Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Genjot Penerimaan Pajak Air Tanah

PALANGKA RAYA-Pajak dan retribusi adalah salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk memaksimalkannya, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah menggenjot penerimaan pajak air tanah.

Untuk menggenjot penerimaan mata pajak air tanah, BPPRD Palangka Raya kembali melakukan kegiatan pendataan wajib pajak air tanah terhadap pelaku usaha pencucian mobil, pencucian motor dan kolam renang wilayah Kota Palangka Raya.

“Kali ini kegiatan kami laksanakan selama tiga hari, terakhir besok (hari ini, red),” kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani SE MSi melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian Andrew Vincent Pasaribu di sela-sela giat uji kepatuhan wajib pajak, Rabu (26/6).

Baca Juga :  Dongkrak PAD, BPPRD Kerja Sama dengan Kejaksaan

Ia menyampaikan, bahwa pemanfaatan air tanah sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022 dan peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya nomor 1 tahun 2024, setiap orang yang menggunakan air tanah dikenakan pajak.

“Kecuali untuk rumah tangga, untuk perikanan, untuk kegiatan keagamaan dan juga untuk kegiatan-kegiatan sosial, ini tidak dikenakan pajak,” ujarnya.

Andrew Vincent Pasaribu menjelaskan, selama giat pendataan wajib pajak kurang lebih 2 bulan ini, ada 17 yang belum mengembalikan formulir pendataan. Menurut dia, hal itu karena pemilik usaha sedang tidak ada di tempat.

“Jadi petugas kami akan datang ke sana untuk mengambil formulirnya. Ada juga dari 17 itu yang sudah menghubungi petugas kami, untuk mengembalikan formulirnya. Jadi untuk pendataan kali ini kita ubah polanya, di hari yang sama wajib pajak mengisi formulinya, langsung kami ambil formulir pendataannya. Kecuali pemilik usahanya tidak ada di tempat,” terangnya.

Baca Juga :  Wajib Pajak Dapat Reward dan Penghargaan

Andrew Vincent Pasaribu pun berharap, wajib pajak air tanah bisa taat membayar pajak. Pasalnya, hasil penerimaan pajak ini digunakan untuk berbagai pembangunan di Kota Palangka Raya.

“Pajak daerah ini manfaatnya untuk pembangunan jalan, irigasi dan lainnya, bisa juga untuk fasilitas kesehatan, yang fokusnya untuk pembangunan Palangka Raya, jadi kita harap wajib pajak air tanah harus taat pajak,” tandasnya. (kom/ktk/aza)

PALANGKA RAYA-Pajak dan retribusi adalah salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk memaksimalkannya, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah menggenjot penerimaan pajak air tanah.

Untuk menggenjot penerimaan mata pajak air tanah, BPPRD Palangka Raya kembali melakukan kegiatan pendataan wajib pajak air tanah terhadap pelaku usaha pencucian mobil, pencucian motor dan kolam renang wilayah Kota Palangka Raya.

“Kali ini kegiatan kami laksanakan selama tiga hari, terakhir besok (hari ini, red),” kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani SE MSi melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian Andrew Vincent Pasaribu di sela-sela giat uji kepatuhan wajib pajak, Rabu (26/6).

Baca Juga :  Dongkrak PAD, BPPRD Kerja Sama dengan Kejaksaan

Ia menyampaikan, bahwa pemanfaatan air tanah sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022 dan peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya nomor 1 tahun 2024, setiap orang yang menggunakan air tanah dikenakan pajak.

“Kecuali untuk rumah tangga, untuk perikanan, untuk kegiatan keagamaan dan juga untuk kegiatan-kegiatan sosial, ini tidak dikenakan pajak,” ujarnya.

Andrew Vincent Pasaribu menjelaskan, selama giat pendataan wajib pajak kurang lebih 2 bulan ini, ada 17 yang belum mengembalikan formulir pendataan. Menurut dia, hal itu karena pemilik usaha sedang tidak ada di tempat.

“Jadi petugas kami akan datang ke sana untuk mengambil formulirnya. Ada juga dari 17 itu yang sudah menghubungi petugas kami, untuk mengembalikan formulirnya. Jadi untuk pendataan kali ini kita ubah polanya, di hari yang sama wajib pajak mengisi formulinya, langsung kami ambil formulir pendataannya. Kecuali pemilik usahanya tidak ada di tempat,” terangnya.

Baca Juga :  Wajib Pajak Dapat Reward dan Penghargaan

Andrew Vincent Pasaribu pun berharap, wajib pajak air tanah bisa taat membayar pajak. Pasalnya, hasil penerimaan pajak ini digunakan untuk berbagai pembangunan di Kota Palangka Raya.

“Pajak daerah ini manfaatnya untuk pembangunan jalan, irigasi dan lainnya, bisa juga untuk fasilitas kesehatan, yang fokusnya untuk pembangunan Palangka Raya, jadi kita harap wajib pajak air tanah harus taat pajak,” tandasnya. (kom/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/