Senin, Mei 20, 2024
23.9 C
Palangkaraya

DPRD Kapuas Konsultasikan Jabatan Kepala Daerah ke Kemendagri

KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Selasa (20/6). Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, ST, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Sahputra, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kapuas, dan Sekretariat DPRD Kapuas. Mereka diterima di Kemendagri oleh Yasoard Zai dan Pejabat Fungsional Santo Yugo Priyono.

“DPRD Kabupaten Kapuas melakukan konsultasi dan koordinasi di Kemendagri dengan mengunjungi Subdit Wilayah III FKDH dan DPRD di Kemendagri terkait berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan pengusulan Penjabat (Pj) Bupati,” ungkap Yohanes.

Baca Juga :  Bayar Retribusi Pasar Jangan Manual Lagi

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas menambahkan bahwa kunjungan ini sangat penting dan akan menjadi acuan bagi DPRD Kabupaten Kapuas untuk tindak lanjut, mengingat masa jabatan Bupati Kapuas yang akan berakhir pada September 2023 mendatang.

“Pertemuan ini sangat membantu DPRD sebagai mitra kerja pemerintah. Hubungan kemitraan ini harus tetap solid, terutama dalam rangka meningkatkan kerja sama dalam pembuatan kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing dan mencapai tujuan pembangunan,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini, dilakukan pertemuan dan pengumpulan informasi yang dibutuhkan oleh DPRD Kabupaten Kapuas untuk memperoleh informasi yang akurat dari Kemendagri, khususnya mengenai jabatan bupati yang akan segera berakhir.

Baca Juga :  Rosihan Anwar Peduli Korban Kebakaran

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, DPRD dapat mengusulkan nama Pj Bupati sebelum berakhirnya masa jabatan,” kata Yasoard Zai didampingi Pejabat Fungsional Santo Yugo Priyono. (alh)

KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Selasa (20/6). Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, ST, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Sahputra, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kapuas, dan Sekretariat DPRD Kapuas. Mereka diterima di Kemendagri oleh Yasoard Zai dan Pejabat Fungsional Santo Yugo Priyono.

“DPRD Kabupaten Kapuas melakukan konsultasi dan koordinasi di Kemendagri dengan mengunjungi Subdit Wilayah III FKDH dan DPRD di Kemendagri terkait berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan pengusulan Penjabat (Pj) Bupati,” ungkap Yohanes.

Baca Juga :  Bayar Retribusi Pasar Jangan Manual Lagi

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas menambahkan bahwa kunjungan ini sangat penting dan akan menjadi acuan bagi DPRD Kabupaten Kapuas untuk tindak lanjut, mengingat masa jabatan Bupati Kapuas yang akan berakhir pada September 2023 mendatang.

“Pertemuan ini sangat membantu DPRD sebagai mitra kerja pemerintah. Hubungan kemitraan ini harus tetap solid, terutama dalam rangka meningkatkan kerja sama dalam pembuatan kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing dan mencapai tujuan pembangunan,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini, dilakukan pertemuan dan pengumpulan informasi yang dibutuhkan oleh DPRD Kabupaten Kapuas untuk memperoleh informasi yang akurat dari Kemendagri, khususnya mengenai jabatan bupati yang akan segera berakhir.

Baca Juga :  Rosihan Anwar Peduli Korban Kebakaran

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, DPRD dapat mengusulkan nama Pj Bupati sebelum berakhirnya masa jabatan,” kata Yasoard Zai didampingi Pejabat Fungsional Santo Yugo Priyono. (alh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/