Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Diduga Serobot Lahan, Perusahaan Tambang Dipolisikan

PALANGKA RAYA-PT Nemoasia perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya (Mura) dilaporkan ke kepolisian. Perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu-bara tersebut diduga melakukan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan lahan warga tanpa ada pembayaran ganti rugi.

Lahan tersebut diketahui milik Alm Yansah dan Alm Hadran. Pihak keluar almarhum melalui tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Fanas Palangka Raya melaporkan PT Nemoasia ke Polres Murung Raya. Laporan tersebut dibuat pada Jumat siang (28/7). Tim pengacara terdiri atas Fahmi Indah Lestari SH, MH, Nashir Hayatul Islam SH, MH dan Aswadi SH.

Salah satu penasehat hukumnya Nashir Hayatul Islam SH, MH menjelaskan selain melaporkan PT Nemoasia atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, mereka juga melaporkan pihak perusahaan dengan tuduhan telah melakukan dugaan tindak pidana memasuki lahan/perkarangan bahkan merusak pekarangan orang lain tanpa izin pemiliknya.

“Kami mewakili  keluarga alm Yansah dan Hadran telah melaporkan PT Nemoasia  ke pihak Polres Murung Raya atas dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain sebagaimana telah diatur dalam Pasal 385 Ayat (1) KUHP dan Dugaan Tindak Pidana memasuki lahan/perkarangan bahkan merusak pekarangan orang lain tanpa izin pemiliknya sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHP,” kata Nashir.

Nashir menjelaskan alasan pihaknya melaporkan PT Nemoasia ke pihak polisi dikarenakan pihak perusahaan sudah terbukti tidak pernah menepati janjinya untuk membayar ganti rugi lahan milik  warga, seperti yang mereka sampaikan dalam beberapa kali pertemuan  mediasi dengan warga sendiri. Padahal saat ini pihak perusahaan PT Nemosia disebut Nashir telah melakukan kegiatan penambang batu bara di atas lahan milik Yansah dan Hadran.

Baca Juga :  Pemkab Mura Dukung Pemberantasan Korupsi

“Sudah 3 kali (pertemuan) mediasi, namun perusahaan tidak pernah menepati janji untuk mengganti rugi lahan yang saat ini telah ditambang batu bara di atas lahan milik klien kami tersebut” terang Nashir.

Nashir menjelaskan permasalahan sengketa ganti rugi lahan antara kliennya dengan pihak perusahaan sudah berlangsung kurang lebih selama 7 tahun. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mengirim surat Somasi kepada PT Nemoasia untuk segera menyelesaikan persoalan namun tidak pernah mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan.

Dijelaskannya bahwa keluarga kliennya sendiri  selama ini selalu dijanjikan oleh pihak perusahaan untuk mendapatkan  ganti rugi, terutama pada saat  pengukuran lahan milik nere dilakukan pihak perusahaan, namun dikatakan nya lagi  saat ditanyakan kembali terkait ganti rugi tersebut oleh kliennya sebanyak  5 kali, pihak PT Nemoasia nyatanya tetap ingkar janji.

Nashir menerangkan bahwa lahan milik kliennya, Yansyah yang sekarang dikuasai oleh PT Nemosia adalah seluas 45 Hektar. Kepemilikan Yansah sendiri atas lahan  tersebut berdasarkan surat SPT No.09.PEM/Bin/IV/1996 yang  diterbitkan pada tanggal 1 April 1996.

Sementara untuk lahan milik Hadran sendiri adalah seluas 35 hektar.  Kepemilikan Hadran atas lahanya tersebut berdasarkan SPT No.53.PEM/Bkn/V/1993 yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 1993. “Lokasi lahan sendiri berada di Kelurahan Bakanon, Kabupaten Murung Raya,” jelas pengacara muda.

Baca Juga :  Kaum Muda Jangan Lupakan Sejarah

Nashir sendiri menyebutkan bahwa di dalam surat laporan pengaduan polisi yang mereka buat, pihaknya meminta kepada pihak Polres Mura untuk  segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penyerobotan lahan dan perusakan lahan yang  diduga telah dilakukan oleh perusahaan dan segera memprosesnya lewat jalur hukum.

Nashir juga mengatakan bahwa pihak keluarga almarhum Hadran dan Yansah  melalui kantor Advokat Fanas masih membuka kesempatan pihak perusahaan menyelesaikan persoalan lewat jalur musyawarah atau secara damai.

“Jika memang PT Nemoasia beritikad baik dan serius untuk mengganti rugi lahan milik klien kami tersebut, kami masih membuka pintu musyawarah secara kekeluargaan asal mediasi terakhir dilakukan dilakukan di Polres Mura dan  perusahaan siap untuk mengganti rugi lahan sesuai isi surat somasi tersebut,” pungkasnya.

Kemarin (31/7), Kalteng Pos sudah mencoba menghubungi pihak PT Nemoasia untuk meminta tanggapan dari pihak perusahaan terkait laporan pengaduan warga ini. Namun hingga berita ini dinaikan, Roselly Mangunsong yang disebut pihak pengacara warga sebagai perwakilan dari perusahaan, tidak memberikan tanggapan. Saat dihubungi ke nomornya, telepon tidak diangkat, demikian pula seluruh pesan pertanyaan  hanya di baca tetapi tidak dibalas atau dijawab yang bersangkutan. (sja/ala)

PALANGKA RAYA-PT Nemoasia perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya (Mura) dilaporkan ke kepolisian. Perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu-bara tersebut diduga melakukan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan lahan warga tanpa ada pembayaran ganti rugi.

