Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Masuk DPT Pemilu, tetapi Tidak Miliki KTP-el

41.603 Pemilih Potensial Terancam Gagal Nyoblos

PALANGKA RAYA-Dari 1,9 juta jiwa lebih pemilih Kalteng yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 2024, ada 41.603 pemilih potensial yang terancam gagal nyoblos. Kemungkinan gagalnya para pemilih potensial itu memberikan hak suara karena belum mengantongi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

PEREKAMAN: Seorang warga saat melakukan perekaman KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Palangka Raya, kemarin (3/7). Puluhan ribu warga Kalteng yang masuk dalam DPT Pemilu 202 tercatat belum mengantongi KTP-el.

Permasalahan ini menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng. Lembaga pengawas pesta demokrasi tersebut mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota dan provinsi untuk berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) menggencarkan perekaman KTP-el.

Dikatakan Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, para pemilih potensial itu sebenarnya sudah memenuhi syarat (umur) untuk memilih, tetapi belum mengantongi KTP-el.

“Nah, tentu terkait hal ini kami minta kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk proaktif berkordinasi denga disdukcapil untuk mengejar yang belum perekaman untuk secepatnya melakukan perekaman, karena ini menyangkut hak pilih warga dalam pemilu 2024,” tutur Satriadi, Senin (3/7).

Sementara itu, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Kemendagri RI, sebanyak 4.291 ribu masyarakat Kota Palangka Raya belum melakukan perekaman KTP-el. Menyikapi itu, Plt Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya Sabirin Muhtar mengimbau masyarakat untuk segera mengurus perekaman KTP.

Baca Juga :  Impor Aspal Kalteng 51,45 Persen

“Bagi warga yang ingin membuat KTP-el, bisa langsung datang ke kantor disdukcapil di Jalan G Obos XI, Kompleks Perkantoran Kota Palangka Raya dengan membawa serta fotokopi kartu keluarga, atau dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Dukcapil Oloh Itah (Si-Doi),” kata Sabirin, Selasa (3/6).

Dengan menggunakan aplikasi itu, lanjutnya, masyarakat Kota Palangka Raya dapat melakukan pengurusan dokumen kependudukan dengan lebih praktis dan mudah. Kantor disdukcapil juga akan terus melayani warga yang ingin melakukan perekaman secara langsung di kantor, sejauh yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan ketentuan.

“Kami selalu stand by bagi warga yang mau membuat KTP-el, asal semua persyaratan terpenuhi dan sudah cukup usia alias sudah 17 tahun,” jelas Sabirin Muhtar.

“Kami melakukan perekaman KTP di sekolah-sekolah dengan tujuan agar para siswa dimudahkan, ada juga siswa yang sudah cukup usia melakukan perekaman langsung di kantor, salah satunya anak saya dan teman-temannya, jadi kurang lebih ada seribuan siswa yang telah mengurus pembuatan KTP-el,” tambahnya.

Baca Juga :  Sindikat Penipuan Bermodus Take Over Kredit Mobil Diringkus

Perekaman KTP-el juga bisa dilakukan di sekolah-sekolah yang bekerja sama dengan disdukcapil dan di lingkungan RT dalam bentuk sosialisasi. Hal itu dilakukan agar perekaman KTP-el terus berprogres. Perekaman di lingkungan sekolah mengharuskan siswa untuk membawa serta kartu keluarga (KK) yang berdomisili di Palangka Raya.

“Biasanya sekolah yang bekerja sama dengan kami, kami minta untuk mendata siswa yang sudah berusia 17 tahun, jadi kami akan melakukan perekaman di sekolah, dengan catatan hanya berlaku bagi siswa yang berdomisili di Palangka Raya, jika ada yang dari luar kota, maka harus mengurus langsung ke kantor kami,” ucap Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Taufik Hidayat kepada wartawan.

