Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Tim Sidak Temukan Elpiji Dijual di Atas HET di Palangka Raya

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke penyalur dan pengecer elpiji tiga kilogram atau elpiji bersubsidi, Rabu (17/4). Tim sidak menemukan ada penjualan elpiji subsidi oleh pengecer kepada masyarakat di atas harga eceran tertinggi (HET).

Tim sidak mendatangi Pangkalan Toko Tunas Baru yang berada di Jalan Rajawali dekat simpang empat Jalan Garuda dan pengecer yang berada di Jalan Garuda tak jauh dari tempat sidak pertama. Petugas menemukan bahwa pengecer mendapatkan elpiji subsidi dari penyalur yang tidak diketahui identitasnya.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan, sidak tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Palangka Raya tentang HET Elpiji Subsidi di Pangkalan. Selama ini beredar informasi bahwa pangkalan menjual elpiji subsidi di atas HET.

“Tentunya ini tugas dari Pemko Palangka Raya, kami bersama tim hadir di sini bersama Pertamina dan Satpol PP untuk memastikan penjualan elpiji bersubsidi oleh pangkalan sesuai HET,” ujar Samsul kepada wartawan usai sidak.

Samsul menekankan bahwa harga elpiji subsidi harus dijual sesuai HET yang ditetapkan. Untuk wilayah Kota Palangka Raya, dijual Rp22 ribu per tabung. Tidak boleh lebih tinggi dari itu. Menurut Samsul, di tingkat pengecer, harga elpiji bersubsidi bisa saja jauh lebih tinggi karena adanya rantai suplai yang panjang. Dalam sidak itu, pihaknya menemukan bahwa pengecer bersangkutan menjual elpiji bersubsidi seharga Rp37 ribu per tabung.

Baca Juga :  Bangun Ribuan Unit Sarana Pengendali Karhutla

“Pengecer ini mendapat elpiji bersubsidi karena ada pihak yang mengantar, rantai pasarnya panjang, sehingga harganya tinggi mencapai Rp37 ribu, interval dari Rp22 ribu ke Rp37 ribu kan lumayan,” bebernya.

Disinggung terkait upaya pengusutan mengenai pihak mana yang menyalurkan elpiji bersubsidi ke tangan pengecer, Samsul mengatakan pihaknya masih terus mencari tahu. Karena pihak pengecer tidak memberikan jawaban yang jelas kepada petugas perihal penyuplai.

“Nah ini mungkin yang nanti kami dengan Satpol PP lihat lagi, kami akan cek situasinya,” sebutnya.

Pada sidak tersebut, pihak pangkalan mengaku sudah menjual elpiji bersubsidi sesuai HET. Namun itu akan tetap dilakukan verifikasi lebih lanjut. “Nanti pihak Pertamina melihat lagi secara sembunyi-sembunyi, apakah betul yang bersangkutan menjual sesuai HET,” tambahnya.

Apabila ditemui pangkalan yang menjual elpiji bersubsidi tak sesuai HET, PT Pertamina melalui agen akan secara tegas melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU).

“Pangkalan bersangkutan sudah beberapa kali disurvei, tingkat kewajaran untuk dilakukan PHU sudah memenuhi,” tambahnya.

Baca Juga :  Harga Migor Tinggi, Pemerintah Akan Salurkan BLT Rp 300 Ribu

Samsul menyebut ada 9 agen elpiji bersubsidi di Palangka Raya dengan jumlah pangkalan sekitar 350-an. Samsul menegaskan, penjualan elpiji bersubsidi hanya sampai di tingkat pangkalan, tidak boleh di sampai tingkat pengecer.

“Menjual elpiji bersubsidi secara eceran sebenarnya salah, makanya kami melakukan sosialisasi, bahwa barang bersubsidi ini hanya boleh dijual di pangkalan dengan HET yang sudah diatur,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Sales Branch Manager PT Pertamina Cabang Kalteng, Yasir Huwaydi menjelaskan, apabila memang ditemukan adanya pangkalan yang menjual elpiji bersubsidi di atas HET, tidak ada toleransi dan langsung dilakukan PHU. Ia meminta agar masyarakat melapor jika mengetahui atau memukan pangkalan yang menjual elpiji bersubsidi di atas HET.

“Warga bisa melapor ke nomor 135, silakan telepon ke nomor itu, karena 135 merupakan Call Center Pertamina,” tuturnya.

Sementara, Haji Ahmad selaku pemilik Pangkalan Tunas Baru menegaskan pihaknya menjual elpiji bersubsidi sesuai HET atau Rp22 ribu per tabung dan menjualnya kepada masyarakat di sekitar pangkalan.

