MUARA TEWEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Batara) H Suriannor SE mengapresiasi pelatihan laporan pertanggungjawaban APBDes, sosialisasi perpajakan dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa dan BPD yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) setempat. Kegiatan itu telah berlangsung di Gedung Balai Antang Muara Teweh, beberapa waktu lalu.
“Selaku anggota DPRD Barito Utara, saya sangat mengapresiasi kegiatan pelatihan yang diadakan oleh Dinas Sosial PMD Barito Utara bagi kepala desa, sekdes, kaur keuangan dan BPD se-Barito Utara,” kata Suriannor.
Pelatihan ini, menurut Suriannor, di desa sangat diperlukan aparatur pemerintahan yang terampil, menguasai dan mengerti serta membantu kepala desa dalam melaksanaan tugasnya dalam menyusun laporan pertanggungjawaban APBDes. Dengan adanya pelatihan ini juga secara administratif desa lebih teratur dan tertata lagi, serta paham dalam penyusunan laporan keuangan.
“Saat ini desa sudah menggunakan aplikasi sistem keuangan desa atau sikudes. Dimana aplikasi ini bertujuan untuk tertib administrasi keuangan desa,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara ini.
Politikus Partai Demokrat ini juga mengatakan, dengan adanya pelatihan itu, para kepada kepala desa, aparatur pemerintah desa dan ketua BPD se-Barito Utara bisa memahami secara betul tugas pokok dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
“Dengan adanya pelatihan yang diadakan oleh Dinas Sosial PMD ini, seluruh aparatur pemerintahan desa diharapkan mampu menyusun program-program pembangunan yang dapat dilaksanakan di desa,” jelasnya.
Suriannor juga mengatakan, pelatihan ini bertujuan tidak lain adalah untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) aparatur pemeritah desa dan BPD untuk menyikapi pola pikir masyarakat yang sekarang semakin kritis dan memerlukan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa.
H Suriannor juga mengaharapkan dengan kegiatan ini agar lebih meningkatkan pengawasan dan fungsi kontrol terhadap penggunaan dana desa oleh pemerintah desa dalam hal ini kepala desa sebagai penggguna anggaran sekaligus penanggungjawab anggaran desa agar lebih jeli dan berhati-hati serta waspada dalam mengelola anggaran desa. (noy*)