Senin, November 25, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Penyekatan Arus Balik Diperketat

PALANGKA RAYA-Masyarakat yang melakukan perjalanan mudik ke luar Provinsi Kalteng dipastikan tidak mudah untuk kembali. Pasalnya petugas di pos penyekatan antarprovinsi akan memperketat penjagaan demi memastikan pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Kalteng benar-benar bebas dari Covid-19. Hal ini untuk mencegah terjadinya ledakan kasus yang disebabkan klaster perjalanan dari luar daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy menegaskan, untuk mencegah penularan kasus Covid-19 usai libur lebaran tahun ini, pengawasan akan terus diperketat, terutama pada pintu masuk wilayah Kalteng. Setiap orang yang ingin masuk wilayah Kalteng diwajibkan membekali diri dengan surat bebas Covid-19.

Mengacu pada adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, jangka waktu surat bebas Covid-19 berlaku 1×24 jam. Untuk perjalanan orang menggunakan transportasi laut dan darat diwajibkan mengantongi hasil pemeriksaan rapid antigen, sedangkan untuk pengguna transportasi udara wajib memiliki hasil pemeriksaan swab PCR.

Baca Juga :  Pemilik O2 Food Market Diperiksa Polisi

“Mengacu adendum surat edaran, pemberlakuan syarat kesehatan semuanya 1×24 jam,” tegasnya.

Terpisah, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menyatakan, Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/19 3/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng selama Masa Pandemi Covid-19 sejak tanggal 6-17 Mei 2021 dipastikan akan diperpanjang. Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mengatur secara khusus penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalteng pada masa pandemi.

PALANGKA RAYA-Masyarakat yang melakukan perjalanan mudik ke luar Provinsi Kalteng dipastikan tidak mudah untuk kembali. Pasalnya petugas di pos penyekatan antarprovinsi akan memperketat penjagaan demi memastikan pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Kalteng benar-benar bebas dari Covid-19. Hal ini untuk mencegah terjadinya ledakan kasus yang disebabkan klaster perjalanan dari luar daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy menegaskan, untuk mencegah penularan kasus Covid-19 usai libur lebaran tahun ini, pengawasan akan terus diperketat, terutama pada pintu masuk wilayah Kalteng. Setiap orang yang ingin masuk wilayah Kalteng diwajibkan membekali diri dengan surat bebas Covid-19.

Mengacu pada adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, jangka waktu surat bebas Covid-19 berlaku 1×24 jam. Untuk perjalanan orang menggunakan transportasi laut dan darat diwajibkan mengantongi hasil pemeriksaan rapid antigen, sedangkan untuk pengguna transportasi udara wajib memiliki hasil pemeriksaan swab PCR.

Baca Juga :  Pemilik O2 Food Market Diperiksa Polisi

“Mengacu adendum surat edaran, pemberlakuan syarat kesehatan semuanya 1×24 jam,” tegasnya.

Terpisah, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menyatakan, Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/19 3/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng selama Masa Pandemi Covid-19 sejak tanggal 6-17 Mei 2021 dipastikan akan diperpanjang. Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mengatur secara khusus penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalteng pada masa pandemi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/