Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Pemkab Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban

PURUK CAHU – Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan amanat pasal 65 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

 

Wabup Mura, Rejikinoor menyebutkan, salah satu tugas kepala daerah adalah, menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, untuk mendapat persetujuan.

 

 

Amanat tersebut telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan peraturan pendukung lainnya yaitu, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang Pengelola Keuangan Daerah.

 

 

“Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, tentang Pedoman Reknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya nomor 8 tahun 2022, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Wabup dalam rapat paripurna ke-I DPRD Kabupaten Murung Raya, masa sidang I tahun 2023 agenda penyampaian Raperda Kabupaten Murung Raya, dalam rangka pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, serta penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota DPRD, Senin (19/6) siang.

Baca Juga :  Perdie Lantik BPD Enam Desa

 

 

Selanjutnya, imbuh wabup, Pemkab Mura telah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022, kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI  Perwakilan Provinsi Kalteng, untuk dilakukan pemeriksaan, dan pada tanggal 08 mei 2022 laporan keuangan tersebut, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor 44.A/LHP/XIX.PAL/05/2023, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke delapan kalinya.

 

 

Kinoi sapaan akrab Wabup menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, semua dinas, badan, kantor, dan satuan unit kerja dilingkup Pemkab Murung Raya. Termasuk seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik, dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan tahun 2022.

Baca Juga :  Forkopimda dan Polres Nobar Wayang Kulit

 

 

“Bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya dan juga semua pihak yang berperan dalam mengupayakan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan,” imbuhnya.

 

 

Pada tahun 2021 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD Murung Raya, telah menyetujui dan menetapkan anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2021, dengan Peraturan Kabupaten Murung Raya nomor 08 tahun 2021, dan pada Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya nomor 07 tahun 2022, tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Murung Raya. (dad)

PURUK CAHU – Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan amanat pasal 65 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

 

Wabup Mura, Rejikinoor menyebutkan, salah satu tugas kepala daerah adalah, menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, untuk mendapat persetujuan.

 

 

Amanat tersebut telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan peraturan pendukung lainnya yaitu, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang Pengelola Keuangan Daerah.

 

 

“Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, tentang Pedoman Reknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya nomor 8 tahun 2022, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Wabup dalam rapat paripurna ke-I DPRD Kabupaten Murung Raya, masa sidang I tahun 2023 agenda penyampaian Raperda Kabupaten Murung Raya, dalam rangka pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, serta penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota DPRD, Senin (19/6) siang.

Baca Juga :  Perdie Lantik BPD Enam Desa

 

 

Selanjutnya, imbuh wabup, Pemkab Mura telah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022, kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI  Perwakilan Provinsi Kalteng, untuk dilakukan pemeriksaan, dan pada tanggal 08 mei 2022 laporan keuangan tersebut, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor 44.A/LHP/XIX.PAL/05/2023, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke delapan kalinya.

 

 

Kinoi sapaan akrab Wabup menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, semua dinas, badan, kantor, dan satuan unit kerja dilingkup Pemkab Murung Raya. Termasuk seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik, dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan tahun 2022.

Baca Juga :  Forkopimda dan Polres Nobar Wayang Kulit

 

 

“Bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya dan juga semua pihak yang berperan dalam mengupayakan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan,” imbuhnya.

 

 

Pada tahun 2021 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD Murung Raya, telah menyetujui dan menetapkan anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2021, dengan Peraturan Kabupaten Murung Raya nomor 08 tahun 2021, dan pada Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya nomor 07 tahun 2022, tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Murung Raya. (dad)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/