Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

PT SMJ Buka Suara, Beberkan Dasar dan Fakta Aktivitas Penambangan

PALANGKA RAYA-PT Silica Minsources Jaya (PT SMJ) dengan tegas membantah dugaan melakukan penambangan pasir secara ilegal di kawasan Pantai Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar. PT SMJ merasa disudutkan. Pihak Manajemen PT SMJ mengklarifikasi terkait tudingan dugaan penambangan illegal.

Rudi Rusmadi selalu CEO PT SMJ menyampaikan sejumlah poin tentang aktivitas yang dilakukan perusahaannya. Termasuk perizinan yang dimiliki dan menjadi dasar operasi dari pihak perusahaan tersebut.

PT SMJ, sebutnya, pada dasarnya telah memiliki, menguasai atas lahan jetty (dermaga) semenjak tahun 2020 degan cara memperoleh dengan itikad yang baik. Termasuk pihaknya telah menyelesaikan kewajiban atas pembayaran PBB, pembayaran atas PPH badan pembelian atas lahan tersebut.

Ia juga mengungkapkan, bahwa terhadap lahan yang telah dilakukan ganti rugi oleh PT SMJ, telah pula diterbitkan beberapa perizinan. Baik yang di terbitkan oleh PTSP, ESDM, BPN, Dinas perhubungan dan beberapa instansi terkait dengan perizinan atas IUP dan Jetty.

“Terkait permasalahan klaim atas lahan jetty dari pihak Ketiga, kami dari PT SMJ telah kami serahkan dan percayakan sepenuhnya untuk penyelesaian tersebut pada pihak Polres Kobar dan bahkan tidak terbatas kami dari PT SMJ siap menghadapi penyelesaian melalui jalur hukum perdata terkait klaim kepemilikan atas lahan Jetty tersebut,”ujar Rudi dalam rilis yang diterima Kalteng Pos.

Apabila selama ini pihak ketiga yang merasa keberatan tersebut adalah bagian dari pihak ketiga yang ikut serta mengklaim atas lahan jetty tersebut. Termasuk, Rudi juga menegaskan bahwa PT SMJ sampai dengan saat ini belum melakukan kegiatan penambangan pasir silica dalam wilayah IUP, dan di bibir pantai.

“Adapun kegiatan yang kami lakukan hanya terbatas pada pendalaman bibir jetty saja, karena terkendala tingkat kedalaman pada bibir jetty pada saat penyandaran tongkang pada akhirnya” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa panjang jetty PT SMJ yang direncanakan seyogianya sepanjang 100 meter menjorok ke laut. Sehingga dalam rangka memudahkan manuvering tongkang pada saat loading ke depannya di antara jetty-jetty di sekitar lokasi jetty PT SMJ, serta adanya belt conveyor dari salah satu jetty milik pemegang IUP lainnya yang telah terbangun, kepada PT SMJ diminta untuk memundurkan jetty sehingga lebih pendek menjadi 50 meter arah ke sungai. Kedalaman pada lokasi itu tidak memungkinkan untuk disandar tongkang 300 feet.

Baca Juga :  Pj Bupati Apresiasi Kunjungan Pangkoopsud I ke Kobar

“Berdasarkan fakta tersebut maka PT SMJ berinisiatif melakukan pendalaman terhadap bibir jetty dimaksud, sehingga terjadi perubahan dari design awal jetty,”bebernya.

Ia juga menambahkan, bahwa pemberitaan yang menyudutkan PT SMJ juga terjadi sekitar Desember 2022 lalu. Atas pemberitaan tersebut, lanjut Rudi, pihaknya telah menyampaikan surat kepada beberapa perangkat daerah terkait.

“Dalam surat dimaksud dijelaskan secara detail kronologis permasalahan yang dihadapi oleh PT SMJ. Surat kami telah ditanggapi dan diberikan saran dan masukan serta rekomendasi atas pekerjaan tersebut,”bebernya.

