Selasa, Oktober 1, 2024
26.1 C
Palangkaraya

Tertibkan Adminduk, Satpol PP Kembali Gelar Razia KTP

PALANGKA RAYA-Tim gabungan Satpol PP Kota Palangka Raya bersama TNI Polri, Kejaksaan Kota Palangka Raya, Disdukcapil Kota Palangka Raya dan Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya kembali menggelar razia KTP kepada warga yang melintas di kawasan Jalan Yos Sudarso, Selasa (29/8).

Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo mengatakan, pihaknya telah memeriksa 1.454 orang, terdiri dari pengendara 1.118 orang pengendara roda dua, 336 orang pengendara roda empat.

“Dari razia ini terjaring 30 orang tidak membawa KTP. Dari 30 orang tersebut 14 orang dikenakan sanksi administratif dengan membayar denda masing-masing Rp100 ribu, sisanya diberikan teguran,“ jelas Djoko.

Baca Juga :  Pemda Harus Bantu Petani Untuk Terus Berkembang

Djoko menjelaskan, kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terkait kewajiban membawa KTP atau identitas kependudukan digital saat bepergian.

“Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/140/2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penindakan Atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Palangka Raya. Untuk itu, kepada seluruh warga Kota Palangka Raya agar membawa KTP saat berpergian,” jelasnya.

Diungkapkannya, kegiatan ini akan terus digencarkan, terutama menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pilkada 2024, sehingga masyarakat yang berada di ‘Kota Cantik’ Palangka Raya saat berada di luar rumah wajib membawa KTP.

Baca Juga :  ASN Mulai Terapkan Sistem WFO

“Salah satunya ketika terjadi hal-hal negatif petugas dengan mudah mengetahui identitas warga yang bermasalah maupun sedang terkena musibah saat di jalan raya dan sebagainya,” sambungnya.

Dikatakan Djoko, operasi yustisi ini juga melibatkan instansi terkait seperti Disdukcapil, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan instansi terkait lainnya. Sehingga bagi yang terjaring razia, akan mengikuti sidang langsung di tempat.

Adapun kegiatan razia ini berlangsung pada 28 Agustus – 1 September 2023 dengan target lokasi di sejumlah jalan raya, lokasi hiburan malam, kos-kosan dan tempat umum lainnya.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat kita lebih tertib dan menyadari bahwa pentingnya memiliki kartu tanda identitas saat berada di luar rumah,” tandasnya. (hms/ans)

PALANGKA RAYA-Tim gabungan Satpol PP Kota Palangka Raya bersama TNI Polri, Kejaksaan Kota Palangka Raya, Disdukcapil Kota Palangka Raya dan Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya kembali menggelar razia KTP kepada warga yang melintas di kawasan Jalan Yos Sudarso, Selasa (29/8).

Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo mengatakan, pihaknya telah memeriksa 1.454 orang, terdiri dari pengendara 1.118 orang pengendara roda dua, 336 orang pengendara roda empat.

“Dari razia ini terjaring 30 orang tidak membawa KTP. Dari 30 orang tersebut 14 orang dikenakan sanksi administratif dengan membayar denda masing-masing Rp100 ribu, sisanya diberikan teguran,“ jelas Djoko.

Baca Juga :  Pemda Harus Bantu Petani Untuk Terus Berkembang

Djoko menjelaskan, kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terkait kewajiban membawa KTP atau identitas kependudukan digital saat bepergian.

“Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/140/2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penindakan Atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Palangka Raya. Untuk itu, kepada seluruh warga Kota Palangka Raya agar membawa KTP saat berpergian,” jelasnya.

Diungkapkannya, kegiatan ini akan terus digencarkan, terutama menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pilkada 2024, sehingga masyarakat yang berada di ‘Kota Cantik’ Palangka Raya saat berada di luar rumah wajib membawa KTP.

Baca Juga :  ASN Mulai Terapkan Sistem WFO

“Salah satunya ketika terjadi hal-hal negatif petugas dengan mudah mengetahui identitas warga yang bermasalah maupun sedang terkena musibah saat di jalan raya dan sebagainya,” sambungnya.

Dikatakan Djoko, operasi yustisi ini juga melibatkan instansi terkait seperti Disdukcapil, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan instansi terkait lainnya. Sehingga bagi yang terjaring razia, akan mengikuti sidang langsung di tempat.

Adapun kegiatan razia ini berlangsung pada 28 Agustus – 1 September 2023 dengan target lokasi di sejumlah jalan raya, lokasi hiburan malam, kos-kosan dan tempat umum lainnya.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat kita lebih tertib dan menyadari bahwa pentingnya memiliki kartu tanda identitas saat berada di luar rumah,” tandasnya. (hms/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/