Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Satpol PP Bersama Tim Gabungan Sanksi Pelaku Usaha

Tujuh THM Langgar Perwali

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan melaksanakan patroli pengawasan ke tempat hiburan malam (THM), dalam rangka Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri. Alhasil ditemukan ada tujuh THM melanggar ketentuan yang sudah berlaku.

”Kegiatan yang kami laksanakan sejak tanggal 16 April hingga 18 April 2023, ada sebanyak 20 tempat yang didatangi oleh petugas tim gabungan, tercatat ada tujuh tempat usaha yang melakukan pelanggaran,” ucap Kasatpol PP Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan AP Melalui Kabid Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Palangka Raya Djoko Wibawo SE, kemarin.

“Pelanggaran yang dimaksud meliputi penjualan minuman beralkohol selama Ramadan dan masih beroperasi melewati pukul 23.00 WIB. Ini jelas masing-masing bertentangan dengan poin 4 dan poin 5 Surat Edaran Peraturan Walikota (Perwali) Palangka Raya Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 M tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/ 2023 M,“ imbuhnya.

Baca Juga :  PLN Kampanyekan Electrifying Lifestyle

Ia menjelaskan, untuk sanksi bagi pelaku usaha pelanggaran jam operasional, petugas memberikan teguran kepada pelaku usaha dan langsung menutup kegiatan usaha tersebut bersama-sama dengan pelaku usaha saat itu juga.

“Sedangkan untuk pelanggaran penjualan minuman alkohol, selain teguran akan dilakukan pemanggilan dan pembinaan oleh PPNS Satpol PP Kota Palangka Raya dan dilaporkan ke Korwas  PPNS Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan perangkat daerah terkait,” terangnya.

Djoko Wibawo berharap, seluruh pelaku usaha yang melanggar menjadikan sanksi yang diberikan petugas bukan sebagai hukuman atau hambatan bagi kegiatan usahanya, melainkan menjadi bahan evaluasi supaya ke depan menjadi pelaku usaha yang lebih baik, patuh dan taat terhadap ketentuan produk hukum daerah Kota Palangka Raya.

“Kami juga berharap melalui kegiatan ini sinergitas antar instansi atau perangkat daerah dalam pelaksanaan penegakan produk hukum daerah menjadi semakin meningkat, masyarakat atau pelaku usaha menjadi lebih patuh dan taat terhadap ketentuan produk hukum daerah di wilayah Palangka Raya, serta terciptanya toleransi yang baik antar umat beragama selama Ramadan,” ujarnya.

Baca Juga :  Palawa Inovasi Respons Cepat Aduan Masyarakat

Djoko menegaskan, kegiatan tim gabungan pencegahan dan penanganan pelanggaran produk hukum daerah di Palangka Raya, tidak berhenti hanya pada kegiatan pengawasan, namun berkelanjutan sampai pada kegiatan penindakan terhadap pelanggaran produk hukum daerah, melalui pelaksanaan sidang tindak pidana ringan terhadap pelaku pelanggaran yang dilaksanakan setiap tahun secara teratur.

Tim gabungan yang melaksanakan giat tersebut terdiri dari perwakilan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Palangka Raya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Palangka Raya, Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kepolisian Resor Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Palangka Raya dan Komando Distrik Militer 1016/Palangka Raya. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan melaksanakan patroli pengawasan ke tempat hiburan malam (THM), dalam rangka Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri. Alhasil ditemukan ada tujuh THM melanggar ketentuan yang sudah berlaku.

”Kegiatan yang kami laksanakan sejak tanggal 16 April hingga 18 April 2023, ada sebanyak 20 tempat yang didatangi oleh petugas tim gabungan, tercatat ada tujuh tempat usaha yang melakukan pelanggaran,” ucap Kasatpol PP Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan AP Melalui Kabid Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Palangka Raya Djoko Wibawo SE, kemarin.

“Pelanggaran yang dimaksud meliputi penjualan minuman beralkohol selama Ramadan dan masih beroperasi melewati pukul 23.00 WIB. Ini jelas masing-masing bertentangan dengan poin 4 dan poin 5 Surat Edaran Peraturan Walikota (Perwali) Palangka Raya Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 M tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/ 2023 M,“ imbuhnya.

Baca Juga :  PLN Kampanyekan Electrifying Lifestyle

Ia menjelaskan, untuk sanksi bagi pelaku usaha pelanggaran jam operasional, petugas memberikan teguran kepada pelaku usaha dan langsung menutup kegiatan usaha tersebut bersama-sama dengan pelaku usaha saat itu juga.

“Sedangkan untuk pelanggaran penjualan minuman alkohol, selain teguran akan dilakukan pemanggilan dan pembinaan oleh PPNS Satpol PP Kota Palangka Raya dan dilaporkan ke Korwas  PPNS Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan perangkat daerah terkait,” terangnya.

Djoko Wibawo berharap, seluruh pelaku usaha yang melanggar menjadikan sanksi yang diberikan petugas bukan sebagai hukuman atau hambatan bagi kegiatan usahanya, melainkan menjadi bahan evaluasi supaya ke depan menjadi pelaku usaha yang lebih baik, patuh dan taat terhadap ketentuan produk hukum daerah Kota Palangka Raya.

“Kami juga berharap melalui kegiatan ini sinergitas antar instansi atau perangkat daerah dalam pelaksanaan penegakan produk hukum daerah menjadi semakin meningkat, masyarakat atau pelaku usaha menjadi lebih patuh dan taat terhadap ketentuan produk hukum daerah di wilayah Palangka Raya, serta terciptanya toleransi yang baik antar umat beragama selama Ramadan,” ujarnya.

Baca Juga :  Palawa Inovasi Respons Cepat Aduan Masyarakat

Djoko menegaskan, kegiatan tim gabungan pencegahan dan penanganan pelanggaran produk hukum daerah di Palangka Raya, tidak berhenti hanya pada kegiatan pengawasan, namun berkelanjutan sampai pada kegiatan penindakan terhadap pelanggaran produk hukum daerah, melalui pelaksanaan sidang tindak pidana ringan terhadap pelaku pelanggaran yang dilaksanakan setiap tahun secara teratur.

Tim gabungan yang melaksanakan giat tersebut terdiri dari perwakilan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Palangka Raya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Palangka Raya, Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kepolisian Resor Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Palangka Raya dan Komando Distrik Militer 1016/Palangka Raya. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/