Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

MA Vonis Terdakwa 6 Tahun Penjara

Kalah Kasasi, Haji Asang Dieksekusi

PALANGKA RAYA–Terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan menghubungkan 11 desa  di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020 H Asang Triasha akhirnya dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan. Proses eksekusi H Asang ini sendiri dilaksanakan oleh pihak Kejari Katingan pada Rabu (7/6).

 

H Asang yang dikenal sebagai pengusaha ini berada di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Asang sendiri diketahui telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun oleh Majelis hakim Agung RI dalam putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) tanggal 13 April 2023 lalu.

 

Informasi terkait proses eksekusi H.Asang ini disampaikan oleh pihak  eksekusi tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 958 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 April 2023 Kejaksaan Tinggi Kalteng dalam press rilis yang dikirim kepada media, Rabu (7/6).

 

Kasi Penkum Dodik Mahendra SH MH juga mengatakan sebelum dilakukan proses eksekusi, terhadap H Asang telah telah dilakukan beberapa kali proses pemanggilan. Dodik juga mengatakan bahwa proses eksekusi sendiri dilakukan setelah H Asang mengikuti sidang Peninjau kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

 

Proses eksekusi sendiri dilakukan tim eksekusi yang terdiri dari sejumlah pejabat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.

 

Setelah ditangkap H Asang kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Lapas Palangka Raya. “Rabu Tanggal 7 Juni 2023 sekira pukul 11.16 Wib Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan berhasil mengeksekusi  terdakwa H. Asang Triasha Bin  di Lapas Kelas IIA Palangka Raya,” demikian bunyi press rilis yang ditanda tangani oleh Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH.

Baca Juga :  Berkas Perkara Narkoba 5,2 Kg Dilimpahkan ke Kejaksaan

Diterangkan Dodik dasar hukum proses eksekusi terhadap H Asang sendiri adalah Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 958 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 April 2023. Dikatakannya bahwa dalam isi putusan kasasi tersebut, Hakim Agung menyatakan H Asang  telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana  dakwaan Primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Disebutkan pula di dalam  putusan kasasi tersebut, hakim juga menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa berupa membayar uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi ini sebesar Rp.2.050.400.000,00 (dua miliar lima puluh juta empat ratus ribu rupiah),  dengan ketentuan jika Terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hokum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Baca Juga :  DLH Gelar Perayaan Natal di Alam Terbuka

 

Dodik juga menjelaskan bahwa kasasi sendiri diajukan jaksa setelah dalam sidang di tingkat banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, majelis hakim banding menjatuhkan vonis lepas terhadap H Asang. Majelis hakim banding menyatakan perbuatan tersakwa bukan merupakan Tindak Pidana Korupsi melainkan perbuatan dalam lapangan hukum keperdataan. Sedangkan saat perkara ini  disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada H Asang.

 

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

 

Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Erhammudin,SH,MH juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk mengganti kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp2.050.400.000,00  dengan ketentuan apa bila kerugian negara tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Pathor Rahman SH, MH menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi Putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 958 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 April 2023 ini. Kajati juga mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan pihak jaksa untuk segera melaksanakan proses eksekusi tersebut.

 

“Kita mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan yang merespon cepat dengan segera mengeksekusi terpidana H. ASANG TRIASHA tersebut,” pungkas Kajati.  (sja)

PALANGKA RAYA–Terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan menghubungkan 11 desa  di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020 H Asang Triasha akhirnya dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan. Proses eksekusi H Asang ini sendiri dilaksanakan oleh pihak Kejari Katingan pada Rabu (7/6).

 

H Asang yang dikenal sebagai pengusaha ini berada di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Asang sendiri diketahui telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun oleh Majelis hakim Agung RI dalam putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) tanggal 13 April 2023 lalu.

 

Informasi terkait proses eksekusi H.Asang ini disampaikan oleh pihak  eksekusi tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 958 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 April 2023 Kejaksaan Tinggi Kalteng dalam press rilis yang dikirim kepada media, Rabu (7/6).

 

Kasi Penkum Dodik Mahendra SH MH juga mengatakan sebelum dilakukan proses eksekusi, terhadap H Asang telah telah dilakukan beberapa kali proses pemanggilan. Dodik juga mengatakan bahwa proses eksekusi sendiri dilakukan setelah H Asang mengikuti sidang Peninjau kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

 

Proses eksekusi sendiri dilakukan tim eksekusi yang terdiri dari sejumlah pejabat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.

 

Setelah ditangkap H Asang kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Lapas Palangka Raya. “Rabu Tanggal 7 Juni 2023 sekira pukul 11.16 Wib Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan berhasil mengeksekusi  terdakwa H. Asang Triasha Bin  di Lapas Kelas IIA Palangka Raya,” demikian bunyi press rilis yang ditanda tangani oleh Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH.

Baca Juga :  Berkas Perkara Narkoba 5,2 Kg Dilimpahkan ke Kejaksaan

Diterangkan Dodik dasar hukum proses eksekusi terhadap H Asang sendiri adalah Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 958 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 April 2023. Dikatakannya bahwa dalam isi putusan kasasi tersebut, Hakim Agung menyatakan H Asang  telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana  dakwaan Primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Disebutkan pula di dalam  putusan kasasi tersebut, hakim juga menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa berupa membayar uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi ini sebesar Rp.2.050.400.000,00 (dua miliar lima puluh juta empat ratus ribu rupiah),  dengan ketentuan jika Terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hokum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Baca Juga :  DLH Gelar Perayaan Natal di Alam Terbuka

 

Dodik juga menjelaskan bahwa kasasi sendiri diajukan jaksa setelah dalam sidang di tingkat banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, majelis hakim banding menjatuhkan vonis lepas terhadap H Asang. Majelis hakim banding menyatakan perbuatan tersakwa bukan merupakan Tindak Pidana Korupsi melainkan perbuatan dalam lapangan hukum keperdataan. Sedangkan saat perkara ini  disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada H Asang.

 

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

 

Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Erhammudin,SH,MH juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk mengganti kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp2.050.400.000,00  dengan ketentuan apa bila kerugian negara tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Pathor Rahman SH, MH menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi Putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 958 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 April 2023 ini. Kajati juga mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan pihak jaksa untuk segera melaksanakan proses eksekusi tersebut.

 

“Kita mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan yang merespon cepat dengan segera mengeksekusi terpidana H. ASANG TRIASHA tersebut,” pungkas Kajati.  (sja)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/