Melalui program sosialisasi dan perekaman pada beberapa sekolah di Kota Palangka Raya, kurang lebih sudah seribu siswa telah melakukan perekaman KTP-el. Data KTP pemula itu sudah diserahkan ke pihak KPU, yang selanjutnya dimasukkan sebagai pemilih pemula. Pembaruan data perekaman akan terus diberikan disdukcapil ke KPU seiring bertambahnya pengajuan pembuatan KTP-el. (irj/mut/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Dari 1,9 juta jiwa lebih pemilih Kalteng yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 2024, ada 41.603 pemilih potensial yang terancam gagal nyoblos. Kemungkinan gagalnya para pemilih potensial itu memberikan hak suara karena belum mengantongi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

PEREKAMAN: Seorang warga saat melakukan perekaman KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Palangka Raya, kemarin (3/7). Puluhan ribu warga Kalteng yang masuk dalam DPT Pemilu 202 tercatat belum mengantongi KTP-el.

Permasalahan ini menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng. Lembaga pengawas pesta demokrasi tersebut mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota dan provinsi untuk berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) menggencarkan perekaman KTP-el.

Dikatakan Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, para pemilih potensial itu sebenarnya sudah memenuhi syarat (umur) untuk memilih, tetapi belum mengantongi KTP-el.

“Nah, tentu terkait hal ini kami minta kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk proaktif berkordinasi denga disdukcapil untuk mengejar yang belum perekaman untuk secepatnya melakukan perekaman, karena ini menyangkut hak pilih warga dalam pemilu 2024,” tutur Satriadi, Senin (3/7).

Sementara itu, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Kemendagri RI, sebanyak 4.291 ribu masyarakat Kota Palangka Raya belum melakukan perekaman KTP-el. Menyikapi itu, Plt Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya Sabirin Muhtar mengimbau masyarakat untuk segera mengurus perekaman KTP.

Baca Juga :  Impor Aspal Kalteng 51,45 Persen

“Bagi warga yang ingin membuat KTP-el, bisa langsung datang ke kantor disdukcapil di Jalan G Obos XI, Kompleks Perkantoran Kota Palangka Raya dengan membawa serta fotokopi kartu keluarga, atau dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Dukcapil Oloh Itah (Si-Doi),” kata Sabirin, Selasa (3/6).

Dengan menggunakan aplikasi itu, lanjutnya, masyarakat Kota Palangka Raya dapat melakukan pengurusan dokumen kependudukan dengan lebih praktis dan mudah. Kantor disdukcapil juga akan terus melayani warga yang ingin melakukan perekaman secara langsung di kantor, sejauh yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan ketentuan.

“Kami selalu stand by bagi warga yang mau membuat KTP-el, asal semua persyaratan terpenuhi dan sudah cukup usia alias sudah 17 tahun,” jelas Sabirin Muhtar.

“Kami melakukan perekaman KTP di sekolah-sekolah dengan tujuan agar para siswa dimudahkan, ada juga siswa yang sudah cukup usia melakukan perekaman langsung di kantor, salah satunya anak saya dan teman-temannya, jadi kurang lebih ada seribuan siswa yang telah mengurus pembuatan KTP-el,” tambahnya.

Baca Juga :  Sindikat Penipuan Bermodus Take Over Kredit Mobil Diringkus

Perekaman KTP-el juga bisa dilakukan di sekolah-sekolah yang bekerja sama dengan disdukcapil dan di lingkungan RT dalam bentuk sosialisasi. Hal itu dilakukan agar perekaman KTP-el terus berprogres. Perekaman di lingkungan sekolah mengharuskan siswa untuk membawa serta kartu keluarga (KK) yang berdomisili di Palangka Raya.

“Biasanya sekolah yang bekerja sama dengan kami, kami minta untuk mendata siswa yang sudah berusia 17 tahun, jadi kami akan melakukan perekaman di sekolah, dengan catatan hanya berlaku bagi siswa yang berdomisili di Palangka Raya, jika ada yang dari luar kota, maka harus mengurus langsung ke kantor kami,” ucap Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Taufik Hidayat kepada wartawan.

Melalui program sosialisasi dan perekaman pada beberapa sekolah di Kota Palangka Raya, kurang lebih sudah seribu siswa telah melakukan perekaman KTP-el. Data KTP pemula itu sudah diserahkan ke pihak KPU, yang selanjutnya dimasukkan sebagai pemilih pemula. Pembaruan data perekaman akan terus diberikan disdukcapil ke KPU seiring bertambahnya pengajuan pembuatan KTP-el. (irj/mut/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/