Berdasarkan saran dan masukan serta rekomendasi dari beberapa perangkat daerah tersebut, kata Rudi, pihaknya dapat melakukan kegiatan kembali.

“Perlu kami tegaskan, PT SMJ selaku pemegang IUP komoditas pasir silica, berkepentingan mematuhi peraturan perundang-undangan sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan tahapan kegiatannya. Pekerjaan pembuatan jetty merupakan salah satu bagian dari prasarana rencana pembuatan TUKS dalam tahapan pra-konstruksi,”sebutnya.

Dilanjutkannya juga, areal jetty terletak di dalam wilayah kerja di luar wilayah IUP dan telah mendapatkan persetujuan ESDM. PT SMJ sangat memahami dan menyadari bahwa pada wilayah kerja dimaksud dilarang untuk melakukan kegiatan penambangan.

PT SMJ  telah memiliki rekomendasi tata ruang, PKKPR sebagai salah satu dasar permohonan pembuatan jetty, navigasi dan lain sebagainya. Selain itu pula, berdasarkan surat dari ESDM dan atas inisiatif sendiri, telah bersurat kepada Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kobar.

Dalam pokok surat yang disampaikan, seluruh material yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri PT SMJ seperti rencana pembuatan jalan tambang serta timbunan, akan melaksanakan kewajibannya pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah kepada Pemkab Kobar.

“Kami telah meminta pihak Bappenda untuk melakukan perhitungan atas kewajiban pembayaran dimaksud dan telah ditanggapi dengan baik oleh Bappenda,”pungkasnya.

Sementara itu, dalam keterangan pers yang pernah disampaikan Dinas ESDM Kalteng terkait aktivitas PT SMJ yang berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dugaan penambangan tanpa izin (PETI) juga diberikan penjelasan oleh dinas tersebut.

Yakni, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 469/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 09 Maret 2022 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu kepada PT Silica Minsources Jaya tanggal 09 Maret 2022, seluas 1.231  hektare dan berlokasi di Kecamatan Kumai, yang kemudian mengajukan perubahan luasan yang ditetapkan sesuai Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas nama Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 570/2/ESDM-PENC/XI/DPMPTSP-2022 perihal Persetujuan Penciutan Wilayah IUP PT SMJ 25 November 2022 menjadi seluas 1.163,8 hektare.

Baca Juga :  UAS hingga Al Habib Muhammad Bin Muhdor Al Attas Pernah Menziarahi Makam

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pemerintah Provinsi Kalteng dalam hal ini Dinas ESDM selaku dinas teknis telah menjalankan tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha pemegang IUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan termasuk juga kepada PT SMJ.

Berdasarkan pasal 45 pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertambangan yaitu pemegang IUP dapat mengajukan permohonan wilayah di luar wilayah IUP untuk menunjang kegiatan penambangan, yang peruntukannya tidak untuk kegiatan pertambangan. Kegiatan pertambangan itu sendiri meliputi antara lain pengupasan lapisan tanah penutup atau batuan penutup, penggalian atau pengambilan, serta pengangkutan mineral dan atau batuan.

Atas aktivitas penyedotan pasir yang dilakukan oleh PT SMJ dapat disampaikan, bahwa PT SMJ dalam melakukan kegiatan pertambangan harus sesuai dengan tahapan perizinan yang diperoleh dan pelaksanaannya berpedoman kepada dokumen teknis dan lingkungan yang telah disetujui instansi berwenang.

Selanjutnya, PT.SMJ dalam melakukan kegiatan pra konstruksi (Pembangunan TUKS) harus memenuhi ketentuan aturan yang berlaku pada instansi yang berwenang. Terkait adanya pengambilan bahan galian sepanjang masih berada pada wilayah IUP dan dimanfaatkan hanya untuk kepentingan sendiri, maka wajib melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikatakan juga, Pemegang IUP yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar ketentuan konsekuensinya akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini Dinas ESDM Kalteng sudah membentuk tim untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT SMJ dan badan usaha lainnya yang berusaha di bidang pertambangan pada wilayah tersebut.(ram)

PALANGKA RAYA-PT Silica Minsources Jaya (PT SMJ) dengan tegas membantah dugaan melakukan penambangan pasir secara ilegal di kawasan Pantai Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar. PT SMJ merasa disudutkan. Pihak Manajemen PT SMJ mengklarifikasi terkait tudingan dugaan penambangan illegal.

