Jumat, April 18, 2025
23.8 C
Palangkaraya

Satpol PP Tertibkan Pedagang Durian

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang dadakan yang menjual buah durian di Kota Cantik palangka Raya. Pasalnya, para pedagang tersebut telah melanggar aturan, karena berjualan di bahu jalan, sekitar Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya, Senin (5/6).

Penertiban kali itu dilakukan secara humanis, dengan tidak menyita barang dagangan, hanya memberikan teguran dan menyosialisasikan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor: 331.1/90/Binmas.Pol.PP/IV/2022 tentang Kegiatan Usaha dan Bangunan Tidak Diperbolehkan di Atas Saluran Drainase, Selokan dan Parit Pengairan.

Menurut Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn BG Pangaribuan AP melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP, tujuan aturan tersebut agar masyarakat pengguna jalan tidak terganggu. Sebab peruntukan bahu jalan bukan untuk tempat berjualan.

Baca Juga :  Cek Izin Usaha dan Tes Urine

“Setelah kami memberikan teguran ke pedagang buah durian, sebagian mereka banyak beralasan bahwa mereka tidak mengetahui terhadap aturan tersebut, maka untuk itu lah kami dalam kesempatan ini memberikan sosialisasi terkait aturan itu,” ujarnya.

“Saat itu banyak pedagang yang memajang durian dan membuat tenda terpal di jalur hijau yang mengganggu pengguna jalan dan membuat pembeli parkir di badan jalan,” imbuhnya.

Ia pun menegaskan, penjual saat itu dianggap melanggar aturan karena menggunakan bahu jalan untuk berjualan, sehingga jika tidak ditertibkan akan terus mengganggu kenyamanan berlalu lintas kendaraan. “Kami meminta pedagang dadakan di jalan mundur ke belakang tidak berjualan di jalur hijau, bahu jalan dan di atas drainase,” pungkasnya. (kom/uut/ktk/aza)

Baca Juga :  Aksi Penggalangan Dana Harus Kantongi Izin

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang dadakan yang menjual buah durian di Kota Cantik palangka Raya. Pasalnya, para pedagang tersebut telah melanggar aturan, karena berjualan di bahu jalan, sekitar Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya, Senin (5/6).

Penertiban kali itu dilakukan secara humanis, dengan tidak menyita barang dagangan, hanya memberikan teguran dan menyosialisasikan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor: 331.1/90/Binmas.Pol.PP/IV/2022 tentang Kegiatan Usaha dan Bangunan Tidak Diperbolehkan di Atas Saluran Drainase, Selokan dan Parit Pengairan.

Menurut Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn BG Pangaribuan AP melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP, tujuan aturan tersebut agar masyarakat pengguna jalan tidak terganggu. Sebab peruntukan bahu jalan bukan untuk tempat berjualan.

Baca Juga :  Cek Izin Usaha dan Tes Urine

“Setelah kami memberikan teguran ke pedagang buah durian, sebagian mereka banyak beralasan bahwa mereka tidak mengetahui terhadap aturan tersebut, maka untuk itu lah kami dalam kesempatan ini memberikan sosialisasi terkait aturan itu,” ujarnya.

“Saat itu banyak pedagang yang memajang durian dan membuat tenda terpal di jalur hijau yang mengganggu pengguna jalan dan membuat pembeli parkir di badan jalan,” imbuhnya.

Ia pun menegaskan, penjual saat itu dianggap melanggar aturan karena menggunakan bahu jalan untuk berjualan, sehingga jika tidak ditertibkan akan terus mengganggu kenyamanan berlalu lintas kendaraan. “Kami meminta pedagang dadakan di jalan mundur ke belakang tidak berjualan di jalur hijau, bahu jalan dan di atas drainase,” pungkasnya. (kom/uut/ktk/aza)

Baca Juga :  Aksi Penggalangan Dana Harus Kantongi Izin

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/