Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Polda Kalteng Amankan 12.626 Botol Oli Palsu, Satu Pelaku Pemilik Bengkel

PALANGKA RAYA-Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap lima orang yang tergabung dalam sindikat peredaran oli palsu. Mereka adalah TA (48), A (33), HF (31) dan RD (26). Mereka diamankan di sebuah pertokoan Citra Mandiri, Jalan Seth Adjie, Kota Palangka Raya, atas dugaan kepemilikan 12.626 botol.

Satu pelaku lain berinisial MR (34) diduga sebagai pemilik Toko Galaxi Prima Nusantara Motor Jalan Wortel, yang dijadikan tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu sebanyak 759 botol dengan merek Yamalube dan AHM Oil.

“Dari tangan mereka disita 12.626 botol oli palsu berbagai merk. Meliputi AHM Oil, Yamalube, Ecstar, Meditran, dan Mesran serta Enduro,”kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji seraya menyebut penangkapan oleh anggota Subdit Indag Ditreskrimsus dilakukan pada Senin (25/9/2023) dan Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga :  Ombudsman Beri Pendampingan Polres se-Kalteng

Di tempat yang sama, AKBP Telly Alvin selaku Plt Kasubdit/Indag Ditreskrimsus menjelaskan bahwa barang tersebut diedarkan di wilayah Kalteng. Berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis sudah berjalan kurang lebih tiga bulan lamanya.

“Dari pengakuan tersangka kurang lebih tiga bulan. Produk tersebut diolah di pulau Jawa dan mereka mendapatkan kiriman. Dan dijual dengan harga standard serta mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak 10-15 ribu rupiah,”tegas Alvin.

“Pengungkapan awal ini dilakukan pada saat pihak Polda Kalteng mendapatkan laporan dari warga bahwa di Kota Palangka Raya beredar oli palsu,”ungkapnya.

Pada kasus ini, lanjut Alvin, pelaku akan disangkakan dengan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen dan Pasal 54 Undang-Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga :  Kos Nyaman, Kuliah Lancar, Kos Murah.... Ya Apa Adanya

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama lima tahun penjara dan atau denda maksimal dua miliar rupiah,” tutupnya.(irj/ram)

PALANGKA RAYA-Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap lima orang yang tergabung dalam sindikat peredaran oli palsu. Mereka adalah TA (48), A (33), HF (31) dan RD (26). Mereka diamankan di sebuah pertokoan Citra Mandiri, Jalan Seth Adjie, Kota Palangka Raya, atas dugaan kepemilikan 12.626 botol.

Satu pelaku lain berinisial MR (34) diduga sebagai pemilik Toko Galaxi Prima Nusantara Motor Jalan Wortel, yang dijadikan tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu sebanyak 759 botol dengan merek Yamalube dan AHM Oil.

“Dari tangan mereka disita 12.626 botol oli palsu berbagai merk. Meliputi AHM Oil, Yamalube, Ecstar, Meditran, dan Mesran serta Enduro,”kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji seraya menyebut penangkapan oleh anggota Subdit Indag Ditreskrimsus dilakukan pada Senin (25/9/2023) dan Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga :  Ombudsman Beri Pendampingan Polres se-Kalteng

Di tempat yang sama, AKBP Telly Alvin selaku Plt Kasubdit/Indag Ditreskrimsus menjelaskan bahwa barang tersebut diedarkan di wilayah Kalteng. Berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis sudah berjalan kurang lebih tiga bulan lamanya.

“Dari pengakuan tersangka kurang lebih tiga bulan. Produk tersebut diolah di pulau Jawa dan mereka mendapatkan kiriman. Dan dijual dengan harga standard serta mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak 10-15 ribu rupiah,”tegas Alvin.

“Pengungkapan awal ini dilakukan pada saat pihak Polda Kalteng mendapatkan laporan dari warga bahwa di Kota Palangka Raya beredar oli palsu,”ungkapnya.

Pada kasus ini, lanjut Alvin, pelaku akan disangkakan dengan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen dan Pasal 54 Undang-Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga :  Kos Nyaman, Kuliah Lancar, Kos Murah.... Ya Apa Adanya

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama lima tahun penjara dan atau denda maksimal dua miliar rupiah,” tutupnya.(irj/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/