“Kami jual sesuai HET yakni Rp22 ribu, saya dengar info boleh saja menjual untuk masyarakat dalam kota, meski beda kecamatan,” ujarnya. (dan/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke penyalur dan pengecer elpiji tiga kilogram atau elpiji bersubsidi, Rabu (17/4). Tim sidak menemukan ada penjualan elpiji subsidi oleh pengecer kepada masyarakat di atas harga eceran tertinggi (HET).

Tim sidak mendatangi Pangkalan Toko Tunas Baru yang berada di Jalan Rajawali dekat simpang empat Jalan Garuda dan pengecer yang berada di Jalan Garuda tak jauh dari tempat sidak pertama. Petugas menemukan bahwa pengecer mendapatkan elpiji subsidi dari penyalur yang tidak diketahui identitasnya.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan, sidak tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Palangka Raya tentang HET Elpiji Subsidi di Pangkalan. Selama ini beredar informasi bahwa pangkalan menjual elpiji subsidi di atas HET.

“Tentunya ini tugas dari Pemko Palangka Raya, kami bersama tim hadir di sini bersama Pertamina dan Satpol PP untuk memastikan penjualan elpiji bersubsidi oleh pangkalan sesuai HET,” ujar Samsul kepada wartawan usai sidak.

Samsul menekankan bahwa harga elpiji subsidi harus dijual sesuai HET yang ditetapkan. Untuk wilayah Kota Palangka Raya, dijual Rp22 ribu per tabung. Tidak boleh lebih tinggi dari itu. Menurut Samsul, di tingkat pengecer, harga elpiji bersubsidi bisa saja jauh lebih tinggi karena adanya rantai suplai yang panjang. Dalam sidak itu, pihaknya menemukan bahwa pengecer bersangkutan menjual elpiji bersubsidi seharga Rp37 ribu per tabung.

Baca Juga :  Bangun Ribuan Unit Sarana Pengendali Karhutla

“Pengecer ini mendapat elpiji bersubsidi karena ada pihak yang mengantar, rantai pasarnya panjang, sehingga harganya tinggi mencapai Rp37 ribu, interval dari Rp22 ribu ke Rp37 ribu kan lumayan,” bebernya.

Disinggung terkait upaya pengusutan mengenai pihak mana yang menyalurkan elpiji bersubsidi ke tangan pengecer, Samsul mengatakan pihaknya masih terus mencari tahu. Karena pihak pengecer tidak memberikan jawaban yang jelas kepada petugas perihal penyuplai.

“Nah ini mungkin yang nanti kami dengan Satpol PP lihat lagi, kami akan cek situasinya,” sebutnya.

Pada sidak tersebut, pihak pangkalan mengaku sudah menjual elpiji bersubsidi sesuai HET. Namun itu akan tetap dilakukan verifikasi lebih lanjut. “Nanti pihak Pertamina melihat lagi secara sembunyi-sembunyi, apakah betul yang bersangkutan menjual sesuai HET,” tambahnya.

Apabila ditemui pangkalan yang menjual elpiji bersubsidi tak sesuai HET, PT Pertamina melalui agen akan secara tegas melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU).

“Pangkalan bersangkutan sudah beberapa kali disurvei, tingkat kewajaran untuk dilakukan PHU sudah memenuhi,” tambahnya.

Baca Juga :  Harga Migor Tinggi, Pemerintah Akan Salurkan BLT Rp 300 Ribu

Samsul menyebut ada 9 agen elpiji bersubsidi di Palangka Raya dengan jumlah pangkalan sekitar 350-an. Samsul menegaskan, penjualan elpiji bersubsidi hanya sampai di tingkat pangkalan, tidak boleh di sampai tingkat pengecer.

“Menjual elpiji bersubsidi secara eceran sebenarnya salah, makanya kami melakukan sosialisasi, bahwa barang bersubsidi ini hanya boleh dijual di pangkalan dengan HET yang sudah diatur,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Sales Branch Manager PT Pertamina Cabang Kalteng, Yasir Huwaydi menjelaskan, apabila memang ditemukan adanya pangkalan yang menjual elpiji bersubsidi di atas HET, tidak ada toleransi dan langsung dilakukan PHU. Ia meminta agar masyarakat melapor jika mengetahui atau memukan pangkalan yang menjual elpiji bersubsidi di atas HET.

“Warga bisa melapor ke nomor 135, silakan telepon ke nomor itu, karena 135 merupakan Call Center Pertamina,” tuturnya.

Sementara, Haji Ahmad selaku pemilik Pangkalan Tunas Baru menegaskan pihaknya menjual elpiji bersubsidi sesuai HET atau Rp22 ribu per tabung dan menjualnya kepada masyarakat di sekitar pangkalan.

“Kami jual sesuai HET yakni Rp22 ribu, saya dengar info boleh saja menjual untuk masyarakat dalam kota, meski beda kecamatan,” ujarnya. (dan/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/