Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Soal Sampah, 17 Warga Palangka Raya Ikut Sidang Tipiring

PALANGKA RAYA-Belasan warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya mengenai pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya, Jumat (14/6).

Warga yang terjaring Satpol PP bersama tim gabungan saat melakukan operasi yustisi beberapa minggu lalu ada sebanyak 17 orang, belasan orang ini secara kooperatif hadir untuk mengikuti kegiatan siding kali itu.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME melalui Kabid PPNS dan PPHD Djoko Wibowo SE menyampaikan, dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan bahwa masing-masing pelanggar terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 ribu, subsider 3 hari kurungan serta membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Selain itu Hakim juga mengingatkan kembali kepada pelanggar agar masing-masing tetap patuh dan taat terhadap seluruh ketentuan hukum berlaku.

Baca Juga :  PKL Dilarang Jual Rokok untuk Anak di Bawah Umur

“Mereka masing-masing melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 52 ayat 2 Jo Pasal 10 huruf f Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan, karena membuang sampah di TPS tidak sesuai dengan ketentuan waktu pembuangan sampah yang berlaku,” tegas Djoko.

Ia menjelaskan, tujuan sidang Tipiring untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dan semua pihak terhadap produk hukum daerah yang berlaku di Palangka Raya. Kemudian memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap tindakan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum, menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, meminimalisir gangguan kenyamanan warga masyarakat akibat sampah yang berserakan serta bau yang tidak sedap baik bagi warga yang melintas maupin warga sekitar TPS.

Baca Juga :  Satpol PP Gadungan Peras Pedagang

“Kami juga mengimbau, agar kedepan masyarakat lebih aktif dalam mempelajari dan memahami yang dilarang, yang wajib dan risiko serta dampak dari setiap pelanggaran Perda dan peraturan Wali Kota Palangka Raya,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA-Belasan warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya mengenai pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya, Jumat (14/6).

Warga yang terjaring Satpol PP bersama tim gabungan saat melakukan operasi yustisi beberapa minggu lalu ada sebanyak 17 orang, belasan orang ini secara kooperatif hadir untuk mengikuti kegiatan siding kali itu.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME melalui Kabid PPNS dan PPHD Djoko Wibowo SE menyampaikan, dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan bahwa masing-masing pelanggar terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 ribu, subsider 3 hari kurungan serta membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Selain itu Hakim juga mengingatkan kembali kepada pelanggar agar masing-masing tetap patuh dan taat terhadap seluruh ketentuan hukum berlaku.

Baca Juga :  PKL Dilarang Jual Rokok untuk Anak di Bawah Umur

“Mereka masing-masing melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 52 ayat 2 Jo Pasal 10 huruf f Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan, karena membuang sampah di TPS tidak sesuai dengan ketentuan waktu pembuangan sampah yang berlaku,” tegas Djoko.

Ia menjelaskan, tujuan sidang Tipiring untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dan semua pihak terhadap produk hukum daerah yang berlaku di Palangka Raya. Kemudian memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap tindakan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum, menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, meminimalisir gangguan kenyamanan warga masyarakat akibat sampah yang berserakan serta bau yang tidak sedap baik bagi warga yang melintas maupin warga sekitar TPS.

Baca Juga :  Satpol PP Gadungan Peras Pedagang

“Kami juga mengimbau, agar kedepan masyarakat lebih aktif dalam mempelajari dan memahami yang dilarang, yang wajib dan risiko serta dampak dari setiap pelanggaran Perda dan peraturan Wali Kota Palangka Raya,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/