Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Investasi Sawit di Kalteng Dinilai Sudah Tidak Aman Akibat Penjarahan

SAMPIT-Kasus pencurian atau penjarahan tandan buah sawit (TBS) dan pemortalan jalan sering terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Seperti yang dialami salah satu perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan. Ribuan orang menggunakan ratusan mobil pikap menjarah TBS secara paksa dan dengan kekerasan. Tak tanggung-tanggung, hasil jarahan mencapai ribuan ton.

Terkait masalah itu, lembaga swadaya masyarakat meminta bantuan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas atas aksi penjarahan tersebut, mempertimbangkan Indonesia adalah negara hukum.

“Aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat menilai aksi seperti itu merupakan hal biasa, sehingga yang lain pun akan ikut melakukan penjarahan serupa,” terang Ketua LSM Bongkar, Audy Valent.

Penjarahan yang dilakukan secara paksa oleh oknum masyarakat tersebut dianggap sudah merupakan pelanggaran hukum dan harus ditindak tegas. Audy menilai aksi pencurian sawit itu akan mengganggu kamtibmas suatu daerah maupun investasi. Maka dari itu, tindakan tegas penegak hukum sangat didukung.

“Jika ada pabrik yang mau main nakal, bekerja sama dengan pencuri, kami minta agar pabrik itu tidak hanya ditindak secara pidana, tetapi juga izin pabriknya dicabut,” tegasnya.

Audy mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi kondusif dan menghindari praktik-praktik yang melanggar hukum. Sehingga investasi di daerah ini tetap bertumbuh dalam iklim investasi yang sehat.

Dia menambahkan, kalaupun ada permasalahan dengan pihak perkebunan, silakan menyampaikan secara santun tanpa kekerasan atau menggunakan senjata tajam dan lainnya. Karena itu, tindakan penjarahan dan pencurian sangat tidak dibenarkan.

Baca Juga :  Ini Pesan Positif dari Fatayat NU Kalteng di Penghujung Tahun

Hal itu sesuai dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolda Kalteng. Kapolda pernah meminta semua elemen masyarakat mematuhi ketentuan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Dalam Maklumat Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto Nomor: mak/2/XI/2023 tanggal 16 November 2023 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, ada poin yang menyebutkan larangan membawa dan memiliki senjata tajam serta menyimpan senjata api, amunisi, atau bahan peledak. Pelanggarnya diancam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penjarahan Ganggu Keamanan Investasi

Kelangsungan bisnis perkebunan kelapa sawit di Kalteng tengah terusik. Usut punya usut, itu disebabkan oleh maraknya aksi penjarahan yang dilakukan oknum masyarakat di lahan-lahan milik perusahaan. Kondisi itu membuat sejumlah investor kelapa sawit merasa keberatan dan tak nyaman.

Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalteng, AU Rizky Djaya mengungkapkan, kejadian penjarahan sawit di Kalteng saat ini sudah sangat marak. Ada sejumlah perusahaan sawit di Kalteng yang sudah dirugikan karena buah sawit dijarah.

“Penjarahan sawit di Kalteng saat ini sudah merajalela khususnya di wilayah Seruyan, dan perlahan mulai merambat ke wilayah Kotim. Masyarakat petani juga kena dampaknya. Ada sejumlah oknum penjarah yang masuk lahan sawit dengan membawa alat egrek dan dikawal dengan tim bersenjata tajam, dengan berani mengambil TBS dan mengangkutnya menggunakan ratusan unit pikap,” beber Rizky saat dihubungi Kalteng Pos, Minggu (12/3).

Baca Juga :  Menyelamatkan STIH dari Sanksi Dikti

 

Rizky mengatakan, saat ini ada banyak investor perkebunan kelapa sawit di Kalteng yang merasa tidak aman atas maraknya aksi penjarahan oleh sejumlah oknum. Menurut Rizky, persoalan itu bisa terjadi karena pemerintah tidak menyosialisasikan regulasi perkebunan ke masyarakat hingga akar rumput.

“Penegak hukum harus segera berbuat tegas, jika ada masyarakat yang mencuri atau menjarah, sebaiknya ditindak, diselidiki, karena ada penampungnya, peron, ada PKS penerimanya sebagai tempat untuk buah-buah ilegal atau hasil curian,” sebutnya.

Oleh karena itu, Rizky menegaskan, para pengepul TBS seharusnya memiliki surat perizinan yang jelas. Pabrik/PKS juga harus selektif saat menerima TBS dari petani. “Surat pengantar buah atau SPB-nya minimal ditandatangani oleh kepala desa atau ketua koperasinya sehingga legal dan baru sah, jangan asal masuk dan terima saja,” tambahnya.

Di satu sisi, lanjut Rizky, penjarahan sudah marak terjadi. Namun sejauh ini belum ada tindakan dari aparat terhadap penampung TBS ilegal.

“Kalau mereka (oknum, red) mencuri tetapi tidak ada yang menampung hasil curian, tentu tidak akan berkelanjutan,” ucapnya.