Lahan tersebut diketahui milik Alm Yansah dan Alm Hadran. Pihak keluar almarhum melalui tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Fanas Palangka Raya melaporkan PT Nemoasia ke Polres Murung Raya. Laporan tersebut dibuat pada Jumat siang (28/7). Tim pengacara terdiri atas Fahmi Indah Lestari SH, MH, Nashir Hayatul Islam SH, MH dan Aswadi SH.

Salah satu penasehat hukumnya Nashir Hayatul Islam SH, MH menjelaskan selain melaporkan PT Nemoasia atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, mereka juga melaporkan pihak perusahaan dengan tuduhan telah melakukan dugaan tindak pidana memasuki lahan/perkarangan bahkan merusak pekarangan orang lain tanpa izin pemiliknya.

“Kami mewakili  keluarga alm Yansah dan Hadran telah melaporkan PT Nemoasia  ke pihak Polres Murung Raya atas dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain sebagaimana telah diatur dalam Pasal 385 Ayat (1) KUHP dan Dugaan Tindak Pidana memasuki lahan/perkarangan bahkan merusak pekarangan orang lain tanpa izin pemiliknya sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHP,” kata Nashir.

Nashir menjelaskan alasan pihaknya melaporkan PT Nemoasia ke pihak polisi dikarenakan pihak perusahaan sudah terbukti tidak pernah menepati janjinya untuk membayar ganti rugi lahan milik  warga, seperti yang mereka sampaikan dalam beberapa kali pertemuan  mediasi dengan warga sendiri. Padahal saat ini pihak perusahaan PT Nemosia disebut Nashir telah melakukan kegiatan penambang batu bara di atas lahan milik Yansah dan Hadran.

Baca Juga :  Pemkab Mura Dukung Pemberantasan Korupsi

“Sudah 3 kali (pertemuan) mediasi, namun perusahaan tidak pernah menepati janji untuk mengganti rugi lahan yang saat ini telah ditambang batu bara di atas lahan milik klien kami tersebut” terang Nashir.

Nashir menjelaskan permasalahan sengketa ganti rugi lahan antara kliennya dengan pihak perusahaan sudah berlangsung kurang lebih selama 7 tahun. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mengirim surat Somasi kepada PT Nemoasia untuk segera menyelesaikan persoalan namun tidak pernah mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan.

Dijelaskannya bahwa keluarga kliennya sendiri  selama ini selalu dijanjikan oleh pihak perusahaan untuk mendapatkan  ganti rugi, terutama pada saat  pengukuran lahan milik nere dilakukan pihak perusahaan, namun dikatakan nya lagi  saat ditanyakan kembali terkait ganti rugi tersebut oleh kliennya sebanyak  5 kali, pihak PT Nemoasia nyatanya tetap ingkar janji.

Nashir menerangkan bahwa lahan milik kliennya, Yansyah yang sekarang dikuasai oleh PT Nemosia adalah seluas 45 Hektar. Kepemilikan Yansah sendiri atas lahan  tersebut berdasarkan surat SPT No.09.PEM/Bin/IV/1996 yang  diterbitkan pada tanggal 1 April 1996.

Sementara untuk lahan milik Hadran sendiri adalah seluas 35 hektar.  Kepemilikan Hadran atas lahanya tersebut berdasarkan SPT No.53.PEM/Bkn/V/1993 yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 1993. “Lokasi lahan sendiri berada di Kelurahan Bakanon, Kabupaten Murung Raya,” jelas pengacara muda.

Baca Juga :  Kaum Muda Jangan Lupakan Sejarah

Nashir sendiri menyebutkan bahwa di dalam surat laporan pengaduan polisi yang mereka buat, pihaknya meminta kepada pihak Polres Mura untuk  segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penyerobotan lahan dan perusakan lahan yang  diduga telah dilakukan oleh perusahaan dan segera memprosesnya lewat jalur hukum.

Nashir juga mengatakan bahwa pihak keluarga almarhum Hadran dan Yansah  melalui kantor Advokat Fanas masih membuka kesempatan pihak perusahaan menyelesaikan persoalan lewat jalur musyawarah atau secara damai.

“Jika memang PT Nemoasia beritikad baik dan serius untuk mengganti rugi lahan milik klien kami tersebut, kami masih membuka pintu musyawarah secara kekeluargaan asal mediasi terakhir dilakukan dilakukan di Polres Mura dan  perusahaan siap untuk mengganti rugi lahan sesuai isi surat somasi tersebut,” pungkasnya.

Kemarin (31/7), Kalteng Pos sudah mencoba menghubungi pihak PT Nemoasia untuk meminta tanggapan dari pihak perusahaan terkait laporan pengaduan warga ini. Namun hingga berita ini dinaikan, Roselly Mangunsong yang disebut pihak pengacara warga sebagai perwakilan dari perusahaan, tidak memberikan tanggapan. Saat dihubungi ke nomornya, telepon tidak diangkat, demikian pula seluruh pesan pertanyaan  hanya di baca tetapi tidak dibalas atau dijawab yang bersangkutan. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/