Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Satpol PP Tegur Pedagang Umbul-Umbul

PALANGKA RAYA – Sebagai penegak peraturan daerah (perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melalui Bidang Pembinaan Masyarakat (Linmas) menegur pedagang umbul-umbul. Pasalnya pedagang dadakan tersebut berjualan di bahu jalan dan atas trotoar wilayah Kota Palangka Raya.

Kasatpol PP Yohn BG Pangaribuan AP melalui Kabid Binmas Satpol PP Kota Palangka Raya Meri Kristin AP MAP menjelaskan, maksud teguran tersebut untuk menyosialisasi para pedagang umbul-umbul supaya bisa memahami fungsi trotoar dan bahu jalan yang peruntukannya bukan sebagai tempat berjualan.

“Maka dari itu kami mengimbau para penjual yang dimaksud, agar dapat menggeser barang jualannya ke tempat yang tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan juga mengganggu keindahan Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Baca Juga :  Satpol PP Gerak Cepat Merespons Aduan Kamtibmas

Ia menegaskan, bila pedagang tersebut tidak mengindahkan sosialisasi yang disampaikan saat itu, maka Anggota Satpol PP akan siap membantu para pedagang untuk memindahkan dagangannya ke tempat yang diperbolehkan untuk berjualan.

”Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satpol PP Kota Palangka Raya sudah mengimbau, agar padagang umbul-umbul dapat berjualan di tempat yang diperuntukkan berjualan dan bukan hanya sebagai pedagang musiman,” katanya.

“Kami juga berharap ke depan semua masyarakat bisa mengerti bahwa Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Satpol PP berupaya mewujudkan Kota Palangka Raya sebagai kota aman, nyaman, tentram serta sejahtera,” tuturnya. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Sebagai penegak peraturan daerah (perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melalui Bidang Pembinaan Masyarakat (Linmas) menegur pedagang umbul-umbul. Pasalnya pedagang dadakan tersebut berjualan di bahu jalan dan atas trotoar wilayah Kota Palangka Raya.

Kasatpol PP Yohn BG Pangaribuan AP melalui Kabid Binmas Satpol PP Kota Palangka Raya Meri Kristin AP MAP menjelaskan, maksud teguran tersebut untuk menyosialisasi para pedagang umbul-umbul supaya bisa memahami fungsi trotoar dan bahu jalan yang peruntukannya bukan sebagai tempat berjualan.

“Maka dari itu kami mengimbau para penjual yang dimaksud, agar dapat menggeser barang jualannya ke tempat yang tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan juga mengganggu keindahan Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Baca Juga :  Satpol PP Gerak Cepat Merespons Aduan Kamtibmas

Ia menegaskan, bila pedagang tersebut tidak mengindahkan sosialisasi yang disampaikan saat itu, maka Anggota Satpol PP akan siap membantu para pedagang untuk memindahkan dagangannya ke tempat yang diperbolehkan untuk berjualan.

”Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satpol PP Kota Palangka Raya sudah mengimbau, agar padagang umbul-umbul dapat berjualan di tempat yang diperuntukkan berjualan dan bukan hanya sebagai pedagang musiman,” katanya.

“Kami juga berharap ke depan semua masyarakat bisa mengerti bahwa Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Satpol PP berupaya mewujudkan Kota Palangka Raya sebagai kota aman, nyaman, tentram serta sejahtera,” tuturnya. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/