Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Salah Satunya Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Pemkab Ajukan Enam Raperda

KUALA KURUN – Ada enam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) untuk dibahas dan disahkan. Salah satunya yakni Raperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Strukturnya terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

”Dalam struktur APBD tahun 2022, realisasi pendapatan Rp1.084.119.104.954,50. Rinciannya, realisasi pendapatan asli daerah Rp78.217.073.269,86, pendapatan transfer Rp1.004.412.465.028,64, dan lain-lain pendapatan sah Rp1.489.566.656,” kata Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya realisasi belanja daerah Rp1.043.348.833.608,09 atau 93,55 persen. Komponennya terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Realisasi belanja operasi Rp652.748.256.458,61, belanja modal Rp239.639.063.212,48, belanja yang tidak terduga Rp219.933.860,00, dan belanja transfer bantuan keuangan Rp150.741.580.077,00.

Baca Juga :  Pansus Sudah Punya Komitmen

”Kalau dari keseluruhan realisasi komponen pendapatan daerah dikurangi belanja daerah, maka APBD tahun 2022 terdapat surplus anggaran Rp40.770.271.346,41,” ujarnya.

Kemudian, realisasi pembiayaan daerah terdiri dari komponen penerimaan dan pembiayaan. Untuk komponen penerimaan pembiayaan Rp105.127.111.854,79, dan pengeluaran pembiayaan Rp10.350.000.000,00. Dari kedua komponen itu, terdapat sisa pembiayaan netto Rp94.777.111.854,79.

”Dengan demikian, ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada tahun 2022 Rp135.547.383.201,20, yang merupakan jumlah dari surplus anggaran ditambah sisa pembiayaan netto,” tuturnya.

Dia mengatakan, angka-angka realisasi anggaran itu merupakan nilai dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalteng atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gumas tahun anggaran 2022, yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga :  Pemkab Diminta Segera Putuskan Penetapan Sekda

”Dengan demikian, pemkab sudah delapan kali memperoleh opini WTP atas LKPD, yaitu pada tahun 2012, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022,” terangnya.

Dia menuturkan, capaian tersebut patut dibanggakan. Akan tetapi, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah juga harus terus ditingkatkan terutama pada sistem pengendalian intern dan penyusunan laporan keuangan, serta masih terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah.

”Dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, diperlukan semangat kerja keras, bekerja cerdas, cepat, cermat serta terus menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas, baik dari sisi penganggaran, penatausahaan maupun pertanggungjawaban harus terpadu dan terintegrasi,” tandasnya. (okt)

KUALA KURUN – Ada enam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) untuk dibahas dan disahkan. Salah satunya yakni Raperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Strukturnya terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

”Dalam struktur APBD tahun 2022, realisasi pendapatan Rp1.084.119.104.954,50. Rinciannya, realisasi pendapatan asli daerah Rp78.217.073.269,86, pendapatan transfer Rp1.004.412.465.028,64, dan lain-lain pendapatan sah Rp1.489.566.656,” kata Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya realisasi belanja daerah Rp1.043.348.833.608,09 atau 93,55 persen. Komponennya terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Realisasi belanja operasi Rp652.748.256.458,61, belanja modal Rp239.639.063.212,48, belanja yang tidak terduga Rp219.933.860,00, dan belanja transfer bantuan keuangan Rp150.741.580.077,00.

Baca Juga :  Pansus Sudah Punya Komitmen

”Kalau dari keseluruhan realisasi komponen pendapatan daerah dikurangi belanja daerah, maka APBD tahun 2022 terdapat surplus anggaran Rp40.770.271.346,41,” ujarnya.

Kemudian, realisasi pembiayaan daerah terdiri dari komponen penerimaan dan pembiayaan. Untuk komponen penerimaan pembiayaan Rp105.127.111.854,79, dan pengeluaran pembiayaan Rp10.350.000.000,00. Dari kedua komponen itu, terdapat sisa pembiayaan netto Rp94.777.111.854,79.

”Dengan demikian, ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada tahun 2022 Rp135.547.383.201,20, yang merupakan jumlah dari surplus anggaran ditambah sisa pembiayaan netto,” tuturnya.

Dia mengatakan, angka-angka realisasi anggaran itu merupakan nilai dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalteng atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gumas tahun anggaran 2022, yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga :  Pemkab Diminta Segera Putuskan Penetapan Sekda

”Dengan demikian, pemkab sudah delapan kali memperoleh opini WTP atas LKPD, yaitu pada tahun 2012, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022,” terangnya.

Dia menuturkan, capaian tersebut patut dibanggakan. Akan tetapi, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah juga harus terus ditingkatkan terutama pada sistem pengendalian intern dan penyusunan laporan keuangan, serta masih terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah.

”Dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, diperlukan semangat kerja keras, bekerja cerdas, cepat, cermat serta terus menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas, baik dari sisi penganggaran, penatausahaan maupun pertanggungjawaban harus terpadu dan terintegrasi,” tandasnya. (okt)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/