Ketua KPU Kalteng Sebut Kewenangan KPU Pusat

Terkait Dugaan Bocornya Satu Juta Data Pemilih

65
SAMBUTAN : Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi menyampaikan sambutan saat kopi senja bersama komunitas dan awak media, beberapa waktu lalu. (FOTO : IRPAN JURAYZ/KALTENG POS )

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi mengatakan, terkait isu kebocoran data pemilih, itu merupakan kewenangan KPU Pusat untuk menyelesaikannya. Hal itu disampaikan Sastriadi saat sosialisasi Pemilu 2024 di KPU Kalteng, Senin (4/12/23) lalu.

Menurut dia, yang berhak dan memiliki tugas dan tanggung jawab database data pemilih adalah KPU RI. Tugas tanggung jawab KPU provinsi hanya memegang username. “Yang menyimpan database dan segala macam itu bukan KPU Provinsi Kalteng tapi KPU RI,” katanya.

Sastriadi menambahkan, soal dugaan kebocoran data yang menyertakan foto dirinya, laman atau website KPU Kalteng telah didesain oleh KPU RI. “KPU Provinsi Kalteng tidak pernah meng-upload data pemilu itu ke dalam website-nya. Lalu kemudian, kalau terjadi kebocoran, KPU Provinsi Kalteng tidak punya kapasitas untuk melakukan penulusuran,” ungkapnya.

Baca Juga :  Razak Duduk Berdampingan dengan Perdie

Berdasarkan kabar yang beredar belakangan, bahwa kurang lebih ada 1 juta data daftar pemilihan tetap (DPT) Kalimantan Tengah diperjualbelikan pada dark web.

Dark web disebut memuat data yang diduga bocor berupa infomasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor telepon, dan alamat e-mail. (irj/ens/a)