Rudi Rusmadi selalu CEO PT SMJ menyampaikan sejumlah poin tentang aktivitas yang dilakukan perusahaannya. Termasuk perizinan yang dimiliki dan menjadi dasar operasi dari pihak perusahaan tersebut.

PT SMJ, sebutnya, pada dasarnya telah memiliki, menguasai atas lahan jetty (dermaga) semenjak tahun 2020 degan cara memperoleh dengan itikad yang baik. Termasuk pihaknya telah menyelesaikan kewajiban atas pembayaran PBB, pembayaran atas PPH badan pembelian atas lahan tersebut.

Ia juga mengungkapkan, bahwa terhadap lahan yang telah dilakukan ganti rugi oleh PT SMJ, telah pula diterbitkan beberapa perizinan. Baik yang di terbitkan oleh PTSP, ESDM, BPN, Dinas perhubungan dan beberapa instansi terkait dengan perizinan atas IUP dan Jetty.

“Terkait permasalahan klaim atas lahan jetty dari pihak Ketiga, kami dari PT SMJ telah kami serahkan dan percayakan sepenuhnya untuk penyelesaian tersebut pada pihak Polres Kobar dan bahkan tidak terbatas kami dari PT SMJ siap menghadapi penyelesaian melalui jalur hukum perdata terkait klaim kepemilikan atas lahan Jetty tersebut,”ujar Rudi dalam rilis yang diterima Kalteng Pos.

Apabila selama ini pihak ketiga yang merasa keberatan tersebut adalah bagian dari pihak ketiga yang ikut serta mengklaim atas lahan jetty tersebut. Termasuk, Rudi juga menegaskan bahwa PT SMJ sampai dengan saat ini belum melakukan kegiatan penambangan pasir silica dalam wilayah IUP, dan di bibir pantai.

“Adapun kegiatan yang kami lakukan hanya terbatas pada pendalaman bibir jetty saja, karena terkendala tingkat kedalaman pada bibir jetty pada saat penyandaran tongkang pada akhirnya” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa panjang jetty PT SMJ yang direncanakan seyogianya sepanjang 100 meter menjorok ke laut. Sehingga dalam rangka memudahkan manuvering tongkang pada saat loading ke depannya di antara jetty-jetty di sekitar lokasi jetty PT SMJ, serta adanya belt conveyor dari salah satu jetty milik pemegang IUP lainnya yang telah terbangun, kepada PT SMJ diminta untuk memundurkan jetty sehingga lebih pendek menjadi 50 meter arah ke sungai. Kedalaman pada lokasi itu tidak memungkinkan untuk disandar tongkang 300 feet.

Baca Juga :  Pj Bupati Apresiasi Kunjungan Pangkoopsud I ke Kobar

“Berdasarkan fakta tersebut maka PT SMJ berinisiatif melakukan pendalaman terhadap bibir jetty dimaksud, sehingga terjadi perubahan dari design awal jetty,”bebernya.

Ia juga menambahkan, bahwa pemberitaan yang menyudutkan PT SMJ juga terjadi sekitar Desember 2022 lalu. Atas pemberitaan tersebut, lanjut Rudi, pihaknya telah menyampaikan surat kepada beberapa perangkat daerah terkait.

“Dalam surat dimaksud dijelaskan secara detail kronologis permasalahan yang dihadapi oleh PT SMJ. Surat kami telah ditanggapi dan diberikan saran dan masukan serta rekomendasi atas pekerjaan tersebut,”bebernya.

Berdasarkan saran dan masukan serta rekomendasi dari beberapa perangkat daerah tersebut, kata Rudi, pihaknya dapat melakukan kegiatan kembali.

