Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Upaya Meningkatkan PAD dari Pajak Penggunaan Air Permukaan

Optimalkan Implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2010

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah Yohannes Freddy Ering mendorong pemerintah daerah (pemda) agar dapat mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang pajak daerah untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Freddy Ering mengatakan, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 itu juga ada mengatur tentang pajak air permukaan. Tetapi untuk implementasinya dirasa masih kurang optimal. Sebab masih terdapat sejumlah perusahaan yang menggunakan air permukaan belum membayar pajak.

“Potensi dari pajak air permukaan ini sangat menjanjikan bagi Kalteng, sebab terdapat banyak perusahaan yang menggunakan air permukaan. Jika diimplementasikan dengan optimal, saya rasa itu bisa menjadi sumber peningkatan PAD,” ucapnya, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga :  Harus Mendukung Tenaga Pendidik di Pelosok

Menurut Feddy Ering, Kalteng seharusnya dapat belajar dari provinsi lain terkait pengoptimalan implementasi tekait pajak air permukaan ini. Seperti di Kalimantan Selatan (Kalsel). Di daerah tersebut dalam hal penerapan menggali potensi pajak dari penggunaan air permukaan sangat efektif.

“Di Kalsel sendiri banyak sekali perusahaan yang menggunakan air permukaan. Dalam mengimplementasi perda tersebut daerah itu sangat efektif dan hasilnya pun PAD mereka bisa meningkat. Seharusnya Kalteng juga perlu belajar dari situ agar PAD dapat meningkat dari sektor pajak,” ujarnya.

Freddy Ering berharap, supaya hal ini bisa menjadi perhatian baik pemda provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Kalteng. Sebab, PAD dari berbagai sektor utamanya pajak sangat penting untuk terus digali, karena PAD merupakan salah satu sumber pendanaan untuk pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga :  Prioritaskan Pembangunan Daerah Tertinggal

“Kita tentu mendorong pemda agar dapat lebih mengoptimalkan implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2010, sebab percuma ada perda jika tidak diimplementasi dengan optimal dan itu hanya sisa-sia saja. Apabila implementasinya optimal maka kita optimis PAD akan terus meningkat,” pungkasnya. (irj/ens)

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah Yohannes Freddy Ering mendorong pemerintah daerah (pemda) agar dapat mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang pajak daerah untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Freddy Ering mengatakan, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 itu juga ada mengatur tentang pajak air permukaan. Tetapi untuk implementasinya dirasa masih kurang optimal. Sebab masih terdapat sejumlah perusahaan yang menggunakan air permukaan belum membayar pajak.

“Potensi dari pajak air permukaan ini sangat menjanjikan bagi Kalteng, sebab terdapat banyak perusahaan yang menggunakan air permukaan. Jika diimplementasikan dengan optimal, saya rasa itu bisa menjadi sumber peningkatan PAD,” ucapnya, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga :  Harus Mendukung Tenaga Pendidik di Pelosok

Menurut Feddy Ering, Kalteng seharusnya dapat belajar dari provinsi lain terkait pengoptimalan implementasi tekait pajak air permukaan ini. Seperti di Kalimantan Selatan (Kalsel). Di daerah tersebut dalam hal penerapan menggali potensi pajak dari penggunaan air permukaan sangat efektif.

“Di Kalsel sendiri banyak sekali perusahaan yang menggunakan air permukaan. Dalam mengimplementasi perda tersebut daerah itu sangat efektif dan hasilnya pun PAD mereka bisa meningkat. Seharusnya Kalteng juga perlu belajar dari situ agar PAD dapat meningkat dari sektor pajak,” ujarnya.

Freddy Ering berharap, supaya hal ini bisa menjadi perhatian baik pemda provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Kalteng. Sebab, PAD dari berbagai sektor utamanya pajak sangat penting untuk terus digali, karena PAD merupakan salah satu sumber pendanaan untuk pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga :  Prioritaskan Pembangunan Daerah Tertinggal

“Kita tentu mendorong pemda agar dapat lebih mengoptimalkan implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2010, sebab percuma ada perda jika tidak diimplementasi dengan optimal dan itu hanya sisa-sia saja. Apabila implementasinya optimal maka kita optimis PAD akan terus meningkat,” pungkasnya. (irj/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/