Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Miliki 200 Gram Sabu, Pengedar dari Sampit Divonis 10 Tahun

PALANGKA RAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka raya menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 10 tahun kepada Iskandar alias Indai, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 200 gram. Vonis tersebut diputus dalam sidang dipimpin ketua majelis Irfanul Hakim, Rabu (22/2).

Iskandar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana  isi dakwaan primer yang diajukan pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng.

Selain menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa hukuman membayar denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Iskandar ini diketahui lebih ringan dari tuntutan pihak JPU dari Kejati Kalteng yang menuntut terdakwa untuk dihukum selama 12 tahun.

Baca Juga :  Pencuri Buah Sawit Merayakan Tahun Baru di Penjara

Adapun pertimbangan majelis menjatuhkan putusan tersebut di antaranya, Iskandar dianggap tidak ikut mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di masyarakat. “Terdakwa juga sebelumnya pernah dihukum,”ujar Irfanul ketika membacakan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa.

Sementara hal yang meringankan disebut majelis hakim bahwa terdakwa berterus-terang dan mengaku menyesali perbuatannya. Atas putusan tersebut, Iskandar yang dalam sidang ini didampingi penasehat hukumnya Ifik Harianto menyatakan menerima putusan hukum yang dijatuhkan kepadanya tersebut.

“Saya terima yang mulia,”kata Iskandar yang mengikuti sidang tersebut secara daring dari ruang sidang virtual di Rutan Klas IIA Palangka Raya, tempat dia ditahan.

Iskandar sendiri diketahui ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng pada 21 Juli 2022  di Hotel Greenville Jalan Merbabu, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  PTM Terbatas Berjalan Lancar

Pada saat ditangkap, Iskandar baru saja keluar dari hotel setelah menyerahkan dua paket sabu seberat 200 gram kepada pembeli yang  bernama Ahim yang disebut tinggal di kamar 405 Hotel Greenville tersebut. Sayangnya, si pembeli yang telah menerima paket sabu dari Iskandar itu sendiri berhasil kabur lewat kaca jendela di bagian belakang  kamar tersebut.

Dari pengakuan Iskandar di persidangan diketahui paket sabu seberat 200 gram itu sendiri dipesan dari seorang napi di Lapas Narkotika Kasongan yang bernama Alfi.(sja/ram).

 

 

 

PALANGKA RAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka raya menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 10 tahun kepada Iskandar alias Indai, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 200 gram. Vonis tersebut diputus dalam sidang dipimpin ketua majelis Irfanul Hakim, Rabu (22/2).

Iskandar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana  isi dakwaan primer yang diajukan pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng.

Selain menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa hukuman membayar denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Iskandar ini diketahui lebih ringan dari tuntutan pihak JPU dari Kejati Kalteng yang menuntut terdakwa untuk dihukum selama 12 tahun.

Baca Juga :  Pencuri Buah Sawit Merayakan Tahun Baru di Penjara

Adapun pertimbangan majelis menjatuhkan putusan tersebut di antaranya, Iskandar dianggap tidak ikut mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di masyarakat. “Terdakwa juga sebelumnya pernah dihukum,”ujar Irfanul ketika membacakan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa.

Sementara hal yang meringankan disebut majelis hakim bahwa terdakwa berterus-terang dan mengaku menyesali perbuatannya. Atas putusan tersebut, Iskandar yang dalam sidang ini didampingi penasehat hukumnya Ifik Harianto menyatakan menerima putusan hukum yang dijatuhkan kepadanya tersebut.

“Saya terima yang mulia,”kata Iskandar yang mengikuti sidang tersebut secara daring dari ruang sidang virtual di Rutan Klas IIA Palangka Raya, tempat dia ditahan.

Iskandar sendiri diketahui ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng pada 21 Juli 2022  di Hotel Greenville Jalan Merbabu, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  PTM Terbatas Berjalan Lancar

Pada saat ditangkap, Iskandar baru saja keluar dari hotel setelah menyerahkan dua paket sabu seberat 200 gram kepada pembeli yang  bernama Ahim yang disebut tinggal di kamar 405 Hotel Greenville tersebut. Sayangnya, si pembeli yang telah menerima paket sabu dari Iskandar itu sendiri berhasil kabur lewat kaca jendela di bagian belakang  kamar tersebut.

Dari pengakuan Iskandar di persidangan diketahui paket sabu seberat 200 gram itu sendiri dipesan dari seorang napi di Lapas Narkotika Kasongan yang bernama Alfi.(sja/ram).

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/