Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Developer Jangan Hanya Mementingkan Keuntungan

PALANGKA RAYA-Pembangunan infrastruktur jalan maupun drainase perumahan mendapat perhatian serius. Sejumlah developer atau pengembang perumahan di Kota Palangka Raya terkesan membangun prasarana, sarana dan utilitas (PSU) sekadarnya saja, baik jalan maupun drainase. Pelaku bisnis properti dianggap hanya mementingkan sisi komersial alias mencari keuntungan semata dan mengabaikan layakan infrastruktur pendukung.

Berdasarkan pantauan Kalteng Pos pada kawasan perumahan Bumi Palangka III, kondisi drainase buruk dan jalan lingkungan pun tidak beraspal. Saluran drainase tidak terhubung ke saluran primer. Hanya terbuat dari batako dengan lebar drainase sekitar 20 cm. Tak heran jika air sering tertahan di drainase itu karena tidak terkoneksi dengan drainase primer. Bahkan jalan kompleks perumahan itu hanya berupa pasir uruk.

Salah seorang warga penghuni kompleks Bumi Palangka III, Eko Purnomo (42) mengatakan bahwa drainase di kompleksnya hanya berupa batako yang disusun dan dicor sedikit. Tidak ada siring yang jelas yang dapat betul-betul bisa menyalurkan air. Ketika turun hujan, air akan melebur. Tak jarang menyebabkan jalan berlubang.

“Selain itu drainasenya tidak kuat, rata-rata drainase di kawasan perumahan seperti itu, makanya ketika hujan lebat, air menggenangi kompleks,” ungkap pria asal Pangkalan Bun itu kepada Kalteng Pos, Kamis (13/4).

Untuk mengatasi itu, pihaknya menggalang dana swadaya serta menggunakan kas RT untuk membangun drainase yang lebih bagus. “Itu pun hanya bisa meng-cover beberapa titik, karena keterbatasan anggaran,” sebut ayah beranak dua itu.

Pria yang sudah tinggal di kompleks itu sejak 2013 menyebut, berdasarkan komunikasi warga dengan ketua RT, pihaknya sepakat akan melaporkan masalah ini ke dinas terkait. “Kemungkinan ada, cuman kami belum tahu kapannya, kata ketua RT sudah ke sana (ke Perkimtan, red) untuk melapor, tapi belum tahu kapan tindak lanjutnya,” ungkap suami dari Mujiati itu.

Eko berharap pemerintah maupun pihak developer memperhatikan PSU di kompleks Bumi Palangka III, khususnya drainase dan jalan.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya Achmad Fordiansyah mengatakan, pembangunan drainase dan jalan lingkungan dalam suatu kawasan perumahan harus memenuhi syarat material dan luasan.

Untuk infrastruktur drainase, lanjutnya, harus menggunakan material batu, batu belah, lengkap dengan siringnya, bukan menggunakan batako, lalu dibuat siring sekadarnya. Drainase juga harus terhubung dengan drainase primer sehingga berfungsi mengalirkan air.

Baca Juga :  Wabup Kotim Adu Mulut dengan Bos Miras

“Tidak hanya itu, drainase di lingkungan perumahan harus dibuat dengan lebar 0,5 meter atau 50 cm, itu ukuran minimalnya, sedangkan kalau di jalan utama harus dibangun 1 meter,” ungkap Fordiansyah kepada Kalteng Pos saat ditemui di kantornya, Kamis (13/4).

Sedangkan untuk jalan lingkungan, lanjut Fordiansyah, harus dibangun 6-7 meter, dengan luas jalan minimal enam meter. “Lebar jalan lingkungan seharunya delapan meter, dipotong parit kiri kanan jalan selebar masing-masing satu meter, jadi lebar jalan lingkungan itu minimal enam meter,” bebernya.

“Namun ketentuan mengenai jalan lingkungan sesuai dengan perjanjian pihak developer dengan warga pembeli, jadi sebelum beli harus tahu infrastruktur apa saja yang disediakan pihak developer,” tuturnya.

Ditanya mengenai bentuk tindakan jika ada pihak developer yang mengabaikan standar infrastruktur jalan dan drainase, Fordiansyah menyebut itu merupakan kewenangan instansi terkait seperti Dinas PUPR.

