PALANGKA RAYA-Arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melaksanakan asistensi dan bimbingan teknis penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Kalteng di Aula Bappedalitbang Kalteng, Senin (29/5).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi mengatakan penetapan arsitektur ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional. Pada Pasal 3 ayat (5) dinyatakan bahwa kepala daerah menetapkan arsitektur SPBE pemerintah daerah dengan keputusan kepala daerah paling lambat tahun 2023.
“Hal-hal yang tercakup dalam arsitektur SPBE di antaranya mengatur tentang pengintegrasian dan harmonisasi pelaksanaan bisnis, data dan informasi yang dibutuhkan dan dihasilkan,” jelasnya. Suhaemi menambahkan bahwa aplikasi yang dikembangkan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang diperlukan, dan keamanan yang diterapkan, serta layanan yang dihasilkan juga bagian dari arsitektur SPBE.
“Sedangkan peta rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan serta pelaksanaan SPBE yang terintegrasi,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Kalteng Agus Siswandi mengatakan jika peta rencana itu adalah sebagaimana rencana integrasi.
“Target akhir 2023 sudah selesai dan di tahun 2024 sudah dapat berjalan, sehingga di tanggal 12 atau 13 Juni mendatang sudah bergerak ke masing-masing perangkat daerah untuk mengumpulkan data awal yang masuk dalam aplikasi data satu Kalteng,” ucapnya. (*zia/abw)