Rizky menyebut, tidak akan ada lagi kenyamanan terhadap investor saat ini, jika regulasi yang ada diabaikan serta tidak ada upaya penegak hukum untuk mengambil langkah tegas. “Ini bisa menyebar ke semua perusahaan dan kebun masyarakat di wilayah Kabupaten Seruyan, Kotim, dan kabupaten sekitar, sungguh sangat memprihatinkan,” pungkasnya. (dan/ce/ram)

SAMPIT-Kasus pencurian atau penjarahan tandan buah sawit (TBS) dan pemortalan jalan sering terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Seperti yang dialami salah satu perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan. Ribuan orang menggunakan ratusan mobil pikap menjarah TBS secara paksa dan dengan kekerasan. Tak tanggung-tanggung, hasil jarahan mencapai ribuan ton.

Terkait masalah itu, lembaga swadaya masyarakat meminta bantuan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas atas aksi penjarahan tersebut, mempertimbangkan Indonesia adalah negara hukum.

“Aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat menilai aksi seperti itu merupakan hal biasa, sehingga yang lain pun akan ikut melakukan penjarahan serupa,” terang Ketua LSM Bongkar, Audy Valent.

Penjarahan yang dilakukan secara paksa oleh oknum masyarakat tersebut dianggap sudah merupakan pelanggaran hukum dan harus ditindak tegas. Audy menilai aksi pencurian sawit itu akan mengganggu kamtibmas suatu daerah maupun investasi. Maka dari itu, tindakan tegas penegak hukum sangat didukung.

“Jika ada pabrik yang mau main nakal, bekerja sama dengan pencuri, kami minta agar pabrik itu tidak hanya ditindak secara pidana, tetapi juga izin pabriknya dicabut,” tegasnya.

Audy mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi kondusif dan menghindari praktik-praktik yang melanggar hukum. Sehingga investasi di daerah ini tetap bertumbuh dalam iklim investasi yang sehat.

Dia menambahkan, kalaupun ada permasalahan dengan pihak perkebunan, silakan menyampaikan secara santun tanpa kekerasan atau menggunakan senjata tajam dan lainnya. Karena itu, tindakan penjarahan dan pencurian sangat tidak dibenarkan.

Baca Juga :  Ini Pesan Positif dari Fatayat NU Kalteng di Penghujung Tahun

Hal itu sesuai dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolda Kalteng. Kapolda pernah meminta semua elemen masyarakat mematuhi ketentuan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Dalam Maklumat Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto Nomor: mak/2/XI/2023 tanggal 16 November 2023 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, ada poin yang menyebutkan larangan membawa dan memiliki senjata tajam serta menyimpan senjata api, amunisi, atau bahan peledak. Pelanggarnya diancam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penjarahan Ganggu Keamanan Investasi

Kelangsungan bisnis perkebunan kelapa sawit di Kalteng tengah terusik. Usut punya usut, itu disebabkan oleh maraknya aksi penjarahan yang dilakukan oknum masyarakat di lahan-lahan milik perusahaan. Kondisi itu membuat sejumlah investor kelapa sawit merasa keberatan dan tak nyaman.

Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalteng, AU Rizky Djaya mengungkapkan, kejadian penjarahan sawit di Kalteng saat ini sudah sangat marak. Ada sejumlah perusahaan sawit di Kalteng yang sudah dirugikan karena buah sawit dijarah.

“Penjarahan sawit di Kalteng saat ini sudah merajalela khususnya di wilayah Seruyan, dan perlahan mulai merambat ke wilayah Kotim. Masyarakat petani juga kena dampaknya. Ada sejumlah oknum penjarah yang masuk lahan sawit dengan membawa alat egrek dan dikawal dengan tim bersenjata tajam, dengan berani mengambil TBS dan mengangkutnya menggunakan ratusan unit pikap,” beber Rizky saat dihubungi Kalteng Pos, Minggu (12/3).

Baca Juga :  Menyelamatkan STIH dari Sanksi Dikti

 

Rizky mengatakan, saat ini ada banyak investor perkebunan kelapa sawit di Kalteng yang merasa tidak aman atas maraknya aksi penjarahan oleh sejumlah oknum. Menurut Rizky, persoalan itu bisa terjadi karena pemerintah tidak menyosialisasikan regulasi perkebunan ke masyarakat hingga akar rumput.

“Penegak hukum harus segera berbuat tegas, jika ada masyarakat yang mencuri atau menjarah, sebaiknya ditindak, diselidiki, karena ada penampungnya, peron, ada PKS penerimanya sebagai tempat untuk buah-buah ilegal atau hasil curian,” sebutnya.

Oleh karena itu, Rizky menegaskan, para pengepul TBS seharusnya memiliki surat perizinan yang jelas. Pabrik/PKS juga harus selektif saat menerima TBS dari petani. “Surat pengantar buah atau SPB-nya minimal ditandatangani oleh kepala desa atau ketua koperasinya sehingga legal dan baru sah, jangan asal masuk dan terima saja,” tambahnya.

Di satu sisi, lanjut Rizky, penjarahan sudah marak terjadi. Namun sejauh ini belum ada tindakan dari aparat terhadap penampung TBS ilegal.

“Kalau mereka (oknum, red) mencuri tetapi tidak ada yang menampung hasil curian, tentu tidak akan berkelanjutan,” ucapnya.

Rizky menyebut, tidak akan ada lagi kenyamanan terhadap investor saat ini, jika regulasi yang ada diabaikan serta tidak ada upaya penegak hukum untuk mengambil langkah tegas. “Ini bisa menyebar ke semua perusahaan dan kebun masyarakat di wilayah Kabupaten Seruyan, Kotim, dan kabupaten sekitar, sungguh sangat memprihatinkan,” pungkasnya. (dan/ce/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/