“Silakan tanya ke mereka (dinas PUPR, red), kami hanya berwenang dalam hal pemberian izin, untuk apa yang saya sampaikan tentang standar pembangunan drainase dan jalan lingkungan itu merupakan ketentuan lama, sudah bukan wewenang kami, berganti sejak regulasi terbaru tahun 2022 lalu, sekarang kewenangnya di dinas PUPR,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Disperkimtan Kota Palangka Raya Imbang Triadmaji mengatakan, PSU merupakan fasilitas yang dimanfaatkan secara umum oleh masyarakat.

“Karena merupakan fasilitas publik untuk kepentingan masyarakat, maka tanggung jawab pengelolaan tidak hanya dari pihak developer dan pemerintah, tapi juga masyarakat,” kata Imbang kepada Kalteng Pos, Rabu (12/4).

Imbang menjelaskan, pihak pengembang perumahan, masyarakat, serta pemerintah harus berkolaborasi untuk menyediakan, membangun, serta memelihara PSU.

“Pihak pengembang jangan mementingkan sisi komersialnya saja, tapi juga dari sisi sosial berupa penyediaan PSU, baik berupa jalan, drainase, serta fasilitas publik penting lainnya di kawasan perumahan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Imbang, melihat dari sisi regulasi, sejauh ini masih terbilang lemah.

“Kita masih lemah dari sisi regulasi yang terkait dengan penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), makanya regulasi itu sedang kami susun, memang perlu penguatan dari sisi regulasi,” tambahnya.

Imbang menyebut saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi terkait mekanisme dan prosedur penyerahan PSU, yang meliputi fasos dan fasum.

Mengenai standar pembangunan drainase perumahan, Imbang mengatakan, idealnya drainase yang dibangun terkoneksi dengan drainase utama yang berfungsi membuang air dari lingkungan perumahan ke sungai besar. Terkait pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan oleh pihak pengembang, menurut Imbang penegakan aturan itu ditangani bidang pengawasan yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga :  Tragedi Berdarah di Pulpis, Tiga Tewas

“Harusnya hala-hal itu dipertanyakan sebelum perizinan diterbitkan, tetapi kami kesulitan karena izin yang diterbitkan itu tidak ada tembusan, sehingga kami tidak tahu bagaimana untuk ikut memonitor, karena tugas kami kan memonitor, kalau terkait penindakan itu ada di pihak Satpol PP,” tandasnya.

Menurut Imbang, warga bisa melaporkan keluhan terkait drainase dan jalan lingkungan kepada Disperkimtan Kota Palangka Raya.

“Kalau masalah di kawasan perumahan itu, seperti PSU, kewenangannya di disperkimtan, silakan mengadu ke mereka, karena memang ranah kami hanya untuk merespons keluhan warga, kami juga tetap berkoordinasi dengan dinas PUPR,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Bukit Tunggal Subhan Noor menyebut, PSU yang dibangun oleh developer perumahan tidak ada kaitannya dengan kelurahan, setelah adanya perubahan sistem perizinan dari offline ke online. Akibatnta, pihak kelurahan tidak bisa lagi mendesak developer perumahan untuk membangun PSU sesuai kondisi lingkungan.

“Setiap mereka (developer) membangun, semaunya saja. Jadi untuk drainase, akses jalan, dan sarana prasarana lain, kami tidak bisa memberikan masukan ataupun saran ke mereka, karena sekarang ini mereka mendapat izin secara online,” ungkapnya kepada Kalteng Pos, Rabu (12/4).

Dikatakan Subhan, meski perizinan saat ini secara online, seharusnya pembangunan perumahan oleh pihak developer tetap sesuai standar dan persyataran. “Jika perlu bertanya dan meminta izin ke ketua RT setempat sebelum bangun perumahan, jalan, dan drainase. Dengan begitu developer bisa tahu ke mana arah pembuangan airnya,” tambahnya.

Sementara untuk akses jalan, lanjut Subhan, tidak boleh asal-asalan dibangun developer.

“Kalau tidak salah, dana pembuatan jalan itu ada, dana itu akan keluar jika jalan sudah dibangun pihak developer, kalo tidak dana itu akan tertahan di bank,” sambungnya.

Menurut Subhan, ada dua kompleks perumahan yang bisa menjadi percontohan terkait sarana prasarana utilitas, yakni kompleks perumahan di Jalan Bondol Simpati Raya RT 10/RW 14 dan Jalan Bandeng V RT 002/RW 008.

