KUALA KAPUAS-Tersangka Ali (38) warga Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan penegak hukum, karena mabuk dengan membawa senjata tajam mengamuk di RSUD H. Soemarno Sosroatmodjo Kapuas.
“Tersangka Ali diamankan karena membawa senjata tajam jenis badik, dan dalam keadaan mabuk membuat gaduh dengan mengancam di lingkungan Rumah Sakit H. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.
Kasatreskrim menerangkan kejadian Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 19.45 WIB, polisi mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa senjata tajam masuk ke lingkungan Rumah Sakit H. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas.
Laki-laki tersebut berteriak-teriak dan membuat gaduh di Rumah Sakit. Selanjutnya tersangka diamankan, bersama barang bukti ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka Ali diamankan beserta barang bukti satu bilah senjata tajam jenis Pisau Badik dengan sarung warna hitam. Dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 /Drt / 1951,” pungkasnya. (alh)