Pengelolaan Keuangan Desa Harus Sesuai Permendagri 20/2018

8
Tomy Irawan

PALANGKA RAYA-Anggota DPRD Kalteng Tomy Irawan Diran mengatakan, transparansi dalam pengelolaan keuangan desa harus sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

“Tujuannya agar sumber dan penggunaan dana bisa dipertanggungjawabkan dan jangan disalahgunakan dalam pengelolaannya,” ucapnya, Kamis (30/11). Hal itu ia katakan pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerjanya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Ia juga berharap melalui adanya kegiatan tersebut dapat menambah ilmu tentang bagaimana cara menggunakan anggaran yang baik dan desa bisa menjadi garda terdepan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Serta terus bisa melanjutkan pembangunan yang ada di Kalteng,” tuturnya.

Baca Juga :  DPRD Kapuas Konsultasikan Jabatan Kepala Daerah ke Kemendagri

Menurutnya, keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

“Pengelolaan keuangan desa meliputi penerimaan pendapatan, belanja/pengeluaran, dan pembiayaan Desa,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, pengelolaan keuangan desa keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung-jawaban keuangan desa.

“Dalam penggunaannya jangan disalahgunakan,” tegasnya.  (irj/ans/a)