“Kedua kompleks perumahan itu menjadi langganan mendapatkan penghargaan kebersihan,” tutupnya. (dan/*ham/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Pembangunan infrastruktur jalan maupun drainase perumahan mendapat perhatian serius. Sejumlah developer atau pengembang perumahan di Kota Palangka Raya terkesan membangun prasarana, sarana dan utilitas (PSU) sekadarnya saja, baik jalan maupun drainase. Pelaku bisnis properti dianggap hanya mementingkan sisi komersial alias mencari keuntungan semata dan mengabaikan layakan infrastruktur pendukung.

Berdasarkan pantauan Kalteng Pos pada kawasan perumahan Bumi Palangka III, kondisi drainase buruk dan jalan lingkungan pun tidak beraspal. Saluran drainase tidak terhubung ke saluran primer. Hanya terbuat dari batako dengan lebar drainase sekitar 20 cm. Tak heran jika air sering tertahan di drainase itu karena tidak terkoneksi dengan drainase primer. Bahkan jalan kompleks perumahan itu hanya berupa pasir uruk.

Salah seorang warga penghuni kompleks Bumi Palangka III, Eko Purnomo (42) mengatakan bahwa drainase di kompleksnya hanya berupa batako yang disusun dan dicor sedikit. Tidak ada siring yang jelas yang dapat betul-betul bisa menyalurkan air. Ketika turun hujan, air akan melebur. Tak jarang menyebabkan jalan berlubang.

“Selain itu drainasenya tidak kuat, rata-rata drainase di kawasan perumahan seperti itu, makanya ketika hujan lebat, air menggenangi kompleks,” ungkap pria asal Pangkalan Bun itu kepada Kalteng Pos, Kamis (13/4).

Untuk mengatasi itu, pihaknya menggalang dana swadaya serta menggunakan kas RT untuk membangun drainase yang lebih bagus. “Itu pun hanya bisa meng-cover beberapa titik, karena keterbatasan anggaran,” sebut ayah beranak dua itu.

Pria yang sudah tinggal di kompleks itu sejak 2013 menyebut, berdasarkan komunikasi warga dengan ketua RT, pihaknya sepakat akan melaporkan masalah ini ke dinas terkait. “Kemungkinan ada, cuman kami belum tahu kapannya, kata ketua RT sudah ke sana (ke Perkimtan, red) untuk melapor, tapi belum tahu kapan tindak lanjutnya,” ungkap suami dari Mujiati itu.

Eko berharap pemerintah maupun pihak developer memperhatikan PSU di kompleks Bumi Palangka III, khususnya drainase dan jalan.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya Achmad Fordiansyah mengatakan, pembangunan drainase dan jalan lingkungan dalam suatu kawasan perumahan harus memenuhi syarat material dan luasan.

Untuk infrastruktur drainase, lanjutnya, harus menggunakan material batu, batu belah, lengkap dengan siringnya, bukan menggunakan batako, lalu dibuat siring sekadarnya. Drainase juga harus terhubung dengan drainase primer sehingga berfungsi mengalirkan air.

Baca Juga :  Wabup Kotim Adu Mulut dengan Bos Miras

“Tidak hanya itu, drainase di lingkungan perumahan harus dibuat dengan lebar 0,5 meter atau 50 cm, itu ukuran minimalnya, sedangkan kalau di jalan utama harus dibangun 1 meter,” ungkap Fordiansyah kepada Kalteng Pos saat ditemui di kantornya, Kamis (13/4).

Sedangkan untuk jalan lingkungan, lanjut Fordiansyah, harus dibangun 6-7 meter, dengan luas jalan minimal enam meter. “Lebar jalan lingkungan seharunya delapan meter, dipotong parit kiri kanan jalan selebar masing-masing satu meter, jadi lebar jalan lingkungan itu minimal enam meter,” bebernya.

“Namun ketentuan mengenai jalan lingkungan sesuai dengan perjanjian pihak developer dengan warga pembeli, jadi sebelum beli harus tahu infrastruktur apa saja yang disediakan pihak developer,” tuturnya.

Ditanya mengenai bentuk tindakan jika ada pihak developer yang mengabaikan standar infrastruktur jalan dan drainase, Fordiansyah menyebut itu merupakan kewenangan instansi terkait seperti Dinas PUPR.

