Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Rugikan Negara Rp300 Juta, Mantan Kadiskominfo Kapuas Cuma Divonis 14 Bulan

PALANGKA RAYA-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kapuas, Dr H Junaidi. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi  penyalahgunaan wewenang terkait  anggaran  perjalanan dinas pada anggaran 2020-2021.

Pembacaan putusan dilaksanakan dalam sidang yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (11/10).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap rerdakwa Dr H Junaidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan membayar denda lima puluh juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu  bulan,”demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta.

Baca Juga :  Empat Kelurahan Kembali Berzona Kuning

Selain menjatuhkan vonis pidana penjara, majelis hakim yang juga beranggotakan hakim Erhammudin dan hakim adhoc Darjono Abadi juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa membayar uang penganti sebesar Rp100.854.200. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

 

“jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,”katanya.

Dalam amar pertimbangan putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa  telah terbukti bersalah korupsi dengan kualifikasi yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang menyebabkan kerugi bagi keuangan negara.

Baca Juga :  Ben Brahim Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris

Akibat perbuatannya tersebut, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp300.854,200.

Dalam kasus ini, H Junaidi sendiri dikatahui di tuntut oleh pihak  jaksa dari Kejari Kapuas dengan tuntutan hukum selama satu tahun enam bulan penjara ditambahkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan penjara selama empat bulan.(sja/ram)

 

PALANGKA RAYA-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kapuas, Dr H Junaidi. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi  penyalahgunaan wewenang terkait  anggaran  perjalanan dinas pada anggaran 2020-2021.

Pembacaan putusan dilaksanakan dalam sidang yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (11/10).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap rerdakwa Dr H Junaidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan membayar denda lima puluh juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu  bulan,”demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta.

Baca Juga :  Empat Kelurahan Kembali Berzona Kuning

Selain menjatuhkan vonis pidana penjara, majelis hakim yang juga beranggotakan hakim Erhammudin dan hakim adhoc Darjono Abadi juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa membayar uang penganti sebesar Rp100.854.200. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

 

“jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,”katanya.

Dalam amar pertimbangan putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa  telah terbukti bersalah korupsi dengan kualifikasi yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang menyebabkan kerugi bagi keuangan negara.

Baca Juga :  Ben Brahim Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris

Akibat perbuatannya tersebut, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp300.854,200.

Dalam kasus ini, H Junaidi sendiri dikatahui di tuntut oleh pihak  jaksa dari Kejari Kapuas dengan tuntutan hukum selama satu tahun enam bulan penjara ditambahkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan penjara selama empat bulan.(sja/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/