Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Jaksa Hadirkan Enam Orang Saksi

PALANGKA RAYA-Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Kapuas untuk PDAM Kapuas dengan terdakwa mantan Direktur PDAM Kapuas Widodo kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/5).

Dalam sidang dengan agenda lanjutan mendengar keterangan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menghadirkan enam orang saksi. Irma Ariani, M Rizal Faisal , Arfi trianto dan Iwan R yang keempatnya tercatat merupakan pimpinan perusahaan rekanan PDAM Kapuas. Kemudian Winarni yang merupakan pegawai PDAM Kapuas dan Eko Darma putra yang merupakan ASN di kantor Bupati Kapuas.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alfon dan dibantu hakim anggota Annur Sakti Siregar dan Donny Hardiyanto ini, keterangan dari para saksi dalam persidangan ini dibagi dua sesi.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Lepas Kontingen Pesparawi Korpri

Di sesi pertama, dihadirkan keterangan dari para pimpinan perusahaan rekanan PDAM, yaitu Irma Ariani, dan M Rizal Faisal yang merupakan pimpinan dan pelaksanaan perusahaan CV Ratu Kencana, Iwan R Direktur CV Maju Bersama dan Arfi trianto.

Dalam kesaksiannya, Irma Ariani dan M Rizal Faisal yang merupakan pasangan suami istri ini mengakui perusahaan mereka pernah menerima dan mengerjakan paket pekerjaan dari pihak PDAM Kapuas. Nilai pekerjaan proyek tersebut sekitar Rp193 juta. “Yang mengerjakan proyek pekerjaan adalah suaminya,” ucapnya kepada majelis hakim.

M Rizal menimpali proyek PDAM  Kapuas yang dikerjakan tahun 2016 adalah proyek pengadaan dan pemasangan pipa sambungan distribusi air minum di Desa Anjir Serapat Km 10, Kapuas. Alfon menanyakan apakah M Rizal mengetahui tentang proyek lain, yaitu pekerjaan pengadaan dan pemasangan sambungan pipa distribusi PDAM yang berlokasi di Kuala Kapuas dengan nilai proyek sekitar Rp195.282.000? Di mana berdasarkan data tercatat dikerjakan oleh perusahaan milik M Rizal.

Baca Juga :  Diduga Serangan Jantung, Satpam Ditemukan Tewas

PALANGKA RAYA-Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Kapuas untuk PDAM Kapuas dengan terdakwa mantan Direktur PDAM Kapuas Widodo kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/5).

Dalam sidang dengan agenda lanjutan mendengar keterangan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menghadirkan enam orang saksi. Irma Ariani, M Rizal Faisal , Arfi trianto dan Iwan R yang keempatnya tercatat merupakan pimpinan perusahaan rekanan PDAM Kapuas. Kemudian Winarni yang merupakan pegawai PDAM Kapuas dan Eko Darma putra yang merupakan ASN di kantor Bupati Kapuas.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alfon dan dibantu hakim anggota Annur Sakti Siregar dan Donny Hardiyanto ini, keterangan dari para saksi dalam persidangan ini dibagi dua sesi.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Lepas Kontingen Pesparawi Korpri

Di sesi pertama, dihadirkan keterangan dari para pimpinan perusahaan rekanan PDAM, yaitu Irma Ariani, dan M Rizal Faisal yang merupakan pimpinan dan pelaksanaan perusahaan CV Ratu Kencana, Iwan R Direktur CV Maju Bersama dan Arfi trianto.

Dalam kesaksiannya, Irma Ariani dan M Rizal Faisal yang merupakan pasangan suami istri ini mengakui perusahaan mereka pernah menerima dan mengerjakan paket pekerjaan dari pihak PDAM Kapuas. Nilai pekerjaan proyek tersebut sekitar Rp193 juta. “Yang mengerjakan proyek pekerjaan adalah suaminya,” ucapnya kepada majelis hakim.

M Rizal menimpali proyek PDAM  Kapuas yang dikerjakan tahun 2016 adalah proyek pengadaan dan pemasangan pipa sambungan distribusi air minum di Desa Anjir Serapat Km 10, Kapuas. Alfon menanyakan apakah M Rizal mengetahui tentang proyek lain, yaitu pekerjaan pengadaan dan pemasangan sambungan pipa distribusi PDAM yang berlokasi di Kuala Kapuas dengan nilai proyek sekitar Rp195.282.000? Di mana berdasarkan data tercatat dikerjakan oleh perusahaan milik M Rizal.

Baca Juga :  Diduga Serangan Jantung, Satpam Ditemukan Tewas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/