Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Satpol PP Kota Tertibkan Kontainer Penjual Makanan di Jalan Yos Sudarso

PALANGKA RAYA-Satpol PP Kota Palangka Raya menertibkan kontainer penjual makanan permanen yang berdiri di taman Yos Sudarso, Rabu (11/10/2023). Penindakan itu lantaran keberadaan kontainer tidak memiliki izin dan dilarang secara peraturan.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan kontainer makanan tidak diperbolehkan berdiri di sekitar taman Yos Sudarso. Pihaknya juga menertibkan kontainer untuk diamankan.

“Jika tidak dilakukan pengamanan takutnya yang lain akan ikut ikutan,”kata Berlianto selaku Kasatpol PP kota Palangka Raya.

Menurut penuturan warga, kontainer makanan ini sudah satu minggu berada di lokasi. Pihaknya menerima laporan adanya keberadaan kontainer makanan tersebut karena dinilai mengganggu pemandangan sekitar.

Berlianto berharap agar masyarakat yang berjualan bisa menaati peraturan agar tetap  mempercantik Palangka Raya. “Sesuai arahan awal tidak ada pedagang yang boleh berjualan di daerah taman dengan sistem permanen. Tapi, nanti kedepannya kita akan cari solusi yang terbaik untuk para pedagang,” tutupnya.(brn/ans)

Baca Juga :  Jangan Menyalahgunakan Bahu Jalan di Kabupaten Katingan

PALANGKA RAYA-Satpol PP Kota Palangka Raya menertibkan kontainer penjual makanan permanen yang berdiri di taman Yos Sudarso, Rabu (11/10/2023). Penindakan itu lantaran keberadaan kontainer tidak memiliki izin dan dilarang secara peraturan.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan kontainer makanan tidak diperbolehkan berdiri di sekitar taman Yos Sudarso. Pihaknya juga menertibkan kontainer untuk diamankan.

“Jika tidak dilakukan pengamanan takutnya yang lain akan ikut ikutan,”kata Berlianto selaku Kasatpol PP kota Palangka Raya.

Menurut penuturan warga, kontainer makanan ini sudah satu minggu berada di lokasi. Pihaknya menerima laporan adanya keberadaan kontainer makanan tersebut karena dinilai mengganggu pemandangan sekitar.

Berlianto berharap agar masyarakat yang berjualan bisa menaati peraturan agar tetap  mempercantik Palangka Raya. “Sesuai arahan awal tidak ada pedagang yang boleh berjualan di daerah taman dengan sistem permanen. Tapi, nanti kedepannya kita akan cari solusi yang terbaik untuk para pedagang,” tutupnya.(brn/ans)

Baca Juga :  Jangan Menyalahgunakan Bahu Jalan di Kabupaten Katingan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/