PALANGKA RAYA-Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya sebagai penegak peraturan daerah (Perda) melaksanakan giat pendampingan. Kali ini, Satpol PP mendampingi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya untuk melakukan pendataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha Wajib Pajak (WP) Pengguna Air Tanah (PAT).
“Tujuan pendampingan yang kami lakukan adalah dalam rangka mendukung Pemerintah Kota Palangka Raya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME melalui Kabid PPNS dan PPHD Djoko Wibowo SE, Rabu (26/6).
“Hingga saat ini, kami bersama tim akan terus melakukan pendataan agar semua pelaku usaha pengguna air bawah tanah bisa secara sukarela melakukan pendaftaran pajak usahanya ke instansi terkait,” imbuhnya.
Djoko Wibowo pun menegaskan, bila semua pelaku usaha yang sudah didatangi hari itu masih belum ada yang mengembalikan formulir pendaftaran sebagai wajib pajak, maka Satpol PP akan kembali mendatangi pelaku usaha tersebut.
“Kami akan mengimbau mereka agar patuh terhadap Perda Kota Palangka Raya. Untuk patuh membayar pajak terkait penggunaan air bawah tanah, karena air tersebut mereka melakukan untuk kegiatan usaha,” tandas Djoko. (kom/uut/ktk/aza)