“Perlu kami tegaskan, PT SMJ selaku pemegang IUP komoditas pasir silica, berkepentingan mematuhi peraturan perundang-undangan sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan tahapan kegiatannya. Pekerjaan pembuatan jetty merupakan salah satu bagian dari prasarana rencana pembuatan TUKS dalam tahapan pra-konstruksi,”sebutnya.

Dilanjutkannya juga, areal jetty terletak di dalam wilayah kerja di luar wilayah IUP dan telah mendapatkan persetujuan ESDM. PT SMJ sangat memahami dan menyadari bahwa pada wilayah kerja dimaksud dilarang untuk melakukan kegiatan penambangan.

PT SMJ  telah memiliki rekomendasi tata ruang, PKKPR sebagai salah satu dasar permohonan pembuatan jetty, navigasi dan lain sebagainya. Selain itu pula, berdasarkan surat dari ESDM dan atas inisiatif sendiri, telah bersurat kepada Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kobar.

Dalam pokok surat yang disampaikan, seluruh material yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri PT SMJ seperti rencana pembuatan jalan tambang serta timbunan, akan melaksanakan kewajibannya pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah kepada Pemkab Kobar.

“Kami telah meminta pihak Bappenda untuk melakukan perhitungan atas kewajiban pembayaran dimaksud dan telah ditanggapi dengan baik oleh Bappenda,”pungkasnya.

Sementara itu, dalam keterangan pers yang pernah disampaikan Dinas ESDM Kalteng terkait aktivitas PT SMJ yang berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dugaan penambangan tanpa izin (PETI) juga diberikan penjelasan oleh dinas tersebut.

Yakni, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 469/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 09 Maret 2022 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu kepada PT Silica Minsources Jaya tanggal 09 Maret 2022, seluas 1.231  hektare dan berlokasi di Kecamatan Kumai, yang kemudian mengajukan perubahan luasan yang ditetapkan sesuai Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas nama Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 570/2/ESDM-PENC/XI/DPMPTSP-2022 perihal Persetujuan Penciutan Wilayah IUP PT SMJ 25 November 2022 menjadi seluas 1.163,8 hektare.

Baca Juga :  UAS hingga Al Habib Muhammad Bin Muhdor Al Attas Pernah Menziarahi Makam

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pemerintah Provinsi Kalteng dalam hal ini Dinas ESDM selaku dinas teknis telah menjalankan tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha pemegang IUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan termasuk juga kepada PT SMJ.

Berdasarkan pasal 45 pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertambangan yaitu pemegang IUP dapat mengajukan permohonan wilayah di luar wilayah IUP untuk menunjang kegiatan penambangan, yang peruntukannya tidak untuk kegiatan pertambangan. Kegiatan pertambangan itu sendiri meliputi antara lain pengupasan lapisan tanah penutup atau batuan penutup, penggalian atau pengambilan, serta pengangkutan mineral dan atau batuan.

Atas aktivitas penyedotan pasir yang dilakukan oleh PT SMJ dapat disampaikan, bahwa PT SMJ dalam melakukan kegiatan pertambangan harus sesuai dengan tahapan perizinan yang diperoleh dan pelaksanaannya berpedoman kepada dokumen teknis dan lingkungan yang telah disetujui instansi berwenang.

Selanjutnya, PT.SMJ dalam melakukan kegiatan pra konstruksi (Pembangunan TUKS) harus memenuhi ketentuan aturan yang berlaku pada instansi yang berwenang. Terkait adanya pengambilan bahan galian sepanjang masih berada pada wilayah IUP dan dimanfaatkan hanya untuk kepentingan sendiri, maka wajib melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikatakan juga, Pemegang IUP yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar ketentuan konsekuensinya akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini Dinas ESDM Kalteng sudah membentuk tim untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT SMJ dan badan usaha lainnya yang berusaha di bidang pertambangan pada wilayah tersebut.(ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/