PALANGKARAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya mengajukan permohonan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Fajri alias Aji alias Utuh, terdakwa dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri di Jalan Cempaka Kelurahan Langkai.
Keterangan terkait pengajuan permohonan banding tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud saat menggelar pertemuan dengan wartawan, Selasa (18/4/2023).
“Prinsip kami, kami harus banding,” demikian kata Andi.
Menurut Andi, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim PN Palangka Raya kepada Fajri dianggapnya belum memenuhi rasa keadilan yang ada di masyarakat.
Andi mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh Fajri terhadap pasangan suami istri, Ahmad Yendi dan Fatnawati adalah perbuatan yang sangat sadis. Selain itu disebutkan, banyak pertimbangan terkait hal yang memberatkan bagi terdakwa dalam kasus tersebut dibandingkan hal yang meringankan .
Atas dasar itu, pihaknyapun memutuskan untuk menguji putusan PN Palangka Raya tersebut ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
“Kami tetap menghormati putusan pengadilan. Tetapi kami berprinsip ini seharusnya di hukum mati,” tegas Andi yang didampingi Kasi Pidum, I Wayan Gede Arianta dan Kasi Intel, Datmen Kataren.
Kajari menambahkan, keputusan untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi tersebut juga sesuai dengan arahan yang diberikan pihak Kejaksaan Agung RI. “Memori banding itu juga sudah kami masukan tadi siang,” ujarnya ini mengakhiri keterangan nya tersebut.
Diketahui sebelumnya dalam sidang kasus pembunuhan pasutri, Ahmad Yendi dan Fatnawati yang digelar di PN Palangka Raya, pihak Kejari Palangka Raya selaku penuntut umum mengajukan tuntutan agar terdakwa Fajri dijatuhi hukuman mati.
Sementara dalam putusan yang dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Palangka Raya, Selasa (11/4/2023) Minggu lalu, majelis hakim yang beranggotakan Syamsuni, selaku ketua majelis, Hotma Edison Parlindungan dan Erni Kusumawati selaku hakim anggota menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Fajri. (sja/ans)