PALANGKA RAYA – Satpol PP Kota Palangka Raya melalui Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD)bersama Tim Gabungan terdiri dari TNI, POLRI, Disdukcapil, Dishub, Kejaksaan, Pengadilan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Palangka Raya menggelar operasi yustisi. Dalam giat ini, petugas memeriksa identitas masyarakat yang melintas di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.
Kasatpol PP Palangka Raya Yohn BG Pangaribuan AP melalui Kabid PPNS dan PPHD Djoko Wibowo SE, menyampaikan, kegiatan dilaksanakan dalam rangka Penegakan Perda Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependududkan dan juga Peraturan Walikota Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016.
“Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 21 sampai 22 Juni, dalam rangka mendukung pesta demokrasi yang dilaksanakan pada 2024 mendatang, mengingat tertib administrasi kependudukan juga salah satu hal penting yang memengaruhi kelancaran Pemilu. Tindakan yang dilakukan dalam kegiatan ini adalah memeriksa kartu identitas masyarakatdan sosialisasi pentingnya membawa kartu identitas saat bepergian, juga menindak pelanggaran,” katanya.
“Kami berharap apabila mereka berada di luar rumah bisa membawa KTP, selain untuk tertib administrasi juga sangat penting jika terjadi musibah, kecelakaan dan hal lainnya yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Djoko mengungkapkan, dari hasil operasi yustisi selama 2 hari itu, pihaknya sudah memeriksa identitas kependudukan warga sebanyak 1.620 orang, dari jumlah tersebut ditemukan 30 orang tidak membawa KTP. “30 orang itu kami sanksi berupa denda administratif,” tegasnya.
Ia melanjutkan, sesuai dengan Perda ada 2 jenis sanksi, ada sanksi administratif juga sanksi pidana. “Tetapi untuk kegiatan hari ini kami hanya memberikan sanksi administratif berupa pembayaran denda,” terangnya.
Menurut dia, apabila melakukan pelanggaran lainnya seperti memalsukan dokumen kependudukan, mengakses, menyebarluaskan, menyalahgunakan data kependudukan orang lain dan lainnya maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan berlaku dalam perda. (kom/uut/ktk/aza)