TAMIANG LAYANG-Pemerintah Daerah Barito Timur (Pemda Bartim) melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) akan mengusulkan pembentukan peraturan bupati (Perbup) terkait hewan peliharaan. Demikian disampaikan Bupati Bartim Ampera AY Mebas, kemarin.
Menurutnya, aturan tersebut guna mencegah penularan virus rabies yang dibawa hewan seperti anjing, kucing, dan kera.
“Untuk sementara kita sudah mengintruksikan teknis (Dinskanak.Red) dengan mengeluarkan surat edaran mengantisipasi merebaknya virus rabies dan kasus gigitan anjing. Intinya para pemilik hewan peliharaan bertanggungjawab dengan cara mengikat atau mengurung supaya tidak berkeliaran,” tegas Bupati Bartim.
Menurut Ampera, kasus gigitan anjing terindikasi rabies sangat berbahaya dan berakibat fatal. Pihaknya juga mengimbau pemilik hewan peliharaan kesayangan bisa memberikan vaksin yang saat ini tengah dijadwalkan ke wilayah – wilayah.
“Langkah selanjutnya daerah akan membuat aturan permanen berupa perbup. Jadi hewan peliharaan anjing yang tidak berpemilik akan dieliminasi karena dianggap liar,” tegas Bupati Bartim.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes Bartim) dr. Jimmi WS Hutagalung menyampaikan, kepada masyarakat untuk tidak panik terkait kasus rabies. Menurutnya, jika terdapat kasus gigitan hewan yang terindikasi rabies bisa diambil langkah penanganan cepat.
“Langkah awal harus segera mencuci luka bekas gigitan dengan air sabun dan air mengalir selama 10 – 15 menit kemudian melapor ke puskesmas atau rumah sakit terdekat guna mendapat penanganan lebih lanjut, ” ungkap dr. Jimmi WS Hutagalung.
Lanjutnya, untuk hewan penularan rabies yang mengigit juga harus dilaporkan ke Diskanak Bartim. Hal tersebut guna mengindentikasi dengan cara observasi. (log/ans)