Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Disdik Kotim Awasi Pencairan Dana BOS

PALANGKA RAYA –Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah di daerah ini sudah diatur setiap pencairan selalu ada pengawasan. Pihak sekolah tidak bisa mencairkan dana BOS tanpa berita acara dari Disdik Kotim.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Irfansyah, saat ditemui diruang kerjannya, Selasa (25/6/2024). Pengawasan ini bagian dari upaya mencegah terjadinya kesalahan dalam penggunaan Dana BOS.
Irfansyah menyampaikan bahwa Disdik Kotim telah melakukan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada kepala sekolah yang ada di daerah ini. Sosialisas ini agar setiap sekolah paham bagaimana penggunaan dana BOS yang benar sesuai aturan.
“Kami belum lama ini mengadakan sosialisasi untuk sekolah-sekolah yang ada di Kotim mulai jenjang SD dan SMP tentang penggunaan dana BOS dengan juknis yang terbaru karena setiap tahun juknisnya berubah-ubah,” kata Irfansyah.
Menurutnya dana BOS untuk sekolah di daerah ini sudah diatur bahwa setiap pencairan selalu ada pengawasan. Sehingga pihak sekolah tidak bisa mencairkan dana BOS tanpa berita acara dari Disdik Kotim.

Baca Juga :  DWP Provinsi Kalteng Salurkan 400 Paket Sembako

“Laporan mereka harus masuk ke kami dan harus clear. Bagian keuangan Disdik kami harus ikut memverifikasi. Laporan tersebut akan diaudit oleh BPK. Kemudian hasil temuan akan dikembalikan ke satuan pendidikan,” ujar Irfansyah
Terkait sosialisasi juknis penggunaan dana BOS yang baru, Disdik Kotim telah menyampaikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dalam dana BOS, sehingga semua sekolah baik tingkat SD dan SMP dapat memahami akan pengunaan dan BOS tersebut.
“Kebanyakan karena kepala sekolah berganti mereka kurang mengetahui peraturan baru, mereka copy paste dari kepala sekolah yang dahulu, sehingga membuat kesalahan dalam pengunaannya,” ucap Irfansyah.
Menurutnya Dana BOS di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi sorotan akhir-akhir ini, karena menduduki provinsi 3 teratas penyalahgunaan dana BOS berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan terkait potensi korupsi anggaran di sekolah yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Karena Kabupaten Kotim sebagai bagian dari Provinsi Kalteng dan kami Disdik berupaya mencegah penyalahgunaan dana BOS tersebut dengan mensosialisasi juknis terbaru, diharapakan di wilayah Kotim tidak ada lagi penyalahgunaan dan BOS,” tutupnya.(bah).

Baca Juga :  Ketersedian Obat di RSUD Tamiang Layang Terbatas

PALANGKA RAYA –Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah di daerah ini sudah diatur setiap pencairan selalu ada pengawasan. Pihak sekolah tidak bisa mencairkan dana BOS tanpa berita acara dari Disdik Kotim.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Irfansyah, saat ditemui diruang kerjannya, Selasa (25/6/2024). Pengawasan ini bagian dari upaya mencegah terjadinya kesalahan dalam penggunaan Dana BOS.
Irfansyah menyampaikan bahwa Disdik Kotim telah melakukan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada kepala sekolah yang ada di daerah ini. Sosialisas ini agar setiap sekolah paham bagaimana penggunaan dana BOS yang benar sesuai aturan.
“Kami belum lama ini mengadakan sosialisasi untuk sekolah-sekolah yang ada di Kotim mulai jenjang SD dan SMP tentang penggunaan dana BOS dengan juknis yang terbaru karena setiap tahun juknisnya berubah-ubah,” kata Irfansyah.
Menurutnya dana BOS untuk sekolah di daerah ini sudah diatur bahwa setiap pencairan selalu ada pengawasan. Sehingga pihak sekolah tidak bisa mencairkan dana BOS tanpa berita acara dari Disdik Kotim.

Baca Juga :  DWP Provinsi Kalteng Salurkan 400 Paket Sembako

“Laporan mereka harus masuk ke kami dan harus clear. Bagian keuangan Disdik kami harus ikut memverifikasi. Laporan tersebut akan diaudit oleh BPK. Kemudian hasil temuan akan dikembalikan ke satuan pendidikan,” ujar Irfansyah
Terkait sosialisasi juknis penggunaan dana BOS yang baru, Disdik Kotim telah menyampaikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dalam dana BOS, sehingga semua sekolah baik tingkat SD dan SMP dapat memahami akan pengunaan dan BOS tersebut.
“Kebanyakan karena kepala sekolah berganti mereka kurang mengetahui peraturan baru, mereka copy paste dari kepala sekolah yang dahulu, sehingga membuat kesalahan dalam pengunaannya,” ucap Irfansyah.
Menurutnya Dana BOS di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi sorotan akhir-akhir ini, karena menduduki provinsi 3 teratas penyalahgunaan dana BOS berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan terkait potensi korupsi anggaran di sekolah yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Karena Kabupaten Kotim sebagai bagian dari Provinsi Kalteng dan kami Disdik berupaya mencegah penyalahgunaan dana BOS tersebut dengan mensosialisasi juknis terbaru, diharapakan di wilayah Kotim tidak ada lagi penyalahgunaan dan BOS,” tutupnya.(bah).

Baca Juga :  Ketersedian Obat di RSUD Tamiang Layang Terbatas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/