dan tidak difilter tentu akan berdampak tak baik untuk tubuh apabila dikonsumsi,” tegasnya.

Ditambahkan Riza, dampak kesehatan bagi seseorang yang mengonsumsi air tidak layak atau tidak sesuai standar, jangka pendek akan mengalami diare. Sementara untuk dampak jangka panjang, terlalu sering mengonsumsi air tidak layak akan mengancam jiwa dalam jangka panjang.

“Kalau terlalu sering konsumsi air tidak layak, maka akan terjadi mal nutrisi, khususnya untuk anak-anak,” tutupnya.

Sementara itu, Iwan salah satu pemilik usaha depot air minum Aquatron di Jalan Lawu, Palangka Raya mengaku bahwa depot air minum miliknya selalu diperiksa oleh instasi terkait tiap tiga bulan. “Iya, tiga bulan sekali diperiksa oleh petugas dari puskesmas,” ucapnya.

Baca Juga :  Konfirmasi Keberangkatan Calon Jamaah Haji Mulai 9 Mei

Iwan mengaku air yang digunakan di tampat usahanya itu merupakan air yang diambil dari sumber mata air di Bukit Tangkiling. Sementara, pemilik depot air minum di Jalan Antang, Suwandi mengaku bahwa depot air minumnya sudah lama tidak ditangani pihak BPOM dan puskesmas.

Pada awal membuka usaha, sebelum menggunakan ari dari mata air Tangkiling, ia menggunakan air yang bersumber dari sumur bor. Selama itu ia selalu melaporkan sampel air sekali dalam satu bulan. Karena merasa repot, ia pun memutuskan untuk beralih menggunakan air yang bersumber dari mata air Tangkiling.

“Dulu kami harus membawa sampel ke tempat pengecekan air di dekat Jalan Garuda, setelah pakai air yang dari Tangkiling, tidak pernah lagi kami bawa sampel air,” ujarnya.

Suwandi mengaku sudah hampir setahun tempat usahanya itu tidak pernah didatangi lagi oleh petugas BPOM.

“Dulu, tiap beberapa bulan sekali pihak BPOM datang bawa galon kecil untuk bawa sampel dari depot kami, kata mereka kalau kandungan airnya kurang bagus, akan datang lagi untuk melapor hasilnya, tapi setelah dicek tidak pernah kenapa-kenapa, pihak puskesmas juga datang membawa alat langsung untuk memeriksa air, kadang diperiksa langsung di tongnya, alhamdulillah tidak ada apa-apa,” ucap Suwandi. (*rid/irj/abw/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Pemilik depot air minum isi ulang diimbau untuk mematuhi standarisasi kelayakan, demi memastikan kualitas air minum yang dijual ke masyarakat benar-benar layak dan aman dikonsumsi. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya Achmad Fordiansyah.

“Pengusaha depot air minum isi ulang yang sudah punya izin diharapkan tetap mematuhi standar kelayakan,” kata Fordiansyah, Senin (20/2).

Fordiansyah mengatakan, pengusaha depot ar minum isi ulang memang sudah seharusnya mengantongi izin. Apalagi pengurusan izin tidak butuh biaya. Hanya saja warga yang ingin mengurus izin harus melengkapi semua persyaratan. Karena itu pihaknya berpesan kepada pengelola depot air minum isi ulang yang belum berizin agar segera mengurus perizinan.

“Mereka harus buat izin, datang ke PTSP, ngurus izin ini enggak ada biaya, cukup datang saja ke Mal Pelayanan Pubik (MPP), ada petugas kami situ, sekarang ini sudah simpel kalau mau mengurus izin usaha,” tuturnya.

Seperti diketahui, air minum layak konsumsi harus melalui proses filter untuk menjamin kelayakan konsumsi. Hal ini penting untuk mencegah munculnya penyakit, baik dampak yang ditimbulkan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Sesuai Permenkes Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum, kadar E coli dalam air minum adalah 0 per 100 mililiter (ml) harus dipenuhi. Untuk itu perlu filter dalam rangka mengurangi jumlah E coli agar tidak berlebih sehingga menjadi air minum layak konsumsi.

Baca Juga :  BPOM: Air Isi Ulang Baiknya Dimasak Lagi

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng dr Riza Syahputra menambahkan, secara umum air harus dimasak sebelum dikonsumi. Cara lain adalah menggunakan alat filterisasi.

“Meskipun air itu diambil dari perbukitan dan tidak dimasak, harus terlebih dahulu difilter, itu penting,” ucap Riza.

Dengan filter, lanjut dia, dapat menyaring kandungan atau zat-zat berbahaya yang berisiko masuk ke dalam tubuh. Melalui filterisasi itu bisa menormalkan atau mendekati normal air yang akan dikonsumsi itu.

“Zat-zat yang tidak diketahui kandungannya dan tidak difilter tentu akan berdampak tak baik untuk tubuh apabila dikonsumsi,” tegasnya.

Ditambahkan Riza, dampak kesehatan bagi seseorang yang mengonsumsi air tidak layak atau tidak sesuai standar, jangka pendek akan mengalami diare. Sementara untuk dampak jangka panjang, terlalu sering mengonsumsi air tidak layak akan mengancam jiwa dalam jangka panjang.

“Kalau terlalu sering konsumsi air tidak layak, maka akan terjadi mal nutrisi, khususnya untuk anak-anak,” tutupnya.

Sementara itu, Iwan salah satu pemilik usaha depot air minum Aquatron di Jalan Lawu, Palangka Raya mengaku bahwa depot air minum miliknya selalu diperiksa oleh instasi terkait tiap tiga bulan. “Iya, tiga bulan sekali diperiksa oleh petugas dari puskesmas,” ucapnya.

Baca Juga :  Konfirmasi Keberangkatan Calon Jamaah Haji Mulai 9 Mei

Iwan mengaku air yang digunakan di tampat usahanya itu merupakan air yang diambil dari sumber mata air di Bukit Tangkiling. Sementara, pemilik depot air minum di Jalan Antang, Suwandi mengaku bahwa depot air minumnya sudah lama tidak ditangani pihak BPOM dan puskesmas.

Pada awal membuka usaha, sebelum menggunakan ari dari mata air Tangkiling, ia menggunakan air yang bersumber dari sumur bor. Selama itu ia selalu melaporkan sampel air sekali dalam satu bulan. Karena merasa repot, ia pun memutuskan untuk beralih menggunakan air yang bersumber dari mata air Tangkiling.

“Dulu kami harus membawa sampel ke tempat pengecekan air di dekat Jalan Garuda, setelah pakai air yang dari Tangkiling, tidak pernah lagi kami bawa sampel air,” ujarnya.

Suwandi mengaku sudah hampir setahun tempat usahanya itu tidak pernah didatangi lagi oleh petugas BPOM.

“Dulu, tiap beberapa bulan sekali pihak BPOM datang bawa galon kecil untuk bawa sampel dari depot kami, kata mereka kalau kandungan airnya kurang bagus, akan datang lagi untuk melapor hasilnya, tapi setelah dicek tidak pernah kenapa-kenapa, pihak puskesmas juga datang membawa alat langsung untuk memeriksa air, kadang diperiksa langsung di tongnya, alhamdulillah tidak ada apa-apa,” ucap Suwandi. (*rid/irj/abw/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/