“Silakan tanya ke mereka (dinas PUPR, red), kami hanya berwenang dalam hal pemberian izin, untuk apa yang saya sampaikan tentang standar pembangunan drainase dan jalan lingkungan itu merupakan ketentuan lama, sudah bukan wewenang kami, berganti sejak regulasi terbaru tahun 2022 lalu, sekarang kewenangnya di dinas PUPR,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Disperkimtan Kota Palangka Raya Imbang Triadmaji mengatakan, PSU merupakan fasilitas yang dimanfaatkan secara umum oleh masyarakat.

“Karena merupakan fasilitas publik untuk kepentingan masyarakat, maka tanggung jawab pengelolaan tidak hanya dari pihak developer dan pemerintah, tapi juga masyarakat,” kata Imbang kepada Kalteng Pos, Rabu (12/4).

Imbang menjelaskan, pihak pengembang perumahan, masyarakat, serta pemerintah harus berkolaborasi untuk menyediakan, membangun, serta memelihara PSU.

“Pihak pengembang jangan mementingkan sisi komersialnya saja, tapi juga dari sisi sosial berupa penyediaan PSU, baik berupa jalan, drainase, serta fasilitas publik penting lainnya di kawasan perumahan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Imbang, melihat dari sisi regulasi, sejauh ini masih terbilang lemah.

“Kita masih lemah dari sisi regulasi yang terkait dengan penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), makanya regulasi itu sedang kami susun, memang perlu penguatan dari sisi regulasi,” tambahnya.

Imbang menyebut saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi terkait mekanisme dan prosedur penyerahan PSU, yang meliputi fasos dan fasum.

Mengenai standar pembangunan drainase perumahan, Imbang mengatakan, idealnya drainase yang dibangun terkoneksi dengan drainase utama yang berfungsi membuang air dari lingkungan perumahan ke sungai besar. Terkait pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan oleh pihak pengembang, menurut Imbang penegakan aturan itu ditangani bidang pengawasan yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga :  Tragedi Berdarah di Pulpis, Tiga Tewas

“Harusnya hala-hal itu dipertanyakan sebelum perizinan diterbitkan, tetapi kami kesulitan karena izin yang diterbitkan itu tidak ada tembusan, sehingga kami tidak tahu bagaimana untuk ikut memonitor, karena tugas kami kan memonitor, kalau terkait penindakan itu ada di pihak Satpol PP,” tandasnya.

Menurut Imbang, warga bisa melaporkan keluhan terkait drainase dan jalan lingkungan kepada Disperkimtan Kota Palangka Raya.

“Kalau masalah di kawasan perumahan itu, seperti PSU, kewenangannya di disperkimtan, silakan mengadu ke mereka, karena memang ranah kami hanya untuk merespons keluhan warga, kami juga tetap berkoordinasi dengan dinas PUPR,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Bukit Tunggal Subhan Noor menyebut, PSU yang dibangun oleh developer perumahan tidak ada kaitannya dengan kelurahan, setelah adanya perubahan sistem perizinan dari offline ke online. Akibatnta, pihak kelurahan tidak bisa lagi mendesak developer perumahan untuk membangun PSU sesuai kondisi lingkungan.

“Setiap mereka (developer) membangun, semaunya saja. Jadi untuk drainase, akses jalan, dan sarana prasarana lain, kami tidak bisa memberikan masukan ataupun saran ke mereka, karena sekarang ini mereka mendapat izin secara online,” ungkapnya kepada Kalteng Pos, Rabu (12/4).

Dikatakan Subhan, meski perizinan saat ini secara online, seharusnya pembangunan perumahan oleh pihak developer tetap sesuai standar dan persyataran. “Jika perlu bertanya dan meminta izin ke ketua RT setempat sebelum bangun perumahan, jalan, dan drainase. Dengan begitu developer bisa tahu ke mana arah pembuangan airnya,” tambahnya.

Sementara untuk akses jalan, lanjut Subhan, tidak boleh asal-asalan dibangun developer.

“Kalau tidak salah, dana pembuatan jalan itu ada, dana itu akan keluar jika jalan sudah dibangun pihak developer, kalo tidak dana itu akan tertahan di bank,” sambungnya.

Menurut Subhan, ada dua kompleks perumahan yang bisa menjadi percontohan terkait sarana prasarana utilitas, yakni kompleks perumahan di Jalan Bondol Simpati Raya RT 10/RW 14 dan Jalan Bandeng V RT 002/RW 008.

“Kedua kompleks perumahan itu menjadi langganan mendapatkan penghargaan kebersihan,” tutupnya. (